Polemik Larangan Kecimol, Sekda Loteng : “Ekspresi Seni Harus Hargai Norma Agama dan Adat”

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah Lalu firman Wijaya. (dok.ist)

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah Lalu firman Wijaya. (dok.ist)

Lombok Tengah |Lombok Fokus – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah merespons tuntutan ratusan pelaku seni yang tergabung dalam Asosiasi Kecimol Nusa Tenggara Barat (AK-NTB) terkait Larangan Kecimol di beberapa desa Di Lombok Tengah.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang adanya ekspresi seni, termasuk kesenian kecimol. Namun, ia menekankan pentingnya agar seluruh bentuk kesenian tetap berlandaskan pada norma agama, adat, dan kesusilaan.

 

“Semua ekspresi seni diperbolehkan selama tidak melanggar norma agama dan norma adat. Pemerintah tetap mendukung kreativitas masyarakat, tetapi harus dalam koridor yang sesuai dengan nilai-nilai lokal,” ujar Firman di Praya, Selasa (21/10).

Baca Juga :  GP Ansor Lombok Tengah Kecam Tayangan Trans7, Nilai Lecehkan Marwah Pesantren dan Ulama

 

 

Firman menjelaskan, terkait regulasi yang mengatur kegiatan seni di daerah, Peraturan Daerah (Perda) memiliki mekanisme tersendiri, baik melalui inisiatif daerah maupun usulan eksekutif.

 

Ia juga mendorong adanya forum dialog antara ulama, pelaku seni, dan pemerintah daerah untuk membahas persoalan-persoalan yang muncul di lapangan, terutama ketika ekspresi seni dinilai bertentangan dengan norma sosial.

 

“Perlu ada ruang diskusi yang mempertemukan ulama, pelaku seni, dan pemerintah untuk mencari solusi bersama. Jangan sampai seni yang seharusnya menjadi sarana ekspresi budaya justru menimbulkan perpecahan,” jelasnya.

Baca Juga :  Koperasi Salonong Bukit Lestari, Koperasi Pertama di Indonesia yang Resmi Miliki IPR

 

 

Lebih lanjut, Sekda menilai pentingnya upaya pengendalian terhadap pihak-pihak pelaku seni namun melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

 

“Kita perlu mengendalikan pihak-pihak yang melakukan tindakan yang dianggap melanggar norma. Ini harus dibicarakan secara terbuka dan bijak,” tambahnya.

 

 

Sebelumnya, ratusan pelaku seni dari AK-NTB menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Lombok Tengah, menuntut pemerintah mencabut Perdes yang melarang kegiatan kesenian kecimol di beberapa desa. Mereka menilai aturan tersebut mengancam eksistensi seni tradisional dan mata pencaharian para pelaku seni lokal.

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur NTB Disarankan Edukasi Diri Sebelum Edukasi Publik
KEPAK NTB Demo Kejati, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Gratifikasi DPRD
Bau Anyir Dana Siluman di NTB: Menanti Nyali Jaksa Memanggil Gubernur
Sebar Nomor Telepon Gubernur NTB, Yuni Bourhany Beri Klarifikasi
Eksekusi SPBU di Lombok Utara Tuai Polemik, Komisi III DPR Diminta Turun Tangan
IMBI Mataram Ultimatum Gubernur NTB: Realisasi Tuntutan atau Aksi Lebih Besar
Aksi HMI-MPO: Gubernur NTB Dinilai Gagal Prioritaskan Kebutuhan Rakyat
Dugaan Sertifikat Palsu Guncang PN Mataram: “Singa Peradilan” Tuntut SP3 Dibuka, Ahli Tegaskan Prapradilan Hanya Uji Formal
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:55 WIB

Gubernur NTB Disarankan Edukasi Diri Sebelum Edukasi Publik

Rabu, 22 April 2026 - 16:57 WIB

KEPAK NTB Demo Kejati, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Gratifikasi DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 15:01 WIB

Bau Anyir Dana Siluman di NTB: Menanti Nyali Jaksa Memanggil Gubernur

Selasa, 21 April 2026 - 08:57 WIB

Sebar Nomor Telepon Gubernur NTB, Yuni Bourhany Beri Klarifikasi

Senin, 20 April 2026 - 20:56 WIB

Eksekusi SPBU di Lombok Utara Tuai Polemik, Komisi III DPR Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru