Korban Terusir, Tersangka Bebas Berkeliaran: Gerindra Dompu Sentil Polres, Pahami Roh UU TPKS!

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dompu, Jejakdata – Kamis, 18 Desember 2025. Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa R, warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, kembali menuai kecaman keras. Meski telah berstatus tersangka, terduga pelaku hingga kini belum juga ditahan. Akibatnya, korban justru hidup dalam ketakutan, trauma berkepanjangan, bahkan terpaksa mengungsi selama hampir tiga bulan.

Sorotan tajam kali ini datang dari Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Dompu, H. Ramli Yadam. Ia menilai tidak ditahannya tersangka mencerminkan ketidakpahaman penyidik terhadap roh dan spirit UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, yang secara tegas memprioritaskan perlindungan korban.

“UU TPKS itu bukan sekadar soal pasal dan ancaman pidana. Roh undang-undang ini adalah melindungi korban, bukan membiarkan korban terusir dari rumahnya sementara pelaku bebas berkeliaran,” tegas Ramli Yadam Politisi yang konsen masalah keumatan ini, Kamis 18/12/2025

Menurut Ramli Yadam, fakta bahwa korban telah tiga bulan mengungsi karena takut terhadap pelaku merupakan indikator kuat adanya ancaman psikologis dan potensi gangguan keamanan, yang seharusnya cukup menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penahanan.

Baca Juga :  Solar Kosong Berhari-hari, HMI Badko Bali–Nusra Soroti Kinerja Pertamina

“Jangan menunggu konflik sosial terjadi baru bertindak. Kita semua tahu karakter masyarakat Dompu. Kalau rasa keadilan dilukai, pelampiasannya bisa berupa pemblokiran jalan dan aksi massa. Apakah kita mau menunggu hal itu terjadi dulu baru menahan pelaku?” kritiknya keras.

Ramli Yadam mengingatkan, penegakan hukum yang kaku dan hanya berlindung di balik ancaman pidana di bawah lima tahun adalah cara pandang lama yang tidak sejalan dengan semangat reformasi hukum, terlebih dalam perkara kekerasan seksual.

“UU TPKS memberi ruang diskresi kepada penyidik untuk melindungi korban. Penahanan bukan hanya soal ancaman pidana, tapi juga soal rasa aman korban dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Sebagai kader Partai Gerindra, Ramli Yadam menegaskan sikap politik partainya sejalan dengan arahan Presiden RI untuk mengawal dan mendukung Reformasi Polri sebagai agenda prioritas nasional.

Baca Juga :  Bupati Lombok Timur Tegaskan Percepatan Digitalisasi dengan Penguatan SDM dan Efisiensi Anggaran

“Kami mengapresiasi penyidik yang sudah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Tapi reformasi Polri tidak boleh berhenti di atas kertas. Harus terlihat nyata, salah satunya dengan keberanian menahan tersangka demi kepentingan terbaik korban,” tegasnya.

Ia mendesak Polres Dompu agar bekerja lebih profesional, progresif, dan berperspektif korban.

“Jika Polres Dompu ingin menunjukkan bahwa reformasi Polri benar-benar berjalan sebagaimana printah Presiden Prabowo Subianto, maka pahami roh UU TPKS dan segera lakukan penahanan. Jangan biarkan korban terus menderita, sementara negara terlihat absen,” pungkas Ramli Yadam

Kasus ini kembali menampar nurani publik. Ketika tersangka bebas, korban justru kehilangan rasa aman. Pertanyaannya kini mengemuka: apakah hukum benar-benar hadir untuk korban, atau hanya sibuk merapikan berkas perkara?
Publik Dompu menanti, apakah Polres Dompu memilih keadilan substantif, atau terus berlindung di balik formalitas prosedural. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bentrokan Saat PBAK UIN Mataram: 7 Mahasiswa Luka, 2 Orang Terkena Senjata Tajam
Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah
Diduga Hina Maulid Adat Bayan di FB, Akun “Nye Ot” Dilaporkan ke Polda NTB
Polemik Revitalisasi PAUD Rp1,4 Miliar di Dompu, Lokasi Bangunan Dipersoalkan
Hitam Melawan Mendesak Polres Bima Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Ibunda Nurita
KPK-PD Desak APH Usut Proyek Revitalisasi Sekolah dan Pengadaan Mobil Bor Rp5,3 Miliar di Bima
Dilema Hukum Penuntut Umum: Mengurai Dikotomi Kasasi atas Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB
Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bentrokan Saat PBAK UIN Mataram: 7 Mahasiswa Luka, 2 Orang Terkena Senjata Tajam

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:17 WIB

Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Polemik Revitalisasi PAUD Rp1,4 Miliar di Dompu, Lokasi Bangunan Dipersoalkan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Hitam Melawan Mendesak Polres Bima Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Ibunda Nurita

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:01 WIB

KPK-PD Desak APH Usut Proyek Revitalisasi Sekolah dan Pengadaan Mobil Bor Rp5,3 Miliar di Bima

Berita Terbaru

Screenshot

Berita

Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:17 WIB