Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ahmad Husni, Ketua Front Pemuda Progresif (FPP) Nusa Tenggara Barat.(JD09)

Foto: Ahmad Husni, Ketua Front Pemuda Progresif (FPP) Nusa Tenggara Barat.(JD09)

Mataram, Jejakdata.com – Rabu, 1 Juli 2026. Front Pemuda Progresif (FPP) Nusa Tenggara Barat mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial MT dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 535 gram. Isu keterlibatan legislator tersebut mencuat setelah Polres Bima melakukan pengembangan penyidikan terhadap dua kurir asal Pulau Lombok yang ditangkap sebelumnya.

​Ketua FPP-NTB, Ahmad Husni, menegaskan bahwa penegak hukum harus bersikap objektif dan tidak tebang pilih dalam mengusut kasus ini. Ia meminta polisi memeriksa semua pihak yang terindikasi kuat terlibat, tanpa memandang status sosial maupun jabatan politik.

​”Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan maupun kekuasaan. Siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan suatu perkara wajib diproses sesuai ketentuan,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Rabu, 1 Juli 2026.

Baca Juga :  Temuan Kayu Hasil Pembalakan Liar di PT. STM Picu Sorotan Publik

​Kasus ini bermula ketika aparat kepolisian mengendus adanya pengiriman paket narkotika dari Kota Mataram menuju Desa Talabiu, Kabupaten Bima, pada Senin, 22 Juni 2026.

​Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan:

  • Dua orang terduga kurir yang berasal dari Pulau Lombok.
  • Barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai sekitar 535 gram.

​Dari hasil interogasi dan pengembangan penyidikan terhadap kedua kurir tersebut, nama oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, MT, kemudian ikut terseret dan menjadi perbincangan publik.

​Ahmad Husni mengingatkan Polres Bima untuk memegang teguh prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Menurutnya, komitmen institusi Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba di NTB sedang diuji lewat kasus ini. Jika terbukti ada alat bukti yang cukup, polisi tidak boleh ragu untuk memeriksa sang legislator.

​”Komitmen pemberantasan narkotika akan memperoleh kepercayaan masyarakat apabila dilaksanakan secara adil, konsisten, dan tidak tebang pilih,” kata Ahmad.

​Meski mendesak pengusutan secara transparan, FPP-NTB menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Ahmad menyebut pihaknya tidak dalam kapasitas menghakimi atau menyatakan MT bersalah, karena status hukum seseorang merupakan kewenangan penuh penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Dugaan Sertifikat Palsu Guncang PN Mataram: “Singa Peradilan” Tuntut SP3 Dibuka, Ahli Tegaskan Prapradilan Hanya Uji Formal

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Polres Bima terkait perkembangan penyidikan dan kepastian status hukum oknum anggota dewan tersebut.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah
Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.
Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan
Soroti Dugaan Keterlibatan Kader Gerindra, HMI MPO Mataram Desak Audit Menyeluruh Dapur MBG
Wakili Mori Hanafi di Acara P3-TGAI, Nazaruddin Tekankan Akuntabilitas P3A
NTB Institute Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran, Dorong Evaluasi Total Tata Kelola MBG dan Koperasi Desa
Mori Hanafi Ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Berpeluang Dapat SK DPD NasDem
Diduga Tipu dan Peras Jamaah, Travel Umrah PT ACW Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:51 WIB

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:02 WIB

Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:28 WIB

Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:09 WIB

Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:15 WIB

Wakili Mori Hanafi di Acara P3-TGAI, Nazaruddin Tekankan Akuntabilitas P3A

Berita Terbaru

Uncategorized

Laporan Dugaan Korupsi ke Kejagung Guncang PLN

Kamis, 2 Jul 2026 - 17:38 WIB