Gubernur NTB Disarankan Edukasi Diri Sebelum Edukasi Publik

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Rusdiansyah,    S.H.,M.H., Direktur Eksekutif Visi Indonesia.

Foto: Rusdiansyah, S.H.,M.H., Direktur Eksekutif Visi Indonesia.

Jakarta, Jejakdata.com – Pengacara publik Rusdiansyah, SH., MH., menyarankan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan edukasi diri sebelum menyampaikan narasi “edukasi publik” terkait pelaporan terhadap aktivis perempuan Rohyatil Wahyuni Bourhany.

Menurut Rusdiansyah, dalih bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk edukasi publik justru menunjukkan kekeliruan mendasar dalam memahami prinsip hukum dan demokrasi.

“Dalam negara hukum, tidak dikenal konsep edukasi publik melalui kriminalisasi warga,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 23/04/2026

Ia menjelaskan, secara yuridis tindakan melaporkan warga negara, terlebih aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial harus tunduk pada prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir.

“Pidana tidak boleh dijadikan instrumen pertama dalam merespons kritik, apalagi jika peneyebaran nomor telepon berkaitan dengan upaya mendekatkan pelayanan publik,” katanya.

Rusdiansyah menilai penggunaan jalur pidana secara langsung berpotensi mengekang kebebasan berpendapat serta membatasi hak masyarakat dalam memperoleh dan menyampaikan informasi. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

Baca Juga :  NTB Institute Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran, Dorong Evaluasi Total Tata Kelola MBG dan Koperasi Desa

Lebih lanjut, ia menyebut argumentasi “edukasi publik” melalui laporan pidana sebagai cacat secara logika hukum. Menurutnya, edukasi seharusnya dilakukan melalui literasi, klarifikasi terbuka dan dialog, bukan pendekatan represif.

“Pendekatan seperti ini justru berisiko menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan berekspresi,” tegasnya.

Terkait dugaan penyebaran data pribadi, Rusdiansyah menekankan pentingnya pengujian secara ketat dan proporsional. Ia meminta agar dibedakan antara kritik atau upaya menyebarkan nomor telepon Gubernur untuk mempermudah akses layanan publik dengan pelanggaran hukum yang murni.

“Tidak semua tindakan bisa serta-merta dikriminalisasi, apalagi jika ada kepentingan publik di dalamnya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan potensi munculnya kesan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) ketika pejabat publik menggunakan instrumen hukum terhadap pihak yang kritis.

Baca Juga :  Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law

Selain itu, ia menyinggung prinsip equality before the law yang dinilai sulit terwujud secara sosiologis dalam relasi antara pejabat dan warga.

“Ada kekuasaan dan pengaruh yang berpotensi menimbulkan efek intimidatif,” katanya.

Rusdiansyah menilai langkah pelaporan tersebut kontraproduktif jika benar dimaksudkan sebagai edukasi publik. Menurutnya, hal itu justru menciptakan preseden buruk dalam praktik demokrasi.

Sebagai solusi, ia menyarankan agar gubernur menempuh langkah yang lebih proporsional, seperti menggunakan hak jawab, klarifikasi terbuka, atau mekanisme etik lainya sebelum membawa persoalan ke ranah pidana.

“Dalam demokrasi, pemimpin yang kuat bukan yang mudah melapor, tetapi yang mampu menerima kritik dan terus memperbaiki pelayanan publik,” pungkasnya.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka, Sita Rp9 Miliar dalam OTT, Apa Sebenarnya Kasusnya?
Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bungkam Saat Digiring Penyidik
Dari Bos Perumda Air Minum ke Kursi Bupati, Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Berapa Hartanya?
KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat
OTT KPK Guncang Lombok Barat, Lima Orang Diamankan, Malam Ini Dibawa ke Jakarta
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Lombok Barat dan Kepala Dinas PUPRPKP
Lamban Memburu Buron Sabu Setengah Kilo, Polda NTB Didesak Ambil Alih Kasus DPO Firdaus
Falsafah Budaya Jadi Kompas Moral, Pengurus GAKADA BIDOM Pulau Lombok Resmi Dilantik
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:40 WIB

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka, Sita Rp9 Miliar dalam OTT, Apa Sebenarnya Kasusnya?

Senin, 20 Juli 2026 - 23:30 WIB

Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bungkam Saat Digiring Penyidik

Senin, 20 Juli 2026 - 17:49 WIB

Dari Bos Perumda Air Minum ke Kursi Bupati, Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Berapa Hartanya?

Senin, 20 Juli 2026 - 16:37 WIB

KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Juli 2026 - 14:50 WIB

OTT KPK Guncang Lombok Barat, Lima Orang Diamankan, Malam Ini Dibawa ke Jakarta

Berita Terbaru

Foto : Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini

Berita

KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Jul 2026 - 16:37 WIB