Komisi X DPR RI Usulkan Kenaikan Honor Guru Non ASN Jadi Rp 500 Ribu

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lombok Tengah, Lombok Fokus – Perhatian terhadap dunia pendidikan, khususnya kesejahteraan guru, kembali disuarakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lalu Hadrian Irfani. Legislator asal Pulau Lombok itu menilai honorarium yang diterima guru non ASN saat ini masih jauh dari layak.

 

Menurut Hadrian, honor guru non ASN yang hanya sekitar Rp 300 ribu per bulan tidak manusiawi dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Karena itu, ia mendorong adanya kenaikan menjadi Rp 500 ribu per bulan.

Baca Juga :  KEPAK NTB Demo Kejati, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Gratifikasi DPRD

 

“Kita usulkan gaji guru non ASN menjadi Rp 500 ribu per bulan. Usulan ini akan kita koreksi lagi sesuai dengan keputusan Menpan RB,” jelas Hadrian saat ditemui di Lombok Tengah.

 

 

 

Ia menambahkan, selain untuk guru non ASN, pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme pembayaran bagi guru berstatus PPPK paruh waktu sebelum resmi diangkat menjadi ASN. Nantinya, gaji mereka bisa bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

“Sebelum PPPK paruh waktu diangkat jadi ASN, mereka juga akan mendapatkan gaji. Kementerian sudah menyiapkan skema itu,” tegasnya.

Baca Juga :  BADKO HMI Bali Nusra Minta Pemerintah Tinjau Ulang Perpanjangan Izin Ekspor AMNT

 

 

 

Hadrian menekankan, usulan kenaikan honor ini berlaku untuk semua guru non ASN di setiap tingkatan pendidikan, mulai dari SD, SMP hingga SMA.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji tersebut akan dilakukan secara transparan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing guru.

 

“Guru di semua tingkatan kita usulkan begitu, mulai dari SD, SMP, hingga SMA. Pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening guru,” pungkasnya.

 

 

 

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital
Perkuat Daya Saing Global, UMMAT Sambut Mahasiswa Asing dan Bidik Akreditasi Unggul
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya

Selasa, 29 September 2026 - 21:23 WIB

Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda

Berita Terbaru