KEPAK NTB Demo Kejati, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Gratifikasi DPRD

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sejumlah massa dari KEPAK NTB menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram, Rabu (22/4/2026), menyuarakan tuntutan pengusutan aktor kunci dalam kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB, sementara aparat kepolisian melakukan pengamanan aksi.(JD09)

Foto: Sejumlah massa dari KEPAK NTB menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram, Rabu (22/4/2026), menyuarakan tuntutan pengusutan aktor kunci dalam kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB, sementara aparat kepolisian melakukan pengamanan aksi.(JD09)

Mataram, Jejakdata.com – Hujan deras belum reda ketika puluhan massa dari Koalisi Pemuda Anti Korupsi (KEPAK) NTB bergantian memegang pengeras suara, menyampaikan orasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Rabu, 22 April 2026.

Di depan kantor kejaksaan di Mataram itu, massa membawa beberapa poster tuntutan. Salah satu poster terbentang di barisan depan, bertuliskan “Panggil Gubernur NTB dan tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB.”

Tak jauh dari itu, poster lain memuat pesan: “Panggil Tim Transisi Iqbal-Dinda karena merekalah sumber dari kegaduhan di NTB terkait kasus gratifikasi DPRD NTB.”

Poster-poster tersebut mencerminkan tuntutan massa agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pihak yang telah menjadi terdakwa, tetapi juga menelusuri aktor di balik kebijakan.

“Jangan berhenti pada pelaksana. Usut siapa yang mengendalikan,” teriak Edi Putra salah satu orator, disambut sorakan massa.

Baca Juga :  GERPOSI Galang Petisi Periksa Gubernur NTB, Publik Pertanyakan Mengapa Kasus Pokir Siluman Hanya Berhenti di DPRD

Koordinator Lapangan KEPAK NTB, Hendrawan, dalam orasinya menyebut sejumlah nama yang kerap muncul dalam persidangan, tetapi belum pernah dipanggil secara resmi oleh jaksa. Menurut dia, kondisi itu menimbulkan kesan penanganan perkara berjalan tidak menyeluruh.

Setelah sekitar satu jam berorasi secara bergantian, perwakilan massa kemudian bergerak masuk ke area kantor kejaksaan. Dengan pengawalan aparat, mereka menuju layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB untuk menyerahkan dokumen tuntutan.

Berkas pernyataan sikap itu berisi sejumlah desakan, di antaranya meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menghadirkan Gubernur NTB, mantan Sekretaris Daerah Lalu Gita Ariadi, dan Hj.Nurhidayah dan mendesak Komisi III DPR RI untuk mengeluarkan rekomendasi pada Kejati NTB segera memanggil Gubernur dalam kasus ini, serta pihak lain termasuk tim transisi yang disebut dalam fakta persidangan sebagai saksi.

Selain itu, Hendra juga meminta agar aparat penegak hukum menetapkan pihak-pihak tersebut sebagai tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.

Baca Juga :  Dari Dikbud ke Kesra, Dugaan Penipuan PPK Kembali Menghantui Pemprov NTB

“Ini bentuk keseriusan kami mengawal kasus ini, bukan hanya di jalan, tapi juga secara formal,” ujar Hendra setelah penyerahan dokumen.

Dalam tuntutannya, KEPAK menilai kasus ini tidak berdiri sendiri. Mereka mengaitkan dugaan gratifikasi dengan pelaksanaan Program Desa Berdaya serta kebijakan pergeseran anggaran daerah.

Program tersebut, menurut mereka, diduga menjadi pintu masuk praktik pembagian dana. Sementara itu, pergeseran anggaran yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp76 miliar dinilai tidak melalui mekanisme yang semestinya.

“Kalau dirangkai, ada pola yang menghubungkan program, anggaran, dan gratifikasi. Ini yang harus dibongkar,” kata Hendra.

Aksi berakhir tertib setelah perwakilan massa menyerahkan dokumen tuntutan. Namun, KEPAK menegaskan langkah mereka tidak berhenti sampai di situ. Mereka berencana terus mengawal proses hukum, termasuk dengan aksi lanjutan jika tidak ada perkembangan signifikan.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bau Anyir Dana Siluman di NTB: Menanti Nyali Jaksa Memanggil Gubernur
Sebar Nomor Telepon Gubernur NTB, Yuni Bourhany Beri Klarifikasi
Eksekusi SPBU di Lombok Utara Tuai Polemik, Komisi III DPR Diminta Turun Tangan
IMBI Mataram Ultimatum Gubernur NTB: Realisasi Tuntutan atau Aksi Lebih Besar
Aksi HMI-MPO: Gubernur NTB Dinilai Gagal Prioritaskan Kebutuhan Rakyat
Dugaan Sertifikat Palsu Guncang PN Mataram: “Singa Peradilan” Tuntut SP3 Dibuka, Ahli Tegaskan Prapradilan Hanya Uji Formal
Rusdiansyah Soroti Kasus Pelaporan Ibu Hamil, Desak Evaluasi Kemitraan Program MBG
Dugaan Skandal Dana Pokir Mencuat, PMII Mataram Sorot Peran Ketua DPRD NTB
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:57 WIB

KEPAK NTB Demo Kejati, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Gratifikasi DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 15:01 WIB

Bau Anyir Dana Siluman di NTB: Menanti Nyali Jaksa Memanggil Gubernur

Selasa, 21 April 2026 - 08:57 WIB

Sebar Nomor Telepon Gubernur NTB, Yuni Bourhany Beri Klarifikasi

Senin, 20 April 2026 - 20:56 WIB

Eksekusi SPBU di Lombok Utara Tuai Polemik, Komisi III DPR Diminta Turun Tangan

Senin, 20 April 2026 - 20:01 WIB

IMBI Mataram Ultimatum Gubernur NTB: Realisasi Tuntutan atau Aksi Lebih Besar

Berita Terbaru