Bima, Jejakdata.com – Kamis, 22 Oktober 2026. Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Waduwani di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, memicu sorotan tajam dan ancaman langkah hukum dari warga lokal. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima dinilai lalai dan membangkang terhadap undang-undang karena masih menerapkan sistem pembuangan terbuka (open dumping).
Pemuda Desa Waduwani, Rifki Andi Fajar, menyatakan bahwa warga di sekitar TPA telah bertahun-tahun terdampak bau busuk menyengat serta ancaman pencemaran air lindi yang merembes ke sumur konsumsi dan lahan pertanian masyarakat.
“Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak konstitusional murni yang dijamin Pasal 28H UUD 1945. Namun bagi warga di sekitar TPAS Waduwani, hak tersebut telah lama dirampas dan ditimbun di bawah gunungan sampah,” tegas Rifki dalam keterangannya.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kabupaten Bima memproduksi sekitar 244,61 ton sampah per hari. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30,42 persen atau sekitar 74,40 ton per hari dibuang langsung ke TPA Waduwani tanpa proses pengolahan yang layak.
Rifki menilai praktik tersebut mencerminkan kegagalan beruntun DLH Kabupaten Bima dalam mengelola sampah daerah. Sampah hanya diangkut dan ditumpuk tanpa pelapisan tanah maupun pengolahan lingkungan.
“Ini bukan lagi tempat pemrosesan sampah, melainkan tempat penimbunan racun massal. Tidak ada ruang pembenaran bagi DLH Kabupaten Bima untuk melanjutkan praktik primitif ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebenarnya telah melarang keras sistem open dumping sejak tahun 2013. Selain itu, KLH juga menetapkan tenggat waktu penutupan total sistem pembuangan terbuka bagi seluruh pemerintah daerah paling lambat 1 Agustus 2026, untuk beralih ke sistem controlled atau sanitary landfill.
Pihaknya menilai, dibiarkannya TPA Waduwani beroperasi tanpa standar ekologis setelah tenggat waktu pusat bukan lagi sekadar persoalan keterbatasan anggaran, melainkan bentuk kelalaian struktural dan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMHP).
Apabila Pemkab Bima tidak segera membenahi sistem pengelolaan TPA Waduwani, warga mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Jika desakan ini tetap dijawab dengan janji manis, kami siap menempuh jalur Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) atau Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok) ke pengadilan,” kata Rifki.
Selain gugatan perdata/tata usaha, warga juga berencana melaporkan indikasi kelalaian ini ke Penegakan Hukum (Gakkum) KLH untuk menuntut pertanggungjawaban pidana bagi pejabat terkait yang dinilai lalai menjaga kelestarian lingkungan.(JD88)









