Gelombang Petisi di Car Free Day Udayana, KEPAK NTB Dorong Hakim Tipikor Panggil Gubernur NTB

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sejumlah warga membubuhkan tanda tangan pada kain petisi yang digelar oleh KEPAK NTB di kawasan Car Free Day Taman Udayana, Mataram, Minggu (26/4/2026), sebagai bentuk dukungan terhadap pengusutan dugaan kasus gratifikasi DPRD NTB dan desakan pemanggilan Gubernur NTB sebagai saksi kunci.(JD09)

Foto: Sejumlah warga membubuhkan tanda tangan pada kain petisi yang digelar oleh KEPAK NTB di kawasan Car Free Day Taman Udayana, Mataram, Minggu (26/4/2026), sebagai bentuk dukungan terhadap pengusutan dugaan kasus gratifikasi DPRD NTB dan desakan pemanggilan Gubernur NTB sebagai saksi kunci.(JD09)

Mataram, Jejakdata.com – Minggu, 26 April 2026. Di bawah rindangnya pepohonan Taman Udayana, selembar kain putih tergelar. Kain tersebut bukan sekadar spanduk biasa, melainkan media penggalangan tanda tangan yang perlahan dipenuhi oleh puluhan nama sebagai simbol meningkatnya tekanan publik.

Koalisi Pemuda Anti Korupsi (KEPAK) Nusa Tenggara Barat memilih ruang terbuka tersebut untuk menyuarakan tuntutan. Mereka mendorong aparat penegak hukum agar mengusut dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota DPRD NTB serta mengungkap aktor kunci di balik kasus tersebut.

Koordinator aksi, Edi Putra, mempertanyakan program yang disebut sebagai “Desa Berdaya” yang diduga melibatkan anggota dewan. Menurutnya, program tersebut berpotensi bertentangan dengan fungsi dan tugas DPRD yang mencakup pengawasan, legislasi, dan penganggaran.

“Apa maksud dan tujuan Gubernur NTB memberikan program berkedok Desa Berdaya kepada anggota dewan, sebagaimana terungkap dari keterangan sejumlah saksi di persidangan? Bukankah hal itu bertentangan dengan fungsi dewan? Aturan mana yang membolehkan anggota DPR mengelola dan mengerjakan program?” ujar Edi.

Ia juga menegaskan bahwa hakim yang menangani perkara tersebut perlu memanggil Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, untuk memberikan keterangan guna memperjelas perkara.

Baca Juga :  PBNU Bergejolak, Syuriyah Resmi Pecat Gus Yahya

“Untuk itu, hakim yang menangani perkara ini harus memanggil Lalu Muhammad Iqbal agar memberikan kesaksian secara terang dan jelas, karena kami menduga ia merupakan sumber permasalahan yang menyebabkan kegaduhan di daerah ini,” tegasnya.

Aksi penggalangan tanda tangan tersebut berlangsung sederhana tanpa panggung besar maupun pengeras suara yang dominan. Interaksi lebih banyak terjadi melalui percakapan langsung antara anggota KEPAK dan warga yang melintas.

“Ini bukan bentuk penghakiman. Kami hanya mendorong agar proses hukum berjalan secara transparan,” kata Edi.

Dalam petisi yang diedarkan, KEPAK NTB menyebut sejumlah nama pejabat publik dan pihak terkait yang didorong untuk dimintai keterangan oleh penegak hukum. Di antaranya Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal, mantan Sekretaris Daerah Lalu Gita Ariadi, Tim Transisi Iqbal-Dinda, serta Hj. Nurhidayah.

Edi menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut bukan merupakan bentuk vonis, melainkan dorongan agar dilakukan klarifikasi dalam proses hukum.

Respons masyarakat terhadap aksi tersebut beragam. Sebagian warga langsung membubuhkan tanda tangan, sementara yang lain memilih membaca isi petisi secara saksama sebelum menentukan sikap.

Seorang warga yang berjalan santai di jalan udayana menyatakan bahwa keterlibatan publik penting dalam mendorong akuntabilitas. “Jika memang Gubernur mengetahui masalah dalam konteks ini, ya silakan dipanggil, bukankah kehadiran Gubernur untuk memberikan kesaksian dimuka persidangan itu justru akan memperjelas masalah ,” ujarnya.

Baca Juga :  Damai Diteken, Perkara Dicabut: Kuasa Hukum Pelapor Pastikan Sengketa Tanah Efan Limantika Berakhir Lewat RJ

Namun, terdapat pula warga yang bersikap lebih hati-hati. “Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum,” kata warga lainnya.

Perbedaan pandangan tersebut mencerminkan bahwa isu korupsi tetap menjadi perhatian publik, sekaligus menimbulkan kekhawatiran terkait pentingnya menjaga keadilan prosedural.

Fenomena penggalangan petisi di ruang terbuka seperti Taman Udayana menunjukkan bahwa ruang publik kini juga menjadi sarana artikulasi politik warga. Tanpa atribut seragam dan tanpa komando terpusat, aksi tersebut tetap mencerminkan adanya keresahan bersama yang diterjemahkan menjadi tekanan moral.

Bagi KEPAK NTB, setiap tanda tangan merupakan bentuk partisipasi masyarakat. Bagi sebagian warga, hal itu menjadi ekspresi harapan, sementara bagi yang lain merupakan bentuk kehati-hatian dalam menyikapi isu yang berkembang.

Menjelang siang, kain putih tersebut hampir penuh oleh tanda tangan berwarna merah yang saling berlapis, menandai jejak aspirasi publik yang kian menguat. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah
Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.
Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan
Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih
Soroti Dugaan Keterlibatan Kader Gerindra, HMI MPO Mataram Desak Audit Menyeluruh Dapur MBG
Wakili Mori Hanafi di Acara P3-TGAI, Nazaruddin Tekankan Akuntabilitas P3A
NTB Institute Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran, Dorong Evaluasi Total Tata Kelola MBG dan Koperasi Desa
Mori Hanafi Ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Berpeluang Dapat SK DPD NasDem
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:51 WIB

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:02 WIB

Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:28 WIB

Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:09 WIB

Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:15 WIB

Wakili Mori Hanafi di Acara P3-TGAI, Nazaruddin Tekankan Akuntabilitas P3A

Berita Terbaru

Uncategorized

Laporan Dugaan Korupsi ke Kejagung Guncang PLN

Kamis, 2 Jul 2026 - 17:38 WIB