Website Resmi Pemerintah di NTB Diretas, Jadi Etalase Iklan Obat Aborsi Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, jejakdata.com/ – Sejumlah portal resmi pemerintah kabupaten di Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga kuat diretas. Situs yang seharusnya memuat informasi pelayanan publik, justru berubah menjadi etalase iklan obat penggugur kandungan ilegal dengan merek Misoprostol, Cytotec, hingga Mifepristone. Temuan ini memicu kekhawatiran serius terkait keamanan siber di lingkup pemerintahan daerah.

Pantauan Lombok Fokus, peretasan terjadi di sedikitnya empat kabupaten: Lombok Utara, Lombok Timur, Lombok Barat, dan Sumbawa.

Lombok Utara: Artikel Promosi Obat Aborsi Dipasang di Portal PPDB

Kasus paling mencolok terjadi di portal PPDB Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Lombok Utara. Situs yang seharusnya hanya berisi informasi pendaftaran siswa baru itu, menampilkan artikel dengan judul:

“Pilihan Obat Penggugur Kandungan Misoprostol Miso Aborsi Cytotec Bergaransi”

Artikel itu diposting pada 19 Juli 2025 pukul 04:51 dengan alamat tautan:
https://ppdb.disdikbudpora.lombokutarakab.go.id/berita/pilihan-obat-penggugur-kandungan-misoprostol-miso-aborsi-cytotec-bergaransi

Lebih mencurigakan, dalam artikel tersebut tertera nomor WhatsApp aktif dengan tautan langsung menuju aplikasi, memudahkan transaksi bagi calon “pembeli”.

Lombok Timur: Artikel Lama Muncul dengan Konten Ilegal

Di portal resmi Lombok Timur, ditemukan artikel serupa di laman kesehatan:
https://portal.lomboktimurkab.go.id/statis-13-kesehatan.html

Baca Juga :  Dana Gadai Emas Rp1,9 Miliar Menguap, Agen Pegadaian di Bima Jadi Korban

Artikel berjudul “Kesehatan” itu berisi daftar “7 obat aborsi” lengkap dengan deskripsi khasiat dan cara penggunaan. Yang lebih janggal, postingan tersebut tercatat dibuat oleh admin sejak 06 Agustus 2019—menunjukkan kemungkinan peretasan sudah berlangsung lama tanpa deteksi.

Lombok Barat: “Panduan Pil Aborsi” di Portal Resmi

Peretasan juga menyasar portal resmi Pemkab Lombok Barat. Artikel dengan judul “Pil Aborsi Mifepristone: Cara Kerja, Dosis, dan Efek Sampingnya” dipublikasikan oleh akun bernama kotakulobar pada 5 September 2025.

https://kotaku.lombokbaratkab.go.id/menu/pil-aborsi/

Konten itu tidak hanya mengiklankan, tetapi juga mengulas detail cara kerja obat penggugur kandungan, dosis, hingga keunggulannya, seolah-olah portal resmi pemerintah menjadi media edukasi ilegal.

Sumbawa: Portal Dinas Perhubungan Jadi Sasaran

Kasus serupa terjadi di portal Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa. Sebuah postingan berjudul:

“Jual Obat Aborsi Cytotec SUMATERA (ASLI) 082325790141 Klinik Jual Obat Penggugur Kandungan Di SUMATERA”

Artikel itu dipublikasikan pada Kamis, 02 Oktober 2025 oleh akun bernama naonaowira melalui alamat:
https://dishub.sumbawakab.go.id/index.php/pengaduan/id/16390/jual-obat-aborsi-cytotec-sumatera—asli—082325790141-klinik-jual-obat-penggugur-kandungan-di-sumatera.html

Baca Juga :  ‎Warga Lotim Kecam Aksi Dua Siswi Viral Karena Menghina Makanan MBG

Investigasi: Dugaan Serangan Sistematis

Dari penelusuran awal, pola peretasan terlihat serupa: penyusupan ke akses admin portal untuk memasang artikel iklan. Dugaan kuat peretas memanfaatkan celah keamanan di CMS (Content Management System) yang digunakan sebagian besar portal pemerintah daerah.

Fenomena ini mengindikasikan lemahnya sistem keamanan siber di lingkup Pemda NTB. Portal pemerintah yang seharusnya menjadi sumber informasi resmi, justru dimanipulasi untuk kepentingan ilegal dan berbahaya.

Ancaman Serius: Pelanggaran Hukum dan Citra Pemerintah

Konten yang dimuat bukan hanya ilegal, tetapi juga berpotensi melanggar:

  1. UU ITE terkait distribusi konten ilegal.
  2. UU Kesehatan terkait promosi dan penjualan obat terlarang.
  3. Peraturan Pemerintah terkait perlindungan perempuan dan anak.

Selain itu, publik menilai peretasan ini sebagai pukulan telak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan keamanan layanan digital pemerintah daerah.

Kepala Diskominfotik NTB, Yusron Hadi, ketika dikonfirmasi Lombok Fokus, hanya memberikan jawaban singkat:

“Tidak ada koordinasi dengan kita, mungkin coba dicek akunnya apa kena masalah supaya segera diperbaiki.” jawabnya via WhatsApp. Jumat, (3/10/25).

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital
Perkuat Daya Saing Global, UMMAT Sambut Mahasiswa Asing dan Bidik Akreditasi Unggul
Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima
GERPOSI Minta Polda NTB Bentuk Tim Khusus Usut Dana Pokir Isvie dan Muzihir
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya

Rabu, 23 September 2026 - 17:18 WIB

Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital

Berita Terbaru

Foto: Caca Handika, SPD., MPD. Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra(Dok.Istimewa)

Opini

Membongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Bima Bermartabat

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:17 WIB