Dua Legislator Ditahan Terjerat Dana Siluman DPRD NTB, Satu Mangkir, dan Para Pengembali Rp2 Miliar Benarkah Selamat?

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Tersangka Anggota DPRD NTB Muhammad Nashib Ikroman dan Indra Jaya Usman (IJU)

Dua Tersangka Anggota DPRD NTB Muhammad Nashib Ikroman dan Indra Jaya Usman (IJU)

Jejakdata, Mataram, 21 November 2025 — Penanganan kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB terus bergerak. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB resmi menahan dua legislator aktif, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI), Kamis (20/11/2025). Keduanya bukan sekadar anggota DPRD, tetapi juga figur partai, IJU menjabat Ketua DPD Demokrat NTB, sementara MNI adalah Sekretaris DPW Perindo NTB.

Aspidsus Kejati NTB, Moh Zulkifli Said, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan yang menguatkan peran keduanya sebagai pemberi uang kepada belasan anggota DPRD NTB periode 2024–2029. Mereka kini ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang  hari sesuai kebutuhan penuntut umum.

Di tengah pemeriksaan intensif tersebut, satu anggota DPRD NTB lain, Hamdan Kasim, justru mangkir dari panggilan penyidik yang dijadwalkan pada hari yang sama.

“Sudah kita panggil, tapi yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada kegiatan lain. Kita akan jadwalkan ulang,” ujar Zulkifli.

Ketidakhadiran ini memunculkan tanda tanya, apakah ia berada dalam lingkaran aliran dana yang kini tengah dibongkar Kejati NTB, atau hanya saksi yang diperlukan untuk menguatkan konstruksi kasus?

Baca Juga :  Pengepungan Malam IMPERIUM Berjilid-Jilid, Kejati NTB Tetap Menahan Diri Periksa Gubernur dalam Kasus Dana Siluman

Kejati NTB memastikan telah menerima pengembalian uang Rp2 miliar dari sejumlah anggota DPRD. Namun, alih-alih menyelesaikan persoalan, pengembalian ini memicu dua pertanyaan besar, Dari mana sumber Rp2 miliar itu dan pakah pengembalian uang membuat para penerima otomatis selamat?, Penyidik belum menjelaskannya.

“Nanti kita dalami dulu (sumber uang),” tegas Zulkifli.

Hingga kini, Kejati NTB belum menegaskan bahwa para pengembali uang terbebas dari jeratan hukum. Status mereka masih bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan, Apakah mereka penerima pasif Atau mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari transaksi ilegal?

Dalam hukum tipikor, pengembalian uang tidak menghapus pidana, meski dapat meringankan hukuman. Artinya, kemungkinan penambahan tersangka masih terbuka, bergantung pada konstruksi aliran dana dan pengetahuan para penerima.

Dalam konstruksi awal penyidikan, IJU dan MNI berperan sebagai pemberi uang kepada banyak anggota dewan. Kejati belum mengungkap apakah pemberian ini terkait pembahasan anggaran tertentu, namun pola penyaluran uang ke belasan legislator mengindikasikan adanya skema dana siluman yang terstruktur.

Baca Juga :  Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG

IJU diketahui duduk di Komisi V DPRD NTB, sedangkan MNI di Komisi III, dua komisi strategis yang erat dengan urusan anggaran dan pengawasan keuangan daerah.

Keduanya dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor, tentang pemberian suap atau gratifikasi kepada penyelenggara negara. Ancaman pidana mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp250 juta.

Dengan pasal ini, setiap penerima uang juga berpotensi menjadi tersangka, tergantung pembuktian niat, kesadaran, dan hubungan kausal dalam pemberian dana.

Kini publik menunggu kemana arah kasus dan siapa menyusul, Fakta terkini menunjukkan bahwa Dua pemberi sudah ditahan, Satu legislator mangkir, Rp2 miliar dikembalikan oleh sejumlah anggota dewan, Sumber dana belum terungkap, dan Peran para penerima masih samar,

Semua ini mempertegas bahwa penyidikan Kejati NTB belum memasuki fase akhir. Publik kini menunggu jawaban penting apakah para pengembali Rp2 miliar benar-benar selamat, atau justru berpotensi menyusul sebagai tersangka?

Jejakdata akan terus mengikuti proses ini berdasarkan data resmi, temuan penyidik, dan perkembangan fakta di lapangan. (JD13)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG
Lamar Kerja di Facebook, Mahasiswi Disekap dan Diperkosa 3 Hari
Trump Buang Jejak China Sebelum Pulang, Diplomasi atau Paranoia Politik?
Rakyat Desa Tidak Hidup dari Dolar, Tapi dari Harga Beras
Proyek Irigasi Inpres BBWS NT I di Dompu Dilaporkan ke Polda NTB, Dugaan Penyimpangan Disorot
Gelombang Petisi di Car Free Day Udayana, KEPAK NTB Dorong Hakim Tipikor Panggil Gubernur NTB
Gubernur NTB Disarankan Edukasi Diri Sebelum Edukasi Publik
KEPAK NTB Demo Kejati, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Gratifikasi DPRD
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:43 WIB

Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:02 WIB

Lamar Kerja di Facebook, Mahasiswi Disekap dan Diperkosa 3 Hari

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:37 WIB

Trump Buang Jejak China Sebelum Pulang, Diplomasi atau Paranoia Politik?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:54 WIB

Rakyat Desa Tidak Hidup dari Dolar, Tapi dari Harga Beras

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:57 WIB

Proyek Irigasi Inpres BBWS NT I di Dompu Dilaporkan ke Polda NTB, Dugaan Penyimpangan Disorot

Berita Terbaru

Foto: Suasana pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) perdana di kawasan Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, tepat di depan Stasiun LRT Jabodebek Rasuna Said. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan ini mulai Minggu (17/5/2026) guna melakukan evaluasi teknis dan penataan fasilitas publik.

Nasional

CFD Rasuna Said Dihentikan Sementara, Ada Apa?

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:51 WIB

Foto: Direktur Eksekutif Visi Indonesia, Rusdiansyah, SH., MH.

Berita

Rakyat Desa Tidak Hidup dari Dolar, Tapi dari Harga Beras

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:54 WIB