Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Komjen Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada Kamis (1/10/2026)

Foto: Komjen Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada Kamis (1/10/2026)

Jejakdata.com |Jakarta, 1 Oktober 2026 — Direktur Eksekutif Visi Indonesia, Rusdiansyah, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas persetujuan DPR RI terhadap Komjen Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi secara aklamasi melalui uji kelayakan dan kepatutan pada Kamis (1/10/2026). Selanjutnya, persetujuan tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR RI dan mendapat persetujuan anggota dewan.

Menurut Rusdiansyah, pergantian Kapolri tidak boleh dimaknai sekadar sebagai pergantian pucuk pimpinan institusi, tetapi harus menjadi momentum untuk mempercepat reformasi Polri yang selama ini terus berjalan.

“Selamat kepada Komjen Suyudi Ario Seto atas kepercayaan yang diberikan negara. Namun, setelah persetujuan DPR ini, tantangan sesungguhnya justru dimulai. Publik akan menunggu bukan hanya apa yang dijanjikan, tetapi bagaimana visi dan komitmen tersebut diterjemahkan menjadi perubahan nyata di tubuh Polri,” ujar Rusdiansyah.

Ia menilai gagasan Suyudi mengenai “Polisi Bersama Masyarakat” merupakan pesan penting dalam arah kepemimpinan baru Polri. Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Suyudi menyampaikan bahwa reformasi Polri telah memasuki dekade keempat dan mengakui kritik serta keluhan publik sebagai bagian dari mekanisme peringatan dini untuk mengetahui apa yang harus segera diperbaiki.

Suyudi juga menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian. Ia menyebut “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan sekaligus arah transformasi Polri, dengan program 100 hari pertama dan keberlanjutan agenda hingga 2029.

Menurut Rusdiansyah, gagasan tersebut akan memiliki arti penting apabila tidak berhenti sebagai slogan atau doktrin, tetapi diterjemahkan menjadi standar pelayanan, sistem pengawasan dan ukuran kinerja yang dapat dirasakan masyarakat.

“Polisi Bersama Masyarakat jangan berhenti sebagai slogan. Ia harus terlihat dalam pelayanan, penyidikan, penegakan hukum, pengawasan anggota hingga bagaimana polisi memperlakukan masyarakat yang mencari keadilan,” katanya.

Lebih lanjut Rusdiansyah mengatakan sedikitnya ada lima agenda penting yang perlu menjadi perhatian Kapolri baru.

Pertama, reformasi kultural. Menurutnya, pembenahan Polri tidak cukup hanya melalui perubahan struktur organisasi, regulasi maupun sistem kerja. Perubahan kultur aparat di lapangan harus menjadi salah satu ukuran utama keberhasilan reformasi.

“Reformasi struktural dan instrumental relatif lebih mudah dirancang. Tantangan terbesarnya justru perubahan kultur, perilaku dan cara pandang aparat ketika berhadapan dengan masyarakat,” ujarnya.

Kedua, penguatan profesionalisme dan akuntabilitas penegakan hukum. Rusdiansyah menilai kewenangan besar yang dimiliki Polri harus selalu diikuti mekanisme pengawasan yang kuat.

“Polisi memiliki kewenangan yang sangat besar, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan hingga penahanan. Karena itu, semakin besar kewenangan, semakin besar pula tuntutan akuntabilitasnya,” katanya.

Baca Juga :  Muscab I SEMMI Kota Mataram: Kurniawan Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2027

Ia menilai komitmen Suyudi untuk memperbaiki pelayanan harus antara lain terlihat dari kepastian penanganan laporan masyarakat.

Hal ini menjadi relevan dengan sorotan Suyudi terhadap fenomena “no viral no justice”. Dalam paparannya, Suyudi menekankan bahwa laporan masyarakat seharusnya mendapatkan penanganan tanpa harus terlebih dahulu menjadi viral.

“Ukuran keberhasilan kepolisian bukan berapa banyak kasus yang menjadi viral, tetapi berapa banyak laporan masyarakat yang ditangani secara profesional meskipun tidak pernah masuk media sosial,” kata Rusdiansyah.

Ketiga, membangun kembali relasi polisi dan masyarakat. Menurutnya, masyarakat tidak boleh ditempatkan semata-mata sebagai objek penegakan hukum, tetapi harus menjadi bagian dari ekosistem keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polisi harus hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan, bukan baru hadir setelah sebuah persoalan menjadi perhatian publik,” katanya.

Keempat, memperkuat pengawasan internal dan eksternal. Rusdiansyah menilai sistem pengawasan harus bekerja sebelum sebuah persoalan berkembang menjadi krisis kepercayaan. Kritik masyarakat, menurutnya, justru harus ditempatkan sebagai instrumen koreksi.

“Kalau kritik berbasis fakta dipandang sebagai peringatan dini, maka mekanisme pengawasan harus mampu menangkap peringatan itu dan mengubahnya menjadi tindakan korektif,” ujarnya.

Kelima, memastikan transformasi digital Polri berorientasi pada transparansi. Digitalisasi, kata Rusdiansyah, jangan hanya dimaknai sebagai penggunaan teknologi dalam pelayanan kepolisian. Lebih dari itu, teknologi harus mampu membuat proses pelayanan dan penanganan perkara menjadi lebih mudah ditelusuri, terukur dan akuntabel.

“Digitalisasi harus membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan layanan, mengetahui perkembangan laporannya dan menyampaikan pengaduan. Teknologi harus memperkuat transparansi, bukan sekadar mempercantik pelayanan,” katanya.

Rusdiansyah juga menilai program 100 hari pertama yang dipaparkan Suyudi dapat menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa agenda reformasi memiliki target konkret.

