Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ahmad Husni, Ketua Front Pemuda Progresif (FPP) Nusa Tenggara Barat.(JD09)

Foto: Ahmad Husni, Ketua Front Pemuda Progresif (FPP) Nusa Tenggara Barat.(JD09)

Mataram, Jejakdata.com – Rabu, 1 Juli 2026. Front Pemuda Progresif (FPP) Nusa Tenggara Barat mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial MT dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 535 gram. Isu keterlibatan legislator tersebut mencuat setelah Polres Bima melakukan pengembangan penyidikan terhadap dua kurir asal Pulau Lombok yang ditangkap sebelumnya.

​Ketua FPP-NTB, Ahmad Husni, menegaskan bahwa penegak hukum harus bersikap objektif dan tidak tebang pilih dalam mengusut kasus ini. Ia meminta polisi memeriksa semua pihak yang terindikasi kuat terlibat, tanpa memandang status sosial maupun jabatan politik.

​”Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan maupun kekuasaan. Siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan suatu perkara wajib diproses sesuai ketentuan,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Rabu, 1 Juli 2026.

Baca Juga :  Lamban Memburu Buron Sabu Setengah Kilo, Polda NTB Didesak Ambil Alih Kasus DPO Firdaus

​Kasus ini bermula ketika aparat kepolisian mengendus adanya pengiriman paket narkotika dari Kota Mataram menuju Desa Talabiu, Kabupaten Bima, pada Senin, 22 Juni 2026.

​Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan:

  • ​Dua orang terduga kurir yang berasal dari Pulau Lombok.
  • ​Barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai sekitar 535 gram.

​Dari hasil interogasi dan pengembangan penyidikan terhadap kedua kurir tersebut, nama oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, MT, kemudian ikut terseret dan menjadi perbincangan publik.

​Ahmad Husni mengingatkan Polres Bima untuk memegang teguh prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Menurutnya, komitmen institusi Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba di NTB sedang diuji lewat kasus ini. Jika terbukti ada alat bukti yang cukup, polisi tidak boleh ragu untuk memeriksa sang legislator.

​”Komitmen pemberantasan narkotika akan memperoleh kepercayaan masyarakat apabila dilaksanakan secara adil, konsisten, dan tidak tebang pilih,” kata Ahmad.

​Meski mendesak pengusutan secara transparan, FPP-NTB menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Ahmad menyebut pihaknya tidak dalam kapasitas menghakimi atau menyatakan MT bersalah, karena status hukum seseorang merupakan kewenangan penuh penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Disorot Soal Proyek Air Bersih, Bupati Lombok Utara Minta Hormati Proses Hukum

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Polres Bima terkait perkembangan penyidikan dan kepastian status hukum oknum anggota dewan tersebut.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima
GERPOSI Minta Polda NTB Bentuk Tim Khusus Usut Dana Pokir Isvie dan Muzihir
Badko HMI Bali-Nusra Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Kejati, Alihkan Laporan Mafia Tanah Pantai Amahami ke Polda NTB
Berita ini 204 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya

Sabtu, 19 September 2026 - 09:39 WIB

Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima

Berita Terbaru

Foto: Caca Handika, SPD., MPD. Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra(Dok.Istimewa)

Opini

Membongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Bima Bermartabat

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:17 WIB