KEPAK NTB Demo Kejati, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Gratifikasi DPRD

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sejumlah massa dari KEPAK NTB menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram, Rabu (22/4/2026), menyuarakan tuntutan pengusutan aktor kunci dalam kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB, sementara aparat kepolisian melakukan pengamanan aksi.(JD09)

Foto: Sejumlah massa dari KEPAK NTB menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram, Rabu (22/4/2026), menyuarakan tuntutan pengusutan aktor kunci dalam kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB, sementara aparat kepolisian melakukan pengamanan aksi.(JD09)

Mataram, Jejakdata.com – Hujan deras belum reda ketika puluhan massa dari Koalisi Pemuda Anti Korupsi (KEPAK) NTB bergantian memegang pengeras suara, menyampaikan orasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Rabu, 22 April 2026.

Di depan kantor kejaksaan di Mataram itu, massa membawa beberapa poster tuntutan. Salah satu poster terbentang di barisan depan, bertuliskan “Panggil Gubernur NTB dan tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB.”

Tak jauh dari itu, poster lain memuat pesan: “Panggil Tim Transisi Iqbal-Dinda karena merekalah sumber dari kegaduhan di NTB terkait kasus gratifikasi DPRD NTB.”

Poster-poster tersebut mencerminkan tuntutan massa agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pihak yang telah menjadi terdakwa, tetapi juga menelusuri aktor di balik kebijakan.

“Jangan berhenti pada pelaksana. Usut siapa yang mengendalikan,” teriak Edi Putra salah satu orator, disambut sorakan massa.

Baca Juga :  SMP 4 Palibelo & SMP 6 Satap Monta Diseret, KPK-PD Tuntut Polda NTB Usut Tuntas Dana Revitalisasi

Koordinator Lapangan KEPAK NTB, Hendrawan, dalam orasinya menyebut sejumlah nama yang kerap muncul dalam persidangan, tetapi belum pernah dipanggil secara resmi oleh jaksa. Menurut dia, kondisi itu menimbulkan kesan penanganan perkara berjalan tidak menyeluruh.

Setelah sekitar satu jam berorasi secara bergantian, perwakilan massa kemudian bergerak masuk ke area kantor kejaksaan. Dengan pengawalan aparat, mereka menuju layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB untuk menyerahkan dokumen tuntutan.

Berkas pernyataan sikap itu berisi sejumlah desakan, di antaranya meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menghadirkan Gubernur NTB, mantan Sekretaris Daerah Lalu Gita Ariadi, dan Hj.Nurhidayah dan mendesak Komisi III DPR RI untuk mengeluarkan rekomendasi pada Kejati NTB segera memanggil Gubernur dalam kasus ini, serta pihak lain termasuk tim transisi yang disebut dalam fakta persidangan sebagai saksi.

Selain itu, Hendra juga meminta agar aparat penegak hukum menetapkan pihak-pihak tersebut sebagai tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.

Baca Juga :  Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima

“Ini bentuk keseriusan kami mengawal kasus ini, bukan hanya di jalan, tapi juga secara formal,” ujar Hendra setelah penyerahan dokumen.

Dalam tuntutannya, KEPAK menilai kasus ini tidak berdiri sendiri. Mereka mengaitkan dugaan gratifikasi dengan pelaksanaan Program Desa Berdaya serta kebijakan pergeseran anggaran daerah.

Program tersebut, menurut mereka, diduga menjadi pintu masuk praktik pembagian dana. Sementara itu, pergeseran anggaran yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp76 miliar dinilai tidak melalui mekanisme yang semestinya.

“Kalau dirangkai, ada pola yang menghubungkan program, anggaran, dan gratifikasi. Ini yang harus dibongkar,” kata Hendra.

Aksi berakhir tertib setelah perwakilan massa menyerahkan dokumen tuntutan. Namun, KEPAK menegaskan langkah mereka tidak berhenti sampai di situ. Mereka berencana terus mengawal proses hukum, termasuk dengan aksi lanjutan jika tidak ada perkembangan signifikan.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai
Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis
Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Haromain Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Haromain Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Berita Terbaru