Isabel: Saya Dipaksa Menanggung Stigma Koruptor

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LombokFokus|Mataram – Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama PT. Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS), kembali menghadirkan momen emosional. Mantan Direktur Utama PT. Bliss, Isabel Tanihaha, menyampaikan pembelaannya langsung di hadapan majelis hakim. Dengan suara tegas namun tetap menahan haru, Isabel menyebut jika dirinya hanyalah “dikurung dalam stigma koruptor” tanpa bukti nyata.

“Majelis hakim yang mulia, izinkan saya berbicara bukan hanya sebagai seorang terdakwa, tetapi sebagai seorang manusia. Bukti yang dihadirkan dalam sidang ini, lebih menyerupai dugaan yang dipaksakan daripada fakta hukum,” ucap Isabel di ruang persidangan.

Ia pun mengutip pesan moral dari ajaran Nabi Muhammad SAW, yang menekankan pentingnya kehati-hatian seorang hakim.

“Lebih baik seorang hakim keliru memaafkan daripada menghukum orang yang tidak bersalah. Karena menghukum orang benar, bukan hanya melukai dirinya, tapi juga merusak hukum itu sendiri,” kata Isabel.

Baca Juga :  Misteri Pengusutan Hibah Rp 38 Miliar: Menagih Transparansi KONI NTB Era Mori Hanafi

Isabel menegaskan dirinya tidak pernah melakukan persekongkolan, dalam kerjasama operasi (KSO) antara PT. Bliss dan PT. Tripat. Ia menyebut tuduhan yang diarahkan kepadanya sebagai hal yang dipaksakan.

“Saya tidak pernah menjadikan PT. Bliss sebagai kendaraan pribadi untuk meraup keuntungan, apalagi menjanjikan sesuatu kepada pemerintah daerah. Semua proses bisnis kami dilakukan secara profesional,” tegasnya.

Menurut Isabel, klaim kerugian negara dalam perkara yang menjeratnya tidak berdasar. Sebab, tanah dan aset yang menjadi objek KSO bukan lagi milik negara/daerah, melainkan telah berstatus penyertaan saham.

“Kerugian yang disebut jaksa hanyalah potensi, bukan kerugian nyata,” tandasnya.

Lebih jauh, Isabel mengkritisi perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar tuntutan. Ia menyebut perhitungan itu tidak dilakukan oleh lembaga resmi negara, tidak melalui prosedur standar, dan cenderung dipaksakan.

Baca Juga :  HMI Bali Nusra Desak Kejati NTB Usut Keterlibatan Bupati dan Wali Kota Bima di Reklamasi Amahami

“Fakta di persidangan justru menunjukkan PT. Tripat mendapat keuntungan besar, bahkan lebih dari Rp95 miliar dari adanya proyek ini. Jadi tuduhan saya memperkaya diri jelas tidak logis,” ujarnya.

Dengan nada getir, Isabel menyampaikan jika pihaknya justru mengalami kerugian besar akibat proyek tersebut, bahkan sampai harus menanggung beban hutang pribadi.

“Kalau saya benar punya niat jahat, untuk apa saya bersusah payah menyelesaikan pembangunan dan memberi jaminan pribadi ke bank? Justru saya yang dirugikan, bukan memperkaya diri,” tegasnya.

Isabel juga menyinggung soal keadilan hukum, yang seharusnya ditegakkan berdasarkan bukti kuat, bukan asumsi. “Apakah ini wajah hukum yang akan kita wariskan kepada generasi mendatang?” tuturnya dengan nada retoris.(djr)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Berita Terbaru