Membongkar Akar Skandal Pokir NTB, Sorotan Tertuju pada Baiq Isvie Rupaeda

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakdata, Jakarta- Jum,at 28 November 2025. Gelombang tuntutan publik terkait dugaan skandal dana siluman Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB terus menguat. Sejumlah elemen masyarakat, termasuk Komite Pemuda dan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat Jakarta (KMP NTB Jakarta), mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengambil alih penuh proses penyidikan kasus yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi NTB.

Kasus yang pertama kali mencuat melalui temuan dugaan uang fee Pokir ini telah menyeret tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka dan ditahan. Namun, publik menilai penyidikan belum menembus aktor inti yang diduga mengendalikan distribusi program dan aliran dana tersebut.

Kejati NTB sebelumnya menetapkan tiga anggota DPRD sebagai tersangka, yakni:

Indra Jaya Usman (IJU)
M. Nashib Ikroman
Hamdan Kasim (HK)

Ketiganya diduga berperan membagi fee sebesar 15 persen dari total nilai program Pokir, bukan dalam bentuk realisasi proyek, tetapi dalam bentuk uang tunai. Nilai yang diterima anggota DPRD yang terlibat disebut berkisar Rp 200–300 juta per orang.

Selain itu, sekitar Rp 2 miliar lebih yang disebut sebagai titipan dana siluman telah dikembalikan sejumlah anggota dewan kepada penyidik. Namun, pengembalian uang tersebut tidak menghapus unsur pidana.

Dugaan Keterlibatan Ketua DPRD NTB

Baca Juga :  PH Tersangka Dana Siluman DPRD NTB: Penyidik Kejati NTB Sesat, Publik Digoblokkan, Kok Pengembali Uang Dibiarkan?

KMP NTB Jakarta menyebut dugaan kuat bahwa skandal aliran dana fiktif ini dikendalikan oleh Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda. Dalam pernyataan sikapnya, mereka menuding adanya skema pengelolaan dana di luar Pokir resmi yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Pokir resmi DPRD NTB tahun 2025 tercatat sekitar Rp 12,3 miliar. Namun data dan pengecekan lapangan yang dihimpun organisasi tersebut menemukan adanya program bernilai:

Rp 65 miliar di Dinas PUPR.
Rp 77 miliar di Dinas Perumahan dan Permukiman.
Rp 40 miliar di Dinas Pertanian.

Yang disebut sebagai direktif, namun dinas terkait mengaku tidak mengetahui jika program itu berkaitan dengan Pokir maupun titipan dari DPRD. Kondisi yang sama juga diduga terjadi pada Pokir 2024.

KMP NTB Jakarta menilai pola ini sebagai praktik sistematis yang melibatkan jaringan lintas sektor, mulai dari kontraktor hingga pejabat dinas, yang diduga mengalirkan kembali dana kepada oknum tertentu.

KMP NTB Jakarta, Banyak Nama Disebut, Hanya Tiga Ditahan

Menurut KMP NTB Jakarta, setidaknya lebih kurang 15 anggota DPRD telah mengembalikan uang diduga berkaitan dengan skema fee Pokir. Namun, mereka mempertanyakan mengapa hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kejati NTB Masih Kunci Pelimpahan Perkara Dana Pokir Siluman DPRD ke Pengadilan, Bayang-Bayang Eksekutif Menguat?

“Pengembalian uang bukan berarti mereka bebas dari jerat hukum. Justru itu mengkonfirmasi adanya permainan jahat yang terstruktur,” ujar juru bicara KMP NTB Jakarta dalam pernyataan resminya.

Mereka menduga kasus ini belum menyentuh aktor yang dianggap paling berpengaruh dalam penentuan dan distribusi Pokir DPRD.

Tuntutan Resmi KMP NTB Jakarta

Dalam aksi dan rilis sikapnya, KMP NTB Jakarta menyampaikan tiga tuntutan utama:

1.Mendesak Kejagung RI mengambil alih penyidikan kasus dugaan dana siluman Pokir yang dinilai melibatkan Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda.

2.Meminta Kejagung RI segera menetapkan status tersangka kepada Baiq Isvie Rupaeda apabila alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur pidana.

3.Mendesak Kejagung RI mengusut tuntas dugaan korupsi dan gratifikasi, termasuk aliran dana yang diduga melibatkan beberapa kontraktor rekanan pemerintah.

Skandal dana siluman Pokir DPRD NTB menjadi ujian besar bagi integritas lembaga legislatif daerah dan aparat penegak hukum. Publik menanti keberanian Kejagung RI untuk menembus seluruh jejaring mafia anggaran, siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan.

KMP NTB Jakarta menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga terang benderang dan meminta Kejagung memastikan bahwa kasus ini tidak berhenti pada tiga tersangka saja. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB
Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem
Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan
CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan
PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos
Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG
Lamar Kerja di Facebook, Mahasiswi Disekap dan Diperkosa 3 Hari
Proyek Irigasi Inpres BBWS NT I di Dompu Dilaporkan ke Polda NTB, Dugaan Penyimpangan Disorot
Berita ini 247 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:29 WIB

AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB

Senin, 25 Mei 2026 - 20:10 WIB

Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:50 WIB

Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:45 WIB

CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:43 WIB

Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG

Berita Terbaru