Polemik Larangan Kecimol, Sekda Loteng : “Ekspresi Seni Harus Hargai Norma Agama dan Adat”

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah Lalu firman Wijaya. (dok.ist)

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah Lalu firman Wijaya. (dok.ist)

Lombok Tengah |Lombok Fokus – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah merespons tuntutan ratusan pelaku seni yang tergabung dalam Asosiasi Kecimol Nusa Tenggara Barat (AK-NTB) terkait Larangan Kecimol di beberapa desa Di Lombok Tengah.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang adanya ekspresi seni, termasuk kesenian kecimol. Namun, ia menekankan pentingnya agar seluruh bentuk kesenian tetap berlandaskan pada norma agama, adat, dan kesusilaan.

 

“Semua ekspresi seni diperbolehkan selama tidak melanggar norma agama dan norma adat. Pemerintah tetap mendukung kreativitas masyarakat, tetapi harus dalam koridor yang sesuai dengan nilai-nilai lokal,” ujar Firman di Praya, Selasa (21/10).

Baca Juga :  BAZNAS Lotim Beri 25 Unit Rumah Layak Huni, Komitmen Kuat Lawan Kemiskinan Ekstrem!

 

 

Firman menjelaskan, terkait regulasi yang mengatur kegiatan seni di daerah, Peraturan Daerah (Perda) memiliki mekanisme tersendiri, baik melalui inisiatif daerah maupun usulan eksekutif.

 

Ia juga mendorong adanya forum dialog antara ulama, pelaku seni, dan pemerintah daerah untuk membahas persoalan-persoalan yang muncul di lapangan, terutama ketika ekspresi seni dinilai bertentangan dengan norma sosial.

 

“Perlu ada ruang diskusi yang mempertemukan ulama, pelaku seni, dan pemerintah untuk mencari solusi bersama. Jangan sampai seni yang seharusnya menjadi sarana ekspresi budaya justru menimbulkan perpecahan,” jelasnya.

Baca Juga :  Bank NTB Syariah Gelar Literasi Wakaf Uang, Dukung Mataram sebagai Kota Wakaf

 

 

Lebih lanjut, Sekda menilai pentingnya upaya pengendalian terhadap pihak-pihak pelaku seni namun melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

 

“Kita perlu mengendalikan pihak-pihak yang melakukan tindakan yang dianggap melanggar norma. Ini harus dibicarakan secara terbuka dan bijak,” tambahnya.

 

 

Sebelumnya, ratusan pelaku seni dari AK-NTB menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Lombok Tengah, menuntut pemerintah mencabut Perdes yang melarang kegiatan kesenian kecimol di beberapa desa. Mereka menilai aturan tersebut mengancam eksistensi seni tradisional dan mata pencaharian para pelaku seni lokal.

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nakhoda Baru Kosgoro 1957: Efan Limantika Sebut Sari Yuliati Bawa Harapan Segar
Muscab I SEMMI Kota Mataram: Kurniawan Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2027
AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB
Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem
Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan
CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan
PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos
Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:25 WIB

Nakhoda Baru Kosgoro 1957: Efan Limantika Sebut Sari Yuliati Bawa Harapan Segar

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:27 WIB

Muscab I SEMMI Kota Mataram: Kurniawan Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2027

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:29 WIB

AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB

Senin, 25 Mei 2026 - 20:10 WIB

Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:45 WIB

CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan

Berita Terbaru