Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law

Oleh : Rusdiansyah, S.H.,M.H. (Advokat dan Konsultan Hukum)

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Negara hukum tidak dibangun oleh slogan, melainkan oleh norma. Oleh karena itu, setiap kebijakan negara yang menyatakan suatu fenomena sebagai ancaman terhadap ketahanan nasional tidak boleh berhenti pada tataran deklaratif. Ia harus diterjemahkan ke dalam kerangka hukum yang jelas, terukur, konstitusional dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa itu, negara justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, sesuatu yang bertentangan dengan hakikat negara hukum itu sendiri.

Apabila pemerintah menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2045, maka persoalan hukumnya bukan sekadar apakah kebijakan tersebut tepat atau tidak. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah penetapan tersebut telah melahirkan norma hukum yang mengikat masyarakat atau hanya merupakan kebijakan strategis yang belum memiliki konsekuensi yuridis secara langsung.

Dalam teori rule of law, A. V. Dicey menegaskan bahwa negara hukum berdiri di atas tiga prinsip utama, yaitu supremasi hukum (supremacy of law), persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan perlindungan hak-hak warga negara melalui hukum. Kekuasaan negara hanya sah apabila dijalankan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kehendak penguasa.

Pandangan tersebut sejalan dengan konsep Rechtsstaat dari Friedrich Julius Stahl yang menempatkan pemerintahan berdasarkan undang-undang (wetmatigheid van bestuur) sebagai salah satu unsur pokok negara hukum. Dalam konsep ini, setiap tindakan pemerintah harus memperoleh legitimasi dari hukum yang dibentuk menurut prosedur konstitusional.

Indonesia secara tegas menganut prinsip tersebut. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap kebijakan negara harus tunduk pada hukum dan konstitusi, termasuk kebijakan di bidang pertahanan.

Prinsip tersebut dipertegas oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Kepastian hukum merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi oleh kebijakan administratif.

Mahkamah Konstitusi berulang kali menegaskan bahwa suatu norma hukum harus memenuhi prinsip lex certa, yakni dirumuskan secara jelas, tidak multitafsir serta memungkinkan masyarakat mengetahui hak, kewajiban dan akibat hukum dari suatu perbuatan. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010, Mahkamah menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan syarat mutlak agar hukum tidak diterapkan secara sewenang-wenang. Demikian pula dalam Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, Mahkamah menegaskan pentingnya prinsip lex certa dan lex stricta, khususnya dalam perumusan norma yang berpotensi menimbulkan sanksi.

Baca Juga :  PBB NTB Gelar Pelantikan Bersama dan Rakorwil–Rakerwil, Perkuat Struktur Organisasi

Lebih lanjut, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah menyatakan bahwa pembentukan tindak pidana baru merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, bukan kewenangan hakim maupun pejabat administratif. Artinya kriminalisasi suatu perbuatan hanya dapat dilakukan melalui proses legislasi yang sah.

Dengan demikian, apabila penyebaran budaya LGBTQ diposisikan sebagai ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan negara, status tersebut tidak serta-merta melahirkan larangan hukum ataupun tindak pidana baru. Dokumen kebijakan pertahanan merupakan instrumen strategis negara untuk mengidentifikasi berbagai potensi ancaman, bukan peraturan yang secara otomatis menciptakan hak, kewajiban, larangan atau ancaman pidana bagi masyarakat.

Di sinilah pentingnya membedakan antara identifikasi ancaman dengan penegakan hukum. Penetapan suatu fenomena sebagai ancaman nonmiliter sama sekali tidak boleh dimaknai sebagai legitimasi bagi warga negara untuk melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Dalam negara hukum, kewenangan menegakkan hukum merupakan monopoli negara yang dijalankan oleh aparat penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, apabila terdapat pihak yang menggunakan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 sebagai alasan untuk melakukan intimidasi, persekusi, pengusiran, kekerasan, ataupun penghukuman terhadap individu atau kelompok tertentu tanpa melalui proses hukum, tindakan tersebut justru bertentangan dengan prinsip negara hukum. Tidak ada satu pun kebijakan pertahanan yang dapat dijadikan dasar untuk mengambil alih fungsi negara dalam penegakan hukum. Semua warga negara tetap terikat pada ketentuan hukum pidana, hukum acara dan prinsip due process of law.

