Sebar Nomor Telepon Gubernur NTB, Yuni Bourhany Beri Klarifikasi

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi tampilan kontak pejabat publik pada layar ponsel. Penyebaran nomor telepon kepala daerah memicu perdebatan soal batas keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi dalam pelayanan publik. (Ilustrasi/AI)

Foto: Ilustrasi tampilan kontak pejabat publik pada layar ponsel. Penyebaran nomor telepon kepala daerah memicu perdebatan soal batas keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi dalam pelayanan publik. (Ilustrasi/AI)

Taliwang, Jejakdata.com – Yuni Bourhany mengklarifikasi tindakannya menyebarkan nomor telepon 0811-9009-4036 yang disebut sebagai kontak Gubernur Nusa Tenggara Barat. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers pada Senin, 20 April 2026, di tengah sorotan atas aspek etika dan perlindungan data.

Yuni menyatakan nomor tersebut merupakan kontak resmi yang digunakan gubernur dalam kapasitas sebagai pejabat publik. Ia beralasan, keterbukaan akses komunikasi merupakan bagian dari prinsip pelayanan dalam sistem demokrasi.

Menurut Yuni, penyebarluasan nomor itu ditujukan untuk mempermudah masyarakat menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun laporan terkait pelayanan publik. Ia menilai mekanisme birokrasi yang berlapis kerap menghambat penyampaian persoalan mendesak kepada pengambil kebijakan.

Baca Juga :  Skandal 343 Dapur Gizi NTB: KNPI Desak Penutupan Permanen dan Seret Vendor ke Ranah Pidana

“Jika jabatan bersifat publik, maka akses komunikasi kepada pejabat juga semestinya terbuka,” kata Yuni dalam keterangannya.

Namun, langkah tersebut menuai perhatian karena menyangkut batas antara akses publik dan perlindungan data pribadi. Yuni menegaskan nomor yang disebarluaskan bukan termasuk data rahasia seperti Nomor Induk Kependudukan atau nomor rekening, melainkan sarana komunikasi yang disebutnya telah disiapkan untuk melayani masyarakat.

Baca Juga :  Muscab I SEMMI Kota Mataram: Kurniawan Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2027

Ia juga membuka kemungkinan evaluasi apabila terdapat kekeliruan dalam penyebaran nomor tersebut. Pihak yang berkeberatan, kata dia, dipersilakan menyampaikan langsung kepada pihak terkait.

Kasus ini menyoroti kembali perdebatan mengenai batas keterbukaan informasi pejabat publik dan perlindungan privasi dalam praktik pemerintahan. Yuni menyatakan tetap berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam kerangka pemerintahan terbuka.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bungkam Saat Digiring Penyidik
Dari Bos Perumda Air Minum ke Kursi Bupati, Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Berapa Hartanya?
KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat
OTT KPK Guncang Lombok Barat, Lima Orang Diamankan, Malam Ini Dibawa ke Jakarta
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Lombok Barat dan Kepala Dinas PUPRPKP
Lamban Memburu Buron Sabu Setengah Kilo, Polda NTB Didesak Ambil Alih Kasus DPO Firdaus
Falsafah Budaya Jadi Kompas Moral, Pengurus GAKADA BIDOM Pulau Lombok Resmi Dilantik
Pengalihan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung, Langkah Tepat dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System (ICJS)
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 23:30 WIB

Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bungkam Saat Digiring Penyidik

Senin, 20 Juli 2026 - 17:49 WIB

Dari Bos Perumda Air Minum ke Kursi Bupati, Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Berapa Hartanya?

Senin, 20 Juli 2026 - 16:37 WIB

KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Juli 2026 - 14:50 WIB

OTT KPK Guncang Lombok Barat, Lima Orang Diamankan, Malam Ini Dibawa ke Jakarta

Senin, 20 Juli 2026 - 12:39 WIB

KPK Segel Ruang Kerja Bupati Lombok Barat dan Kepala Dinas PUPRPKP

Berita Terbaru

Foto : Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini

Berita

KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Jul 2026 - 16:37 WIB