Pengepungan Malam IMPERIUM Berjilid-Jilid, Kejati NTB Tetap Menahan Diri Periksa Gubernur dalam Kasus Dana Siluman

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakdata, Mataram-19 November 2025 puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pemerhati Hukum (IMPERIUM) NTB kembali mengepung Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Rabu malam (19/11). Tenda-tenda Kemah Keadilan kembali berdiri di sepanjang ruas Jalan langko, menandai aksi berjilid-jilid yang hingga kini belum berbuah langkah hukum berarti dari Kejati NTB.

Aksi malam ini menjadi bagian dari rangkaian tekanan publik yang terus berlangsung sejak isu dana siluman DPRD NTB mencuat. IMPERIUM menyebut pengepungan ini sebagai bentuk konsistensi bahwa gerakan tidak akan berhenti sebelum penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap Gubernur NTB sebagai pihak yang secara hukum memegang kendali pengelolaan keuangan daerah.

Ketua DPD IMPERIUM NTB, Muhammad Ramadhan, mengatakan Kejati NTB justru menunjukkan pelemahan integritas ketika publik menuntut transparansi dan kepastian hukum.

Ramadhan menegaskan bahwa pengembalian dana lebih dari Rp2 miliar oleh sejumlah anggota DPRD NTB kepada Kejati adalah bukti faktual bahwa aliran anggaran tanpa dasar hukum itu memang terjadi.

Baca Juga :  Dari Sabu hingga Barang Bukti yang Dibuang, Pengakuan Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram Terungkap

“Jika uang sudah dikembalikan, itu berarti ada penerimaan yang tidak sah. Pertanyaannya sederhana: siapa yang menyetujui, siapa yang mengesahkan, dan di mana peran eksekutif?” ujarnya.

Menurut Ramadhan, Gubernur NTB tidak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban hukum. Pasal 162 ayat (1) UU No. 23/2014 secara eksplisit menempatkan gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan seluruh APBD. Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor membuka ruang pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang atau membiarkan penyimpangan anggaran terjadi.

“Hingga malam ini, Kejati tidak mampu menjelaskan alasan logis mengapa Gubernur NTB belum dipanggil. Diamnya Kejati adalah bentuk pembiaran dugaan kejahatan anggaran,” tegasnya.

Akibat stagnasi penegakan hukum ini, IMPERIUM resmi menyatakan mosi tidak percaya kepada Kejati NTB. Dengan mengusung empat tuntutan IMPERIUM dalam Aksi Jilid 8

Baca Juga :  Wakil Ketua I DPRD NTB Wirajaya Penuhi Panggilan Kejati, Ada Apa di Balik Gerak Cepat Penyidik?

1. Memanggil dan memeriksa Gubernur NTB untuk mengungkap dasar pencairan, aliran dana, serta peran eksekutif dalam dugaan dana siluman DPRD NTB.
2. Mengusut struktur birokrasi yang terlibat, termasuk TAPD, BPKAD, Bappeda, serta pihak lain yang berkaitan dengan penyusunan hingga penetapan program.
3. Membuka dokumen RAPBD dan Pergub Penjabaran APBD 2025 secara transparan kepada publik.
4. Menindak pejabat yang menghambat penyidikan, baik melalui sanksi hukum, etik, maupun pencopotan jabatan.

IMPERIUM menegaskan bahwa Aksi Jilid 8 bukan penutup, melainkan sinyal bahwa tekanan publik akan terus meningkat. Kemah Keadilan akan tetap berdiri hingga Kejati NTB menunjukkan keberanian yang sama ketika publik telah menyodorkan bukti-bukti awal yang nyata.

“Selama hukum belum ditegakkan secara setara, Kemah Keadilan tidak akan bubar,” tutup Ramadhan.(Jd09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima
GERPOSI Minta Polda NTB Bentuk Tim Khusus Usut Dana Pokir Isvie dan Muzihir
Badko HMI Bali-Nusra Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Kejati, Alihkan Laporan Mafia Tanah Pantai Amahami ke Polda NTB
Anggota DPRD NTB Raihan Anwar Apresiasi Kelulusan Cum Laude Dokter Spesialis Jantung dr. Ika Caesarina
Gubernur NTB Minta RUU Reforma Agraria Akomodasi Kekhasan Provinsi Kepulauan
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Diadukan ke KPK soal Pergeseran Anggaran BTT Rp500 Miliar
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Selasa, 29 September 2026 - 21:23 WIB

Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda

Sabtu, 19 September 2026 - 09:39 WIB

Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima

Jumat, 18 September 2026 - 17:19 WIB

GERPOSI Minta Polda NTB Bentuk Tim Khusus Usut Dana Pokir Isvie dan Muzihir

Kamis, 17 September 2026 - 21:55 WIB

Badko HMI Bali-Nusra Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Kejati, Alihkan Laporan Mafia Tanah Pantai Amahami ke Polda NTB

Berita Terbaru

Foto: Caca Handika, SPD., MPD. Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra(Dok.Istimewa)

Opini

Membongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Bima Bermartabat

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:17 WIB