Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakdata.com | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengarahkan operasi senyapnya ke Sumatera Utara. Pada Jumat (3/7), lembaga antirasuah mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, menjadikannya kepala daerah terbaru yang diamankan dalam operasi penindakan KPK tahun ini.

“Benar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi awak media. Namun, KPK belum mengungkap konstruksi perkara, identitas seluruh pihak yang diamankan, maupun dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi operasi tersebut. Sesuai ketentuan hukum acara, penyidik memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Penangkapan Syah Afandin menempatkan Kabupaten Langkat kembali dalam sorotan nasional. Hanya beberapa tahun setelah mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, ditangkap KPK dalam OTT pada 2022, kursi kepemimpinan daerah itu kembali diterpa dugaan korupsi. Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa pergantian kepala daerah belum otomatis diikuti perbaikan tata kelola pemerintahan maupun tata kelola proyek publik.

Baca Juga :  Siswa SMAN 1 Pringgarata Antusias Ikuti Webinar Strategi Sukses TKA, Sekolah Beri Dukungan Penuh

Syah Afandin, politikus Partai Amanat Nasional (PAN), memenangkan Pilkada Langkat bersama wakilnya, Tiorita Surbakti dari Partai Golkar, dan dilantik sebagai Bupati untuk periode 2025–2030. Sebelum menjadi bupati definitif, ia dikenal sebagai tokoh politik lokal yang telah lama berkecimpung di pemerintahan daerah.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Syah Afandin maupun Pemerintah Kabupaten Langkat terkait operasi tersebut.

Penindakan terbaru itu juga memperpanjang daftar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Berdasarkan data KPK operasi terhadap Syah Afandin merupakan OTT ke-15 sepanjang tahun ini, melampaui jumlah OTT selama 2025. Angka tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi di sektor pemerintahan daerah masih menjadi salah satu fokus utama penegakan hukum KPK.

Baca Juga :  Wakil Ketua I DPRD NTB Wirajaya Penuhi Panggilan Kejati, Ada Apa di Balik Gerak Cepat Penyidik?

Meski demikian, para pakar tata kelola pemerintahan berulang kali mengingatkan bahwa tingginya jumlah OTT tidak selalu identik dengan memburuknya korupsi. Di sisi lain, data tersebut juga mengindikasikan bahwa mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah, sistem pengadaan barang dan jasa, serta pengendalian konflik kepentingan belum mampu menutup ruang terjadinya transaksi ilegal dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk saat ini, konstruksi perkara masih menjadi wilayah penyidikan KPK. Sampai lembaga antirasuah mengumumkan status hukum dan memaparkan alat bukti yang dimiliki, asas praduga tak bersalahtetap melekat pada seluruh pihak yang diamankan.

KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan resmi setelah pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan selesai dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan KUHAP.  (JD13)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Berita Terbaru