Gubernur NTB Disarankan Edukasi Diri Sebelum Edukasi Publik

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Rusdiansyah,    S.H.,M.H., Direktur Eksekutif Visi Indonesia.

Foto: Rusdiansyah, S.H.,M.H., Direktur Eksekutif Visi Indonesia.

Jakarta, Jejakdata.com – Pengacara publik Rusdiansyah, SH., MH., menyarankan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan edukasi diri sebelum menyampaikan narasi “edukasi publik” terkait pelaporan terhadap aktivis perempuan Rohyatil Wahyuni Bourhany.

Menurut Rusdiansyah, dalih bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk edukasi publik justru menunjukkan kekeliruan mendasar dalam memahami prinsip hukum dan demokrasi.

“Dalam negara hukum, tidak dikenal konsep edukasi publik melalui kriminalisasi warga,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 23/04/2026

Ia menjelaskan, secara yuridis tindakan melaporkan warga negara, terlebih aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial harus tunduk pada prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir.

“Pidana tidak boleh dijadikan instrumen pertama dalam merespons kritik, apalagi jika peneyebaran nomor telepon berkaitan dengan upaya mendekatkan pelayanan publik,” katanya.

Rusdiansyah menilai penggunaan jalur pidana secara langsung berpotensi mengekang kebebasan berpendapat serta membatasi hak masyarakat dalam memperoleh dan menyampaikan informasi. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

Baca Juga :  GERPOSI Minta Polda NTB Bentuk Tim Khusus Usut Dana Pokir Isvie dan Muzihir

Lebih lanjut, ia menyebut argumentasi “edukasi publik” melalui laporan pidana sebagai cacat secara logika hukum. Menurutnya, edukasi seharusnya dilakukan melalui literasi, klarifikasi terbuka dan dialog, bukan pendekatan represif.

“Pendekatan seperti ini justru berisiko menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan berekspresi,” tegasnya.

Terkait dugaan penyebaran data pribadi, Rusdiansyah menekankan pentingnya pengujian secara ketat dan proporsional. Ia meminta agar dibedakan antara kritik atau upaya menyebarkan nomor telepon Gubernur untuk mempermudah akses layanan publik dengan pelanggaran hukum yang murni.

“Tidak semua tindakan bisa serta-merta dikriminalisasi, apalagi jika ada kepentingan publik di dalamnya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan potensi munculnya kesan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) ketika pejabat publik menggunakan instrumen hukum terhadap pihak yang kritis.

Baca Juga :  Bicara Mendunia, Jalan Menderita: HMI Cabang Bima Kritik Arah Pembangunan NTB

Selain itu, ia menyinggung prinsip equality before the law yang dinilai sulit terwujud secara sosiologis dalam relasi antara pejabat dan warga.

“Ada kekuasaan dan pengaruh yang berpotensi menimbulkan efek intimidatif,” katanya.

Rusdiansyah menilai langkah pelaporan tersebut kontraproduktif jika benar dimaksudkan sebagai edukasi publik. Menurutnya, hal itu justru menciptakan preseden buruk dalam praktik demokrasi.

Sebagai solusi, ia menyarankan agar gubernur menempuh langkah yang lebih proporsional, seperti menggunakan hak jawab, klarifikasi terbuka, atau mekanisme etik lainya sebelum membawa persoalan ke ranah pidana.

“Dalam demokrasi, pemimpin yang kuat bukan yang mudah melapor, tetapi yang mampu menerima kritik dan terus memperbaiki pelayanan publik,” pungkasnya.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital
Perkuat Daya Saing Global, UMMAT Sambut Mahasiswa Asing dan Bidik Akreditasi Unggul
Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya

Rabu, 23 September 2026 - 17:18 WIB

Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital

Berita Terbaru

Foto: Caca Handika, SPD., MPD. Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra(Dok.Istimewa)

Opini

Membongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Bima Bermartabat

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:17 WIB