Febrie Adriansyah Mundur sebagai Jampidsus, Kejagung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Jampidsus, Febrie Adriansyah

Foto : Jampidsus, Febrie Adriansyah

Jejakdata.com | Jakarta, 11 Juli 2026 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu. Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri tersebut diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi di tengah proses hukum yang saat ini dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kejaksaan Agung juga memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku serta mengajak semua pihak menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  FPP NTB Desak Audit Hukum Pengelolaan MBG, Kejati Diminta Telusuri Aliran Dana Yayasan Anak Yasin

Pengunduran diri Febrie terjadi kurang dari 24 jam setelah ia membantah isu akan meninggalkan jabatannya. Dalam konferensi pers pada Jumat (10/7), ia menegaskan masih menerima perintah untuk mempercepat penyelesaian pemberkasan sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian publik dan menyatakan tetap menjalankan tugas sebagai Jampidsus.

Hingga Sabtu, Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa pejabat yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas maupun pengganti definitif Jampidsus. Sejumlah perkara korupsi strategis yang ditangani Direktorat Penyidikan Jampidsus dipastikan tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Di parlemen, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan komisinya akan membentuk tim pengawas untuk memastikan pergantian pimpinan Jampidsus tidak menghambat penanganan perkara korupsi. Menurutnya, fungsi pengawasan DPR akan difokuskan pada kesinambungan proses penegakan hukum serta koordinasi antarpenegak hukum.

Baca Juga :  Dijuluki "Singa Udayana", Muhammad Aminurllah Bungkam Setelah Diperiksa Oleh Kejati Terkait Pokir Siluman

Sementara itu, pantauan media di kediaman Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan menunjukkan situasi berlangsung normal setelah pengumuman pengunduran dirinya. Tidak terlihat peningkatan pengamanan khusus, selain aktivitas sejumlah awak media yang memantau perkembangan.

Pengunduran diri Febrie menjadi salah satu perkembangan paling signifikan di lingkungan Kejaksaan Agung tahun ini mengingat selama menjabat ia memimpin penanganan berbagai perkara korupsi bernilai besar yang menyita perhatian publik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan langsung dari Febrie Adriansyah setelah pengumuman resmi Kejaksaan Agung mengenai pengunduran dirinya. (JD13)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai
Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis
Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Haromain Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Haromain Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Berita Terbaru