Jejakdata.com | Mataram, 21 November 2025 — Penanganan kasus dugaan korupsi dana siluman APBD melalui pos pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD NTB kembali memicu kritik publik. Setelah dua legislator resmi ditahan, satu legislator mangkir dari pemeriksaan, dan sejumlah pihak mengembalikan uang Rp2 miliar namun tanpa status hukum yang jelas, muncul dugaan bahwa penyidikan belum menyentuh aktor utama.
Gerakan Pemuda Oposisi (GERPOSI) menjadi pihak yang paling vokal mempertanyakan arah penyidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). Ketua Umum GERPOSI, Ramadhan Ubba, menilai langkah Kejati NTB masih setengah hati.
“Penetapan dua tersangka ini belum menyentuh struktur utama. Kebijakan dana pokir berasal dari gubernur. Jika sumber kebijakan tidak diperiksa, publik berhak menilai penegakan hukum ini tebang pilih,” tegasnya di Mataram, Jumat (21/11/2025)
Sebelumnya Dua anggota DPRD NTB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yaitu Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman (NI), Keduanya ditahan setelah pemeriksaan intensif di Gedung Kejati NTB. Sementara itu, satu legislator lain yang dijadwalkan diperiksa justru mangkir tanpa alasan resmi hingga berita ini diturunkan.
Di sisi lain, penyidik juga mengonfirmasi adanya pihak-pihak yang telah mengembalikan uang sekitar Rp2 miliar, namun hingga kini belum ada kepastian status hukum mereka, apakah akan dijadikan justice collaborator, turut serta dalam tindak pidana, atau justru bebas dari jerat hukum.
Ramadhan menilai situasi itu membuka ruang dugaan kompromi.
“Mengembalikan uang bukan penghapus pidana. Jika para pengembali dilindungi tanpa status hukum, itu bukan penegakan hukum, itu negosiasi hukum,” tegasnya.
GERPOSI menilai akar persoalan berada pada kebijakan anggaran Gubernur NTB kepada para anggota DPRD baru yang dianggarkan masing-masing Rp2 miliar
“Kuat dugaan Kejati NTB melindungi Gubernur NTB, kalo gubernur NTB tidak diperiksa dalam kasus dana siluman, Inikan asal mula kasus berdasarkan pengakuan para saksi teman-taman DPRD NTB, Gubenur NTB menyiapkan program masing-masing Rp2 Miliar” Ungkap Ubba
Menurutnya, jika penyidikan hanya fokus pada pelaksana teknis, sementara pengambil keputusan tidak diperiksa, maka kasus ini berpotensi berhenti pada level legislatif dan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi .
Ramadhan menyebut kasus ini sebagai momentum untuk menguji komitmen pemerintah memberantas korupsi tanpa pandang jabatan.
“Reformasi kejaksaan bukan slogan. Reformasi kejaksaan harus di mulai dari NTB. Jika Gubernur NTB tidak diperiksa, kepercayaan publik akan runtuh dan Kajati NTB harus di evaluasi,” katanya.
Menutup pernyataan, Ramadhan kembali menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada simbol penegakan.
“Keadilan tidak boleh hanya berhenti di pintu DPRD. Eksekutif juga harus diperiksa. Tidak boleh ada yang kebal hukum di NTB,” tutupnya. (JD13)









