PH Tersangka Dana Siluman DPRD NTB: Penyidik Kejati NTB Sesat, Publik Digoblokkan, Kok Pengembali Uang Dibiarkan?

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH, Penasihat hukum tersangka Indra Jaya Usman (IJU).

Foto: Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH, Penasihat hukum tersangka Indra Jaya Usman (IJU).

Jejakdata.com, Mataram | 9 Desember 2025 – Praperadilan kasus dana siluman DPRD NTB di Pengadilan Negeri Mataram memanas. Penasihat hukum tersangka Indra Jaya Usman (IJU), Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH, melontarkan kritik keras dan frontal terhadap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Ia menuding proses penyidikan sesat, menyesatkan, dan memperbodoh publik, lantaran penetapan tersangka dinilai tebang pilih.

Menanggapi pernyataan Aspidsus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, yang menyebut pengembangan kasus bergantung pada “nyanyian” tiga tersangka, Irpan menyebut logika tersebut keliru dan berbahaya.

“Ini kekeliruan berpikir. Jaksa ini sesat. Yang sudah jelas di depan mata kok tidak dijadikan tersangka? Kalau tiga orang ini memang tidak punya informasi apa-apa, apakah itu salah mereka?” tegas Irpan kepada jejakdata.com, Selasa (9/12/2025).

Irpan mempertanyakan konstruksi perkara gratifikasi yang dibangun Kejati NTB. Menurutnya, tidak mungkin ada pemberi tanpa penerima.

“Kalau dibilang pemberi, diberi ke siapa? Tidak mungkin dikasih ke jin. Orangnya harus ada. Faktanya, yang membawa uang Rp2 miliar itu jelas dan nyata, malah dibawa balik ke kejaksaan. Lalu mau diapakan orang ini?” ujarnya.

Baca Juga :  Al Arif Rahmansyah Laporkan Dugaan Penipuan Oknum PPK Dikbud NTB ke Polisi

Ia menilai, ketika orang yang membawa dan mengembalikan uang ke Kejati disebut sebagai pihak beritikad baik, maka secara hukum uang Rp2 miliar itu kehilangan status sebagai barang bukti tindak pidana.

“Kalau dianggap beritikad baik, berarti itu uang baik-baik, bukan hasil kejahatan. Kalau bukan uang kejahatan, jangan jadikan dasar mempidanakan orang lain. Ini logika dasar hukum pidana,” tegasnya.

Irpan menganalogikan situasi ini seperti penangkapan pelaku pencurian yang membawa uang curian, namun justru sumber uangnya yang ditahan, sementara pembawanya dibiarkan bebas.

“Ini penyidikan sesat dan menyesatkan. Kita digoblokkan rame-rame,” katanya lantang.

Ia pun menutup dengan pernyataan keras, jika Kejati NTB konsisten menganggap perkara ini pidana, orang pertama yang harus ditetapkan tersangka adalah yang mengembalikan uang Rp2 miliar itu.

Baca Juga :  GERPOSI Galang Petisi Periksa Gubernur NTB, Publik Pertanyakan Mengapa Kasus Pokir Siluman Hanya Berhenti di DPRD

Kasus ini berkaitan dengan penyidikan yang menjerat tiga tersangka awal Saudara Indra Jaya Umran Putra, M. Nasibh Ikroman dan Hamdan Kasim. Ketiganya merupakan Anggota DPRD NTB Periode 2024 – 2029.

Ketiganya diduga memiliki hubungan erat dengan skema gratifikasi yang kini menyeret puluhan anggota dewan.

Jika seluruh rangkaian temuan penyidik terbukti, kasus ini berpotensi menjadi skandal politik terbesar dalam satu dekade terakhir di NTB. DPRD sebagai lembaga pengawas justru diduga ikut menikmati aliran dana tidak sah.

Dengan pemanggilan lebih dari puluhan anggota dewan, publik mulai menaruh curiga bahwa jaringan ini jauh lebih besar dari dugaan awal.

Jejakdata.com akan terus mengikuti perkembangan terbaru termasuk potensi tersangka baru dari kalangan legislatif, eksekutif dan pihak eksternal

Pantau terus hanya di Jejakdata.com, tajam, berani, tanpa tedeng aling-aling. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG
Lamar Kerja di Facebook, Mahasiswi Disekap dan Diperkosa 3 Hari
Trump Buang Jejak China Sebelum Pulang, Diplomasi atau Paranoia Politik?
Rakyat Desa Tidak Hidup dari Dolar, Tapi dari Harga Beras
Proyek Irigasi Inpres BBWS NT I di Dompu Dilaporkan ke Polda NTB, Dugaan Penyimpangan Disorot
Gelombang Petisi di Car Free Day Udayana, KEPAK NTB Dorong Hakim Tipikor Panggil Gubernur NTB
Gubernur NTB Disarankan Edukasi Diri Sebelum Edukasi Publik
KEPAK NTB Demo Kejati, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Gratifikasi DPRD
Berita ini 310 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:43 WIB

Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:02 WIB

Lamar Kerja di Facebook, Mahasiswi Disekap dan Diperkosa 3 Hari

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:37 WIB

Trump Buang Jejak China Sebelum Pulang, Diplomasi atau Paranoia Politik?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:54 WIB

Rakyat Desa Tidak Hidup dari Dolar, Tapi dari Harga Beras

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:57 WIB

Proyek Irigasi Inpres BBWS NT I di Dompu Dilaporkan ke Polda NTB, Dugaan Penyimpangan Disorot

Berita Terbaru

Foto: Suasana pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) perdana di kawasan Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, tepat di depan Stasiun LRT Jabodebek Rasuna Said. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan ini mulai Minggu (17/5/2026) guna melakukan evaluasi teknis dan penataan fasilitas publik.

Nasional

CFD Rasuna Said Dihentikan Sementara, Ada Apa?

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:51 WIB

Foto: Direktur Eksekutif Visi Indonesia, Rusdiansyah, SH., MH.

Berita

Rakyat Desa Tidak Hidup dari Dolar, Tapi dari Harga Beras

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:54 WIB