Komisi X DPR RI Usulkan Kenaikan Honor Guru Non ASN Jadi Rp 500 Ribu

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lombok Tengah, Lombok Fokus – Perhatian terhadap dunia pendidikan, khususnya kesejahteraan guru, kembali disuarakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lalu Hadrian Irfani. Legislator asal Pulau Lombok itu menilai honorarium yang diterima guru non ASN saat ini masih jauh dari layak.

 

Menurut Hadrian, honor guru non ASN yang hanya sekitar Rp 300 ribu per bulan tidak manusiawi dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Karena itu, ia mendorong adanya kenaikan menjadi Rp 500 ribu per bulan.

Baca Juga :  Kapolsek Lingsar Sebut Bhabinkamtibmas Harus Jadi Sahabat Warga

 

“Kita usulkan gaji guru non ASN menjadi Rp 500 ribu per bulan. Usulan ini akan kita koreksi lagi sesuai dengan keputusan Menpan RB,” jelas Hadrian saat ditemui di Lombok Tengah.

 

 

 

Ia menambahkan, selain untuk guru non ASN, pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme pembayaran bagi guru berstatus PPPK paruh waktu sebelum resmi diangkat menjadi ASN. Nantinya, gaji mereka bisa bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

“Sebelum PPPK paruh waktu diangkat jadi ASN, mereka juga akan mendapatkan gaji. Kementerian sudah menyiapkan skema itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Diguyur Hujan dan Badai, IMPERIUM NTB Ungkap Jejak 15 Nama yang Diduga Diselamatkan dalam Skandal DPRD NTB

 

 

 

Hadrian menekankan, usulan kenaikan honor ini berlaku untuk semua guru non ASN di setiap tingkatan pendidikan, mulai dari SD, SMP hingga SMA.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji tersebut akan dilakukan secara transparan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing guru.

 

“Guru di semua tingkatan kita usulkan begitu, mulai dari SD, SMP, hingga SMA. Pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening guru,” pungkasnya.

 

 

 

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka, Sita Rp9 Miliar dalam OTT, Apa Sebenarnya Kasusnya?
Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bungkam Saat Digiring Penyidik
Dari Bos Perumda Air Minum ke Kursi Bupati, Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Berapa Hartanya?
KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat
OTT KPK Guncang Lombok Barat, Lima Orang Diamankan, Malam Ini Dibawa ke Jakarta
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Lombok Barat dan Kepala Dinas PUPRPKP
Lamban Memburu Buron Sabu Setengah Kilo, Polda NTB Didesak Ambil Alih Kasus DPO Firdaus
Falsafah Budaya Jadi Kompas Moral, Pengurus GAKADA BIDOM Pulau Lombok Resmi Dilantik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:40 WIB

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka, Sita Rp9 Miliar dalam OTT, Apa Sebenarnya Kasusnya?

Senin, 20 Juli 2026 - 23:30 WIB

Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bungkam Saat Digiring Penyidik

Senin, 20 Juli 2026 - 17:49 WIB

Dari Bos Perumda Air Minum ke Kursi Bupati, Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Berapa Hartanya?

Senin, 20 Juli 2026 - 16:37 WIB

KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Juli 2026 - 14:50 WIB

OTT KPK Guncang Lombok Barat, Lima Orang Diamankan, Malam Ini Dibawa ke Jakarta

Berita Terbaru

Foto : Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini

Berita

KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Jul 2026 - 16:37 WIB