Pengepungan Malam IMPERIUM Berjilid-Jilid, Kejati NTB Tetap Menahan Diri Periksa Gubernur dalam Kasus Dana Siluman

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakdata, Mataram-19 November 2025 puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pemerhati Hukum (IMPERIUM) NTB kembali mengepung Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Rabu malam (19/11). Tenda-tenda Kemah Keadilan kembali berdiri di sepanjang ruas Jalan langko, menandai aksi berjilid-jilid yang hingga kini belum berbuah langkah hukum berarti dari Kejati NTB.

Aksi malam ini menjadi bagian dari rangkaian tekanan publik yang terus berlangsung sejak isu dana siluman DPRD NTB mencuat. IMPERIUM menyebut pengepungan ini sebagai bentuk konsistensi bahwa gerakan tidak akan berhenti sebelum penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap Gubernur NTB sebagai pihak yang secara hukum memegang kendali pengelolaan keuangan daerah.

Ketua DPD IMPERIUM NTB, Muhammad Ramadhan, mengatakan Kejati NTB justru menunjukkan pelemahan integritas ketika publik menuntut transparansi dan kepastian hukum.

Ramadhan menegaskan bahwa pengembalian dana lebih dari Rp2 miliar oleh sejumlah anggota DPRD NTB kepada Kejati adalah bukti faktual bahwa aliran anggaran tanpa dasar hukum itu memang terjadi.

Baca Juga :  KPK-PD Desak APH Usut Proyek Revitalisasi Sekolah dan Pengadaan Mobil Bor Rp5,3 Miliar di Bima

“Jika uang sudah dikembalikan, itu berarti ada penerimaan yang tidak sah. Pertanyaannya sederhana: siapa yang menyetujui, siapa yang mengesahkan, dan di mana peran eksekutif?” ujarnya.

Menurut Ramadhan, Gubernur NTB tidak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban hukum. Pasal 162 ayat (1) UU No. 23/2014 secara eksplisit menempatkan gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan seluruh APBD. Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor membuka ruang pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang atau membiarkan penyimpangan anggaran terjadi.

“Hingga malam ini, Kejati tidak mampu menjelaskan alasan logis mengapa Gubernur NTB belum dipanggil. Diamnya Kejati adalah bentuk pembiaran dugaan kejahatan anggaran,” tegasnya.

Akibat stagnasi penegakan hukum ini, IMPERIUM resmi menyatakan mosi tidak percaya kepada Kejati NTB. Dengan mengusung empat tuntutan IMPERIUM dalam Aksi Jilid 8

Baca Juga :  FPP NTB Desak Audit Hukum Pengelolaan MBG, Kejati Diminta Telusuri Aliran Dana Yayasan Anak Yasin

1. Memanggil dan memeriksa Gubernur NTB untuk mengungkap dasar pencairan, aliran dana, serta peran eksekutif dalam dugaan dana siluman DPRD NTB.
2. Mengusut struktur birokrasi yang terlibat, termasuk TAPD, BPKAD, Bappeda, serta pihak lain yang berkaitan dengan penyusunan hingga penetapan program.
3. Membuka dokumen RAPBD dan Pergub Penjabaran APBD 2025 secara transparan kepada publik.
4. Menindak pejabat yang menghambat penyidikan, baik melalui sanksi hukum, etik, maupun pencopotan jabatan.

IMPERIUM menegaskan bahwa Aksi Jilid 8 bukan penutup, melainkan sinyal bahwa tekanan publik akan terus meningkat. Kemah Keadilan akan tetap berdiri hingga Kejati NTB menunjukkan keberanian yang sama ketika publik telah menyodorkan bukti-bukti awal yang nyata.

“Selama hukum belum ditegakkan secara setara, Kemah Keadilan tidak akan bubar,” tutup Ramadhan.(Jd09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Intervensi Proyek Daerah, Peran Anak Bupati Bima Didesak Diusut KPK
Selamatkan Petani NTB dari Kerugian Massal, BARDAM NUSA Minta Harga Acuan Bawang Merah Segera Ditetapkan
Polemik Usulan Sekwan Dompu: Badko HMI Adukan Manuver Enam Fraksi ke Pengurus Pusat Partai
Bicara Mendunia, Jalan Menderita: HMI Cabang Bima Kritik Arah Pembangunan NTB
Hasil Musorprov XIII KONI NTB Gagal Tetapkan Ketum Baru, KONI Pusat Resmi Ambil Alih Organisasi
SMP 4 Palibelo & SMP 6 Satap Monta Diseret, KPK-PD Tuntut Polda NTB Usut Tuntas Dana Revitalisasi
Jejak Rp1,1 Miliar Revitalisasi PAUD KB AMBI Dompu Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan, Lokasi Bangunan dan Izin Operasional Tak Sebangun
Kebakaran Desa Sade Lombok Tengah, Wagub NTB Turun Lokasi dan Salurkan Bantuan
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:55 WIB

Diduga Intervensi Proyek Daerah, Peran Anak Bupati Bima Didesak Diusut KPK

Rabu, 2 September 2026 - 15:30 WIB

Selamatkan Petani NTB dari Kerugian Massal, BARDAM NUSA Minta Harga Acuan Bawang Merah Segera Ditetapkan

Rabu, 2 September 2026 - 14:38 WIB

Polemik Usulan Sekwan Dompu: Badko HMI Adukan Manuver Enam Fraksi ke Pengurus Pusat Partai

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Bicara Mendunia, Jalan Menderita: HMI Cabang Bima Kritik Arah Pembangunan NTB

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Hasil Musorprov XIII KONI NTB Gagal Tetapkan Ketum Baru, KONI Pusat Resmi Ambil Alih Organisasi

Berita Terbaru