Dompu, Jejakdata.com – Aliansi Masyarakat Peduli Kebijakan mencium adanya aroma dugaan permainan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan 16 titik sumur bor di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan yang dikerjakan melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I tersebut menyerap anggaran fantastis, yakni Rp 2,5 Miliar per titik, dengan total anggaran mencapai Rp 40 Miliar.
Hal tersebut disampaikan Furkan, perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Kebijakan, kepada media, Selasa (21/10/2026). Menurutnya, pihaknya meminta agar seluruh proses kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
“Kami mencium ada aroma dugaan permainan dalam kegiatan 16 titik bor ini. Dengan anggaran Rp 2,5 Miliar per titik, ini bukan nilai kecil. Publik di Bumi Nggahi Rawi Pahu berhak tahu. Jangan sampai uang negara habis tapi manfaatnya tidak maksimal di lapangan,” tegas Furkan.
Furkan menilai, hingga saat ini transparansi kegiatan tersebut masih sangat minim. Masyarakat di sekitar lokasi kegiatan bahkan mengaku belum mendapatkan informasi yang utuh.
Oleh karena itu, pihaknya secara resmi mendesak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) selaku penjabat teknis agar memberikan penjelasan secara detail dan terbuka sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 1 No.3, yang menyatakan bahwa informasi publik harus dapat diakses dan terbuka.
Adapun 7 poin transparansi yang diminta untuk dibuka secara utuh adalah:
1. Bentuk Sosialisasi
Bagaimana bentuk sosialisasi kegiatan kepada masyarakat penerima manfaat? Apakah sudah dilakukan musyawarah dengan pemerintah desa dan kelompok tani setempat?
2. Teknik Kegiatan
Bagaimana metode dan teknik pengeboran yang digunakan? Apakah menggunakan metode konvensional atau teknologi tertentu sesuai kondisi geologis Dompu?
3. Jumlah Anggaran di Setiap Titik (RAB)
Mendesak dibukanya Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara rinci per titik. Dengan nilai Rp 2,5 Miliar per titik, publik berhak mengetahui peruntukannya.
4. Spesifikasi Kegiatan
Berapa kedalaman bor, diameter pipa, jenis mesin pompa, kapasitas debit air, dan spesifikasi material lainnya yang digunakan? Harus sesuai spek kontrak.(Spek)
5. Potensi Pemanfaatan dari Volume Kegiatan
Seberapa besar volume air yang dihasilkan di setiap titik dan untuk berapa hektar lahan pertanian serta berapa KK yang akan menerima manfaat secara berkelanjutan?
6. Bahan atau Potensi Acuan Kelompok Penerima
Apa kriteria dan acuan penentuan kelompok penerima manfaat? Perlu dibuka secara transparan kelompok mana yang dinyatakan layak menerima dan mana yang tidak layak, agar tidak terkesan tebang pilih.
7. Penjelasan Teknis dari PPTK
Langkah awal, kami meminta PPTK selaku penjabat teknis untuk hadir dan menjelaskan secara teknis di lapangan sesuai spek pelaksanaan.
Furkan menambahkan, desakan ini muncul karena adanya dugaan indikasi permainan dalam proses tender hingga swakelola, yang dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas pekerjaan di lapangan.
“Kami menduga ada indikasi permainan dalam proses tender dan atau swakelola. Jika spek tidak dijelaskan, kami khawatir kegiatan di lapangan nantinya tidak maksimal dan hanya menjadi proyek formalitas untuk menyerap anggaran. Kami tidak ingin Dompu dirugikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BWS Nusa Tenggara I dan PPTK terkait belum memberikan keterangan resmi. Aliansi Masyarakat Peduli Kebijakan menyatakan akan terus mengawal dan akan melayangkan surat resmi permintaan audiensi serta permintaan informasi publik.(JD09)