Dalam paparannya di Komisi III, Suyudi menyebut sejumlah agenda awal, antara lain pemetaan kondisi riil Polri, penanganan pengaduan, respons layanan 110, perlindungan kelompok rentan, penguatan Polres dan Polsek, pemberantasan narkotika, pemberantasan judi daring dan penipuan digital, peningkatan kepastian perkembangan perkara melalui SP2HP, penguatan penyidikan berbasis ilmiah serta pembenahan internal.

Menurut Rusdiansyah, program tersebut perlu dilengkapi indikator keberhasilan yang dapat dievaluasi secara terbuka.

“100 hari pertama jangan hanya menjadi daftar program. Harus ada target, indikator dan evaluasi. Publik harus bisa melihat apa yang berubah setelah 100 hari kepemimpinan baru,” katanya.

Ia bahkan mendorong agar capaian reformasi Polri secara berkala dapat disampaikan kepada publik sehingga masyarakat memiliki basis objektif untuk menilai perkembangan institusi.

Baca Juga :  Jejak Rp1,1 Miliar Revitalisasi PAUD KB AMBI Dompu Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan, Lokasi Bangunan dan Izin Operasional Tak Sebangun

Rusdiansyah juga menilai kepemimpinan Suyudi datang pada momentum penting karena sebelumnya telah dibentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025.

Dalam fit and proper test, Suyudi menyebut keberadaan komisi tersebut sebagai momentum untuk mempercepat pembenahan Polri, bukan untuk melemahkan institusi kepolisian. Ia menekankan pentingnya memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan dan kedekatan Polri dengan masyarakat.

Karena itu, Rusdiansyah menilai kepemimpinan baru tidak perlu memulai reformasi dari titik nol.

“Justru tantangannya adalah bagaimana melanjutkan agenda yang sudah ada, mengevaluasi kekurangannya dan memastikan rekomendasi reformasi diterjemahkan menjadi kebijakan yang konkret,” ujarnya.

Rusdiansyah juga menilai pengalaman Suyudi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dapat menjadi modal dalam menghadapi persoalan kejahatan yang semakin kompleks, khususnya narkotika dan jaringan kejahatan terorganisasi. Namun, menurutnya, lingkup tanggung jawab Kapolri jauh lebih luas.

“Pengalaman di BNN tentu menjadi modal. Tetapi sebagai Kapolri, beliau akan menghadapi spektrum persoalan yang jauh lebih luas, mulai dari penegakan hukum, keamanan nasional, kejahatan siber, narkotika, konflik sosial, pelayanan publik, perlindungan HAM hingga menjaga profesionalitas institusi,” katanya.

Karena itu, menurut Rusdiansyah, kepemimpinan Suyudi harus mampu mengubah visi “Polisi Bersama Masyarakat” menjadi ukuran kinerja yang dapat dirasakan masyarakat.

“Publik tidak membutuhkan polisi yang hanya terlihat kuat. Publik membutuhkan polisi yang kuat dalam menegakkan hukum, tetapi juga kuat dalam mempertanggungjawabkan kewenangannya. Di situlah ukuran profesionalisme kepolisian,” tegasnya.

Rusdiansyah berharap pergantian Kapolri menjadi momentum konsolidasi untuk mempercepat reformasi Polri dan memperkuat kembali hubungan antara kepolisian dengan masyarakat.

Menurutnya, legacy seorang Kapolri bukan semata-mata diukur dari banyaknya kebijakan yang diterbitkan selama masa jabatan, tetapi dari perubahan institusional yang tetap berjalan setelah kepemimpinannya berakhir.

“Besar harapan kita, Kapolri baru mampu menghadirkan perubahan nyata yang dirasakan langsung masyarakat. Masyarakat harus merasa lebih aman, memperoleh pelayanan hukum yang lebih mudah dan berkeadilan, serta semakin yakin bahwa hukum ditegakkan secara profesional, transparan dan akuntabel,” katanya.

Ia menambahkan, slogan “Polisi Bersama Masyarakat” akan menjadi kuat apabila masyarakat benar-benar merasakan kehadiran polisi dalam kehidupan sehari-hari.

“Kalau masyarakat bisa merasakan bahwa laporan mereka ditangani tanpa harus viral, proses hukum dapat dipantau, anggota yang menyimpang ditindak, pelayanan semakin mudah dan penegakan hukum semakin profesional, maka di situlah reformasi menjadi nyata,” ujar Rusdiansyah.

“Dan jika perubahan itu mampu dibangun secara sistematis serta bertahan melampaui masa kepemimpinannya, maka itulah legacy yang sesungguhnya dari seorang Kapolri,” pungkasnya. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital
Perkuat Daya Saing Global, UMMAT Sambut Mahasiswa Asing dan Bidik Akreditasi Unggul
Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima
GERPOSI Minta Polda NTB Bentuk Tim Khusus Usut Dana Pokir Isvie dan Muzihir
Badko HMI Bali-Nusra Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Kejati, Alihkan Laporan Mafia Tanah Pantai Amahami ke Polda NTB
Gubernur NTB Minta RUU Reforma Agraria Akomodasi Kekhasan Provinsi Kepulauan
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Diadukan ke KPK soal Pergeseran Anggaran BTT Rp500 Miliar
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya

Selasa, 29 September 2026 - 21:23 WIB

Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda

Rabu, 23 September 2026 - 17:18 WIB

Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital

Sabtu, 19 September 2026 - 09:39 WIB

Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima

Jumat, 18 September 2026 - 17:19 WIB

GERPOSI Minta Polda NTB Bentuk Tim Khusus Usut Dana Pokir Isvie dan Muzihir

Berita Terbaru