Taliwang, Jejakdata.com – Yuni Bourhany mengklarifikasi tindakannya menyebarkan nomor telepon 0811-9009-4036 yang disebut sebagai kontak Gubernur Nusa Tenggara Barat. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers pada Senin, 20 April 2026, di tengah sorotan atas aspek etika dan perlindungan data.
Yuni menyatakan nomor tersebut merupakan kontak resmi yang digunakan gubernur dalam kapasitas sebagai pejabat publik. Ia beralasan, keterbukaan akses komunikasi merupakan bagian dari prinsip pelayanan dalam sistem demokrasi.
Menurut Yuni, penyebarluasan nomor itu ditujukan untuk mempermudah masyarakat menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun laporan terkait pelayanan publik. Ia menilai mekanisme birokrasi yang berlapis kerap menghambat penyampaian persoalan mendesak kepada pengambil kebijakan.
“Jika jabatan bersifat publik, maka akses komunikasi kepada pejabat juga semestinya terbuka,” kata Yuni dalam keterangannya.
Namun, langkah tersebut menuai perhatian karena menyangkut batas antara akses publik dan perlindungan data pribadi. Yuni menegaskan nomor yang disebarluaskan bukan termasuk data rahasia seperti Nomor Induk Kependudukan atau nomor rekening, melainkan sarana komunikasi yang disebutnya telah disiapkan untuk melayani masyarakat.
Ia juga membuka kemungkinan evaluasi apabila terdapat kekeliruan dalam penyebaran nomor tersebut. Pihak yang berkeberatan, kata dia, dipersilakan menyampaikan langsung kepada pihak terkait.
Kasus ini menyoroti kembali perdebatan mengenai batas keterbukaan informasi pejabat publik dan perlindungan privasi dalam praktik pemerintahan. Yuni menyatakan tetap berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam kerangka pemerintahan terbuka.(JD09)









