Jejakdata, Mataram-19 November 2025 puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pemerhati Hukum (IMPERIUM) NTB kembali mengepung Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Rabu malam (19/11). Tenda-tenda Kemah Keadilan kembali berdiri di sepanjang ruas Jalan langko, menandai aksi berjilid-jilid yang hingga kini belum berbuah langkah hukum berarti dari Kejati NTB.
Aksi malam ini menjadi bagian dari rangkaian tekanan publik yang terus berlangsung sejak isu dana siluman DPRD NTB mencuat. IMPERIUM menyebut pengepungan ini sebagai bentuk konsistensi bahwa gerakan tidak akan berhenti sebelum penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap Gubernur NTB sebagai pihak yang secara hukum memegang kendali pengelolaan keuangan daerah.
Ketua DPD IMPERIUM NTB, Muhammad Ramadhan, mengatakan Kejati NTB justru menunjukkan pelemahan integritas ketika publik menuntut transparansi dan kepastian hukum.
Ramadhan menegaskan bahwa pengembalian dana lebih dari Rp2 miliar oleh sejumlah anggota DPRD NTB kepada Kejati adalah bukti faktual bahwa aliran anggaran tanpa dasar hukum itu memang terjadi.
“Jika uang sudah dikembalikan, itu berarti ada penerimaan yang tidak sah. Pertanyaannya sederhana: siapa yang menyetujui, siapa yang mengesahkan, dan di mana peran eksekutif?” ujarnya.
Menurut Ramadhan, Gubernur NTB tidak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban hukum. Pasal 162 ayat (1) UU No. 23/2014 secara eksplisit menempatkan gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan seluruh APBD. Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor membuka ruang pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang atau membiarkan penyimpangan anggaran terjadi.
“Hingga malam ini, Kejati tidak mampu menjelaskan alasan logis mengapa Gubernur NTB belum dipanggil. Diamnya Kejati adalah bentuk pembiaran dugaan kejahatan anggaran,” tegasnya.
Akibat stagnasi penegakan hukum ini, IMPERIUM resmi menyatakan mosi tidak percaya kepada Kejati NTB. Dengan mengusung empat tuntutan IMPERIUM dalam Aksi Jilid 8
1. Memanggil dan memeriksa Gubernur NTB untuk mengungkap dasar pencairan, aliran dana, serta peran eksekutif dalam dugaan dana siluman DPRD NTB.
2. Mengusut struktur birokrasi yang terlibat, termasuk TAPD, BPKAD, Bappeda, serta pihak lain yang berkaitan dengan penyusunan hingga penetapan program.
3. Membuka dokumen RAPBD dan Pergub Penjabaran APBD 2025 secara transparan kepada publik.
4. Menindak pejabat yang menghambat penyidikan, baik melalui sanksi hukum, etik, maupun pencopotan jabatan.
IMPERIUM menegaskan bahwa Aksi Jilid 8 bukan penutup, melainkan sinyal bahwa tekanan publik akan terus meningkat. Kemah Keadilan akan tetap berdiri hingga Kejati NTB menunjukkan keberanian yang sama ketika publik telah menyodorkan bukti-bukti awal yang nyata.
“Selama hukum belum ditegakkan secara setara, Kemah Keadilan tidak akan bubar,” tutup Ramadhan.(Jd09)









