Jejakdata, Mataram 19 November 2025 — Gerakan Pemuda Oposisi (GERPOSI) kembali turun demonstrasi untuk kedua kalinya di kantor PUPR NTB, mengawal terkait polemik proyek penanganan Long Segment Ruas Jalan Lenangguar–Lunyuk di Kabupaten Sumbawa, (19/11/25).
Proyek bernilai Rp 19.056.493.263.65 miliar itu kembali disoal setelah Gerakan Pemuda Oposisi (GERPOSI) NTB menuding adanya praktik post bidding dan pemalsuan dokumen dalam proses tender.
GERPOSI menganggap evaluasi dokumen penawaran penuh kejanggalan dan berpotensi melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 serta Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024. Koordinator aksi, Edi Putra, mengatakan temuan awal mengarah pada Pemalsuan dokumen penwaran.
“Kami menduga dokumen penawaran dipalsukan seolah-olah sesuai yang dipersyaratkan padahal pemenang tender tidak memiliki syarat yang di minta dan pada saat verifikasi dukungan diduga telah terjadi persekongkolan sehingga dinyatakan memenuhi syarat padahal tidak. Itu pelanggaran paling fatal dalam proses pengadaan,” kata Edi.
Ia juga menyebut adanya penggunaan dokumen teknis yang tidak autentik, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur Utama perusahaan pemenang.
“Ada dokumen yang tidak sesuai yang dipersyaratkan dan tanda tangan yang diragukan. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pola yang mengarah pada rekayasa,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas PUPR NTB memberikan penjelasan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Miftahudin Arsyani, yang menyatakan bahwa pihaknya belum bisa membuka dokumen pengadaan seperti yang diminta GERPOSI.
“Kalau kami disuruh membuka dokumen terkait persoalan ini, kami tidak berani. Itu kewenangan pimpinan,” ujar Miftahudin, saat mananggapi tuntutan massa aksi.
Ia menegaskan bahwa akses terhadap dokumen tender bukan berada di tangan PUPR semata, tetapi berada di tingkat pimpinan dan pihak pengadaan provinsi.
“Kami akan konfirmasi dulu ke pimpinan karena ini menyangkut rahasia. Prosedurnya harus jelas,” katanya.
Miftahudin juga menjelaskan bahwa dokumen yang dimiliki PUPR berasal dari dua sumber: Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi NTB serta Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan.
“Kami menerima dokumen dari Biro PBJ dan Pokja. Jadi apa yang kami pegang itu yang diberikan secara resmi dari mereka,” ungkapnya.
Selain menanggapi isu tender, Miftahudin turut memaparkan kondisi terkini perkembangan pekerjaan fisik.
“Untuk progres pekerjaan Jalan Lenangguar–Lunyuk hingga saat ini sudah mencapai sekitar 35 persen,” ujarnya.
Pernyataan dari PUPR NTB itu membuat publik menduga adanya ruang gelap dalam proses tender. GERPOSI menilai ketertutupan dokumen justru memperkuat dugaan manipulasi.
GERPOSI kembali menegaskan tuntutan: pembatalan pemenang tender, pembukaan dokumen ke publik, penghentian pencairan anggaran, dan pengusutan dugaan tindak pidana terkait persekongkolan serta pemalsuan dokumen.
“Transparansi adalah kunci. Kalau dokumen saja tidak boleh dibuka, bagaimana publik bisa percaya? Sejak kapan dokumen tender dan dokumen kontrak serta dokumen pencairan uang negara menjadi rahasia” kata Edi Putra dengan penuh keheranan.
“Jangan biarkan proyek sebesar ini dikelola oleh pihak-pihak yang bermain di belakang meja. APH harus hadir membersihkan,” tegas Edi Putra.
Massa aksi meresa kecewa dengan jawaban pihak PUPR, yang selalu mengatakan persoalan ini otoritas pimpinan, karena pihak PUPR tidak menyentuh subtansi tuntutan yang mereka bawa.
“Kami akan datang kembali dengan massa yang lebih banyak sampai persoalan ini ada titik terangnya, dan pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di hukum atas perbuatanya merugikan uang rakyat, penting bagi kami ada keterbukaan disetiap instansi pemerintah dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, demi menjaga praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)”, tutup Edi, dan massa aksi membubarkan diri secara damai. (Jd09)









