Gubernur NTB Disarankan Edukasi Diri Sebelum Edukasi Publik

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Rusdiansyah, S.H.,M.H., Pengecara Publik.

Foto: Rusdiansyah, S.H.,M.H., Pengecara Publik.

Jakarta, Jejakdata.com – Pengacara publik Rusdiansyah, SH., MH., menyarankan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan edukasi diri sebelum menyampaikan narasi “edukasi publik” terkait pelaporan terhadap aktivis perempuan Rohyatil Wahyuni Bourhany.

Menurut Rusdiansyah, dalih bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk edukasi publik justru menunjukkan kekeliruan mendasar dalam memahami prinsip hukum dan demokrasi.

“Dalam negara hukum, tidak dikenal konsep edukasi publik melalui kriminalisasi warga,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 23/04/2026

Ia menjelaskan, secara yuridis tindakan melaporkan warga negara, terlebih aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial harus tunduk pada prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir.

“Pidana tidak boleh dijadikan instrumen pertama dalam merespons kritik, apalagi jika peneyebaran nomor telepon berkaitan dengan upaya mendekatkan pelayanan publik,” katanya.

Rusdiansyah menilai penggunaan jalur pidana secara langsung berpotensi mengekang kebebasan berpendapat serta membatasi hak masyarakat dalam memperoleh dan menyampaikan informasi. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

Baca Juga :  Aksi Gelombang Delapan, GERPOSI Desak Kejati dan Polda Periksa Gubernur NTB Diduga Otak Dalam Dua Skandal Kasus Pokir Siluman dan BTT.

Lebih lanjut, ia menyebut argumentasi “edukasi publik” melalui laporan pidana sebagai cacat secara logika hukum. Menurutnya, edukasi seharusnya dilakukan melalui literasi, klarifikasi terbuka dan dialog, bukan pendekatan represif.

“Pendekatan seperti ini justru berisiko menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan berekspresi,” tegasnya.

Terkait dugaan penyebaran data pribadi, Rusdiansyah menekankan pentingnya pengujian secara ketat dan proporsional. Ia meminta agar dibedakan antara kritik atau upaya menyebarkan nomor telepon Gubernur untuk mempermudah akses layanan publik dengan pelanggaran hukum yang murni.

“Tidak semua tindakan bisa serta-merta dikriminalisasi, apalagi jika ada kepentingan publik di dalamnya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan potensi munculnya kesan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) ketika pejabat publik menggunakan instrumen hukum terhadap pihak yang kritis.

Baca Juga :  Ketua Umum HMI Cabang Mataram Ahmad Nasri Desak Mapolda NTB Usut Tuntas Mafia Narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selain itu, ia menyinggung prinsip equality before the law yang dinilai sulit terwujud secara sosiologis dalam relasi antara pejabat dan warga.

“Ada kekuasaan dan pengaruh yang berpotensi menimbulkan efek intimidatif,” katanya.

Rusdiansyah menilai langkah pelaporan tersebut kontraproduktif jika benar dimaksudkan sebagai edukasi publik. Menurutnya, hal itu justru menciptakan preseden buruk dalam praktik demokrasi.

Sebagai solusi, ia menyarankan agar gubernur menempuh langkah yang lebih proporsional, seperti menggunakan hak jawab, klarifikasi terbuka, atau mekanisme etik lainya sebelum membawa persoalan ke ranah pidana.

“Dalam demokrasi, pemimpin yang kuat bukan yang mudah melapor, tetapi yang mampu menerima kritik dan terus memperbaiki pelayanan publik,” pungkasnya.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KEPAK NTB Demo Kejati, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Gratifikasi DPRD
Bau Anyir Dana Siluman di NTB: Menanti Nyali Jaksa Memanggil Gubernur
Sebar Nomor Telepon Gubernur NTB, Yuni Bourhany Beri Klarifikasi
Eksekusi SPBU di Lombok Utara Tuai Polemik, Komisi III DPR Diminta Turun Tangan
IMBI Mataram Ultimatum Gubernur NTB: Realisasi Tuntutan atau Aksi Lebih Besar
Aksi HMI-MPO: Gubernur NTB Dinilai Gagal Prioritaskan Kebutuhan Rakyat
Dugaan Sertifikat Palsu Guncang PN Mataram: “Singa Peradilan” Tuntut SP3 Dibuka, Ahli Tegaskan Prapradilan Hanya Uji Formal
Rusdiansyah Soroti Kasus Pelaporan Ibu Hamil, Desak Evaluasi Kemitraan Program MBG
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:55 WIB

Gubernur NTB Disarankan Edukasi Diri Sebelum Edukasi Publik

Rabu, 22 April 2026 - 16:57 WIB

KEPAK NTB Demo Kejati, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Gratifikasi DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 15:01 WIB

Bau Anyir Dana Siluman di NTB: Menanti Nyali Jaksa Memanggil Gubernur

Selasa, 21 April 2026 - 08:57 WIB

Sebar Nomor Telepon Gubernur NTB, Yuni Bourhany Beri Klarifikasi

Senin, 20 April 2026 - 20:56 WIB

Eksekusi SPBU di Lombok Utara Tuai Polemik, Komisi III DPR Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru