Sebar Nomor Telepon Gubernur NTB, Yuni Bourhany Beri Klarifikasi

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi tampilan kontak pejabat publik pada layar ponsel. Penyebaran nomor telepon kepala daerah memicu perdebatan soal batas keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi dalam pelayanan publik. (Ilustrasi/AI)

Foto: Ilustrasi tampilan kontak pejabat publik pada layar ponsel. Penyebaran nomor telepon kepala daerah memicu perdebatan soal batas keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi dalam pelayanan publik. (Ilustrasi/AI)

Taliwang, Jejakdata.com – Yuni Bourhany mengklarifikasi tindakannya menyebarkan nomor telepon 0811-9009-4036 yang disebut sebagai kontak Gubernur Nusa Tenggara Barat. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers pada Senin, 20 April 2026, di tengah sorotan atas aspek etika dan perlindungan data.

Yuni menyatakan nomor tersebut merupakan kontak resmi yang digunakan gubernur dalam kapasitas sebagai pejabat publik. Ia beralasan, keterbukaan akses komunikasi merupakan bagian dari prinsip pelayanan dalam sistem demokrasi.

Menurut Yuni, penyebarluasan nomor itu ditujukan untuk mempermudah masyarakat menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun laporan terkait pelayanan publik. Ia menilai mekanisme birokrasi yang berlapis kerap menghambat penyampaian persoalan mendesak kepada pengambil kebijakan.

Baca Juga :  Berikut Deretan Nama-Nama Beken Pimpinan dan Anggota DPRD NTB yang Digiring ke Kejati Hari Ini dalam Skandal Dana Siluman

“Jika jabatan bersifat publik, maka akses komunikasi kepada pejabat juga semestinya terbuka,” kata Yuni dalam keterangannya.

Namun, langkah tersebut menuai perhatian karena menyangkut batas antara akses publik dan perlindungan data pribadi. Yuni menegaskan nomor yang disebarluaskan bukan termasuk data rahasia seperti Nomor Induk Kependudukan atau nomor rekening, melainkan sarana komunikasi yang disebutnya telah disiapkan untuk melayani masyarakat.

Baca Juga :  Aksi HMI-MPO: Gubernur NTB Dinilai Gagal Prioritaskan Kebutuhan Rakyat

Ia juga membuka kemungkinan evaluasi apabila terdapat kekeliruan dalam penyebaran nomor tersebut. Pihak yang berkeberatan, kata dia, dipersilakan menyampaikan langsung kepada pihak terkait.

Kasus ini menyoroti kembali perdebatan mengenai batas keterbukaan informasi pejabat publik dan perlindungan privasi dalam praktik pemerintahan. Yuni menyatakan tetap berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam kerangka pemerintahan terbuka.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muscab I SEMMI Kota Mataram: Kurniawan Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2027
Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung Ditahan Jampidsus Kejaksaan Agung
AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB
Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem
Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan
CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan
PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos
Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:27 WIB

Muscab I SEMMI Kota Mataram: Kurniawan Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2027

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:30 WIB

Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung Ditahan Jampidsus Kejaksaan Agung

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:29 WIB

AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB

Senin, 25 Mei 2026 - 20:10 WIB

Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:50 WIB

Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru