Mataram, Jejakdata.com – Gabungan Kawula Muda Bima Dompu – Pulau Lombok (GAKADA BIDOM-Pulau Lombok) mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) untuk mengambil alih proses pengejaran Firdaus, tersangka utama sekaligus buron kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 535 gram di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Ketua Umum GAKADA BIDOM-Pulau Lombok, Arif Kurniadin, mengapresiasi langkah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima yang akhirnya resmi menetapkan Firdaus ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kendati demikian, ia menilai status DPO tersebut belum menjadi jaminan tersangka akan segera tertangkap tanpa adanya intervensi kekuatan yang lebih besar.
“Kami hargai Polres Bima yang akhirnya menetapkan Firdaus sebagai buronan setelah lebih dari dua minggu penyelidikan. Namun, kami tidak ingin pengejaran ini berjalan lambat. Barang bukti seberat 535 gram bukan jumlah kecil, dan Firdaus adalah otak penerimaan di Bima yang harus segera mempertanggungjawabkannya,” ujar Arif dalam keterangannya, Jum,at, 3 Juli 2026.
Menurut Arif, keterlibatan langsung Polda NTB sangat krusial mengingat kasus ini diduga kuat melibatkan jaringan pengedar lintas daerah dan lintas provinsi. Penanganan di tingkat polda dinilai dapat mempersempit ruang gerak tersangka serta memutus potensi adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu.
“Kami mendesak Kapolda NTB segera mengambil alih atau setidaknya mengawasi langsung operasi pengejaran ini. Kami ingin seluruh jaringan yang menghubungkan Mataram, Bima, hingga Tuban di Jawa Timur dibongkar habis. Jangan biarkan status DPO ini hanya menjadi simbol tanpa hasil nyata,” kata Arif menegaskan.(JD09)