Konsekuensi hukumnya sangat jelas. Apabila negara hendak mengatur lebih lanjut mengenai pembatasan tertentu, maka pengaturannya harus dilakukan melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Regulasi tersebut harus memenuhi asas kejelasan tujuan, kejelasan rumusan, dapat dilaksanakan, serta tidak menimbulkan multitafsir.

Apabila istilah penyebaran budaya LGBTQ tidak diberikan definisi hukum yang tegas, maka akan muncul berbagai pertanyaan mendasar. Apa yang dimaksud dengan penyebaran? Apakah berupa kampanye publik, aktivitas organisasi, konten media sosial, pendidikan, ekspresi budaya, atau bentuk lainnya? Siapa yang menentukan batasannya? Lembaga mana yang berwenang melakukan penilaian? Tanpa jawaban normatif yang jelas, ruang tafsir akan terbuka lebar dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga :  Rusdiansyah Soroti Kasus Pelaporan Ibu Hamil, Desak Evaluasi Kemitraan Program MBG

Dalam teori hukum modern, norma yang kabur (vague norms) merupakan salah satu penyebab utama penyalahgunaan kewenangan. Ketika norma tidak memiliki batas yang jelas, aparat dapat menafsirkan secara berbeda, pemerintah daerah dapat menerapkan standar yang tidak seragam, bahkan masyarakat dapat merasa memiliki legitimasi untuk bertindak sendiri. Situasi seperti inilah yang justru ingin dicegah oleh prinsip rule of law.

Negara memang memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan kebijakan pertahanan nasional, termasuk mengidentifikasi ancaman nonmiliter. Namun, dalam negara hukum, identifikasi ancaman berbeda dengan kriminalisasi. Ancaman dalam dokumen kebijakan tidak otomatis menjadi larangan hukum, apalagi menjadi dasar bagi masyarakat untuk menjatuhkan sanksi sendiri. Di antara keduanya terdapat proses legislasi yang harus menghormati konstitusi, asas legalitas, partisipasi publik, dan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Oleh karena itu, apabila pemerintah memandang penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman terhadap ketahanan nasional, langkah yang harus ditempuh bukan membiarkan lahirnya penafsiran yang beragam di tengah masyarakat, melainkan menyusun regulasi yang jelas, proporsional, konstitusional, serta memberikan kepastian hukum. Negara harus menjelaskan objek yang diatur, tujuan pengaturan, batas kewenangan aparat, serta mekanisme penegakannya, sehingga tidak membuka ruang bagi tindakan di luar hukum.

Menjadi catatan penting bahwa ukuran sebuah negara hukum bukanlah seberapa serius negara menyebut sesuatu sebagai ancaman, melainkan seberapa konsisten negara menempatkan hukum sebagai panglima. Sebab sebagaimana diajarkan Dicey, Stahl dan ditegaskan berulang kali oleh Mahkamah Konstitusi, kekuasaan hanya memperoleh legitimasi ketika dijalankan berdasarkan hukum yang jelas, adil dan konstitusional. Dalam negara hukum, ancaman terhadap ketahanan nasional harus dihadapi melalui instrumen hukum yang sah, bukan melalui tindakan massa. Sebab ketika warga negara mulai menjadi hakim atas sesamanya, yang terancam bukan hanya ketertiban umum, tetapi juga fondasi negara hukum itu sendiri. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah
Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.
Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan
Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih
Soroti Dugaan Keterlibatan Kader Gerindra, HMI MPO Mataram Desak Audit Menyeluruh Dapur MBG
Wakili Mori Hanafi di Acara P3-TGAI, Nazaruddin Tekankan Akuntabilitas P3A
NTB Institute Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran, Dorong Evaluasi Total Tata Kelola MBG dan Koperasi Desa
Mori Hanafi Ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Berpeluang Dapat SK DPD NasDem
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 14:01 WIB

Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:51 WIB

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:02 WIB

Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:28 WIB

Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:59 WIB

Soroti Dugaan Keterlibatan Kader Gerindra, HMI MPO Mataram Desak Audit Menyeluruh Dapur MBG

Berita Terbaru

Uncategorized

Laporan Dugaan Korupsi ke Kejagung Guncang PLN

Kamis, 2 Jul 2026 - 17:38 WIB