Polda NTB Terbitkan SP2HP, Kasus Dugaan Ilegal Drilling Air Tanah di Lombok Timur

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, jejakdata.com/ – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) terkait dugaan tindak pidana di bidang sumber daya air. Langkah ini menyusul laporan yang dilayangkan oleh Kajian dan advokasi sosial serta transparansi Anggaran (Kasta) NTB DPD Lombok Timur mengenai dugaan penyalahgunaan izin pemanfaatan air tanah oleh dua perusahaan di Kecamatan Kayangan, Lombok Timur.

 

 

SP2HP dengan nomor: B/168/IX/RES.5.2/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 30 September 2025, ditujukan kepada pelapor, Masrur Rifki Hamdy di Selong, yang merupakan bagian dari tindak lanjut laporan polisi tanggal 17 September 2025. Surat tersebut secara resmi mengonfirmasi bahwa dugaan tindak pidana di bidang sumber daya air terkait kegiatan pertama pembuatan es balok di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, telah diterima dan akan ditindaklanjuti.

 

 

Dalam surat tersebut, Polda NTB menegaskan bahwa tindak lanjut kegiatan penyelidikan akan dilakukan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak laporan diterima, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan.

Baca Juga :  Balapan Sengit One Make Race 1200 di Mandalika: MGPA Fokus Evaluasi Aspek Keselamatan dan Performa Pembalap

 

Untuk kepentingan pelapor, Polda NTB menunjuk AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., selaku penyelidik, dan Kompol Khalid Shiddiq, S.I.K., S.H., M.M., selaku penyidik, untuk memudahkan komunikasi terkait proses penyelidikan.

 

 

Kasus yang dilaporkan oleh Kasta NTB DPD Lombok Timur ini berpusat pada dua badan usaha, CV Fitrah dan CV Baura, yang diduga beroperasi dalam satu bangunan di Kayangan.

 

Ketua Kasta NTB DPD Lombok Timur, Risdiana SH MH, menduga kuat bahwa aktivitas perusahaan tersebut tidak mengantongi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah (SIPA). Menurutnya, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki perusahaan bukanlah izin mutlak untuk eksploitasi sumber daya alam.

 

“NIB bukanlah izin mutlak untuk mengeksploitasi sumber daya alam. Ada izin teknis lain yang wajib dipenuhi, termasuk SIPA. Jika ini diabaikan, berarti ada penyalahgunaan,” tegas Risdiana.

Baca Juga :  POLDA NTB Mulai Penyelidikan Dugaan Pemanfaatan Air yang Dilaporkan Kasta NTB

 

Ancaman Pidana dan Dampak Sosial

Jika terbukti bersalah, perusahaan tersebut berpotensi dijerat dengan Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU ini memuat ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar bagi pelanggar.

 

Di luar aspek hukum, Risdiana juga menyoroti dampak serius yang dirasakan oleh warga sekitar. Pengambilan air tanah skala besar tanpa izin berisiko menurunkan debit air sumur warga, mempercepat intrusi air laut, dan secara umum menurunkan kualitas lingkungan hidup, mengancam hak dasar masyarakat atas air bersih.

 

Dengan terbitnya SP2HP ini, KASTA NTB kini menanti transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum (APH) dalam menindaklanjuti kasus dugaan ilegal drilling air tanah ini, membuktikan bahwa aturan lingkungan tidak dapat dikompromikan demi kepentingan bisnis.

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital
Perkuat Daya Saing Global, UMMAT Sambut Mahasiswa Asing dan Bidik Akreditasi Unggul
Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima
GERPOSI Minta Polda NTB Bentuk Tim Khusus Usut Dana Pokir Isvie dan Muzihir
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya

Rabu, 23 September 2026 - 17:18 WIB

Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital

Berita Terbaru

Foto: Caca Handika, SPD., MPD. Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra(Dok.Istimewa)

Opini

Membongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Bima Bermartabat

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:17 WIB