Hamdan Kasim Ditahan dan Pemeran Utama Belum Tersentuh, Gerposi Tuding Kejati NTB Main Aman di Skandal Dana Siluman

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aksi Gerakan Pemuda Oposisi (GERPOSI) di depan Gedung Kejati NTB, 21/11/2025, Meminta Kejati Memeriksa Gubernur NTB, Atas Dugaan Sebagai Aktor Utama Dana Siluman  DPRD NTB

Foto: Aksi Gerakan Pemuda Oposisi (GERPOSI) di depan Gedung Kejati NTB, 21/11/2025, Meminta Kejati Memeriksa Gubernur NTB, Atas Dugaan Sebagai Aktor Utama Dana Siluman DPRD NTB

Jejakdata.com | Mataram 24 November 2025 – Penahanan Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi dana siluman tidak sepenuhnya disambut sebagai keberhasilan penegakan hukum. Justru, langkah Kejati NTB menuai kritik keras dari aktivis antikorupsi.

Gerakan Pemuda Oposisi (GERPOSI) menilai penyidikan kasus ini berjalan setengah hati dan cenderung berhenti pada figur pelaksana teknis, bukan perancang utama skema korupsi.

“Penetapan tersangka ini bukan gebrakan. Ini hanya bab kecil dalam drama yang jauh lebih besar,” tegas Ketua Umum Gerposi, Ramadhan Ubba, Senin malam.

Lebih lanjut Ubba menyampaikan,

“Kejati terlihat main aman. Pemeran utama masih bebas, yang dikorbankan baru pemain pinggiran.”

Nama yang disebut Ubba yang diduga kuat Menjadi Aktor aktor utama bukan figur baru dalam rumor publik yaitu Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, yang disebut memiliki kewenangan, akses, dan kontrol penuh terhadap perencanaan anggaran ketika dana siluman muncul dalam dokumen APBD.

Baca Juga :  Akselerasi Pembangunan Unram Berkat Prof Bambang, Ukir Banyak Prestasi

Hamdan datang ke Kejati NTB dengan status saksi, namun keluar sebagai tersangka dan langsung ditahan. Prosedur ini dipastikan oleh Aspidsus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said.

“Setelah pemeriksaan dan ekspose perkara, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Hamdan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor karena diduga menerima aliran dana gelap dalam distribusi anggaran yang tidak pernah tercatat sebagai belanja resmi negara.

Sebelumnya, dua figur lain telah diciduk yaitu Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman, yang oleh penyidik diduga sebagai distributor uang kepada anggota DPRD lainnya.

Dalam rilis resminya, GERPOSI mempertanyakan alasan penyidik belum menyentuh pihak yang memiliki otoritas menyusun anggaran, akses pengaturan nomenklatur, posisi eksekutif saat anggaran itu muncul, serta keuntungan politik.

“Semua alurnya mengarah ke satu titik. Tapi Kejati seolah berhenti di pintu. Apakah ada intervensi? Atau ada kompromi politik?” kata Ubba.

Baca Juga :  ‎Pemuda Diduga Curi Motor di Musholla Moyot: Terekam CCTV, Polisi Lidik Terduga Pelaku

Ia juga menyebut bahwa pola seperti ini berbahaya karena berpotensi melahirkan koruptor teknis sebagai tumbal, sementara koruptor strategis tetap aman di balik meja politik.”

Gerposi menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam. Bila dalam waktu 30 hari tidak ada perkembangan signifikan, terutama terkait pemanggilan figur utama, pihaknya akan mendorong Supervisi resmi ke KPK atau permintaan pengambilalihan penyidikan

“Kalau Kejati tidak berani, biarkan KPK yang turun. Agar NTB benar-benar terbebas dari para koruptor”

Kasus ini bermula dari surat perintah penyelidikan PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Setelah empat bulan, tiga orang kini resmi tersangka, namun kunci utama pengungkapan masih berada di luar garis tembak.

Pertanyaannya kini bukan lagi siapa tersangka berikutnya.Pertanyaannya adalah apakah Kejati siap melangkah melampaui orang-orang yang hanya menjalankan perintah, menuju mereka yang mengeluarkan perintah itu?

Jejakdata.com akan terus mengawal dan Mengabarkan informasi untuk anda. (JD13)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital
Perkuat Daya Saing Global, UMMAT Sambut Mahasiswa Asing dan Bidik Akreditasi Unggul
Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya

Rabu, 23 September 2026 - 17:18 WIB

Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital

Berita Terbaru

Foto: Caca Handika, SPD., MPD. Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra(Dok.Istimewa)

Opini

Membongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Bima Bermartabat

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:17 WIB