PH Tersangka Dana Siluman DPRD NTB: Penyidik Kejati NTB Sesat, Publik Digoblokkan, Kok Pengembali Uang Dibiarkan?

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH, Penasihat hukum tersangka Indra Jaya Usman (IJU).

Foto: Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH, Penasihat hukum tersangka Indra Jaya Usman (IJU).

Jejakdata.com, Mataram | 9 Desember 2025 – Praperadilan kasus dana siluman DPRD NTB di Pengadilan Negeri Mataram memanas. Penasihat hukum tersangka Indra Jaya Usman (IJU), Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH, melontarkan kritik keras dan frontal terhadap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Ia menuding proses penyidikan sesat, menyesatkan, dan memperbodoh publik, lantaran penetapan tersangka dinilai tebang pilih.

Menanggapi pernyataan Aspidsus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, yang menyebut pengembangan kasus bergantung pada “nyanyian” tiga tersangka, Irpan menyebut logika tersebut keliru dan berbahaya.

“Ini kekeliruan berpikir. Jaksa ini sesat. Yang sudah jelas di depan mata kok tidak dijadikan tersangka? Kalau tiga orang ini memang tidak punya informasi apa-apa, apakah itu salah mereka?” tegas Irpan kepada jejakdata.com, Selasa (9/12/2025).

Irpan mempertanyakan konstruksi perkara gratifikasi yang dibangun Kejati NTB. Menurutnya, tidak mungkin ada pemberi tanpa penerima.

“Kalau dibilang pemberi, diberi ke siapa? Tidak mungkin dikasih ke jin. Orangnya harus ada. Faktanya, yang membawa uang Rp2 miliar itu jelas dan nyata, malah dibawa balik ke kejaksaan. Lalu mau diapakan orang ini?” ujarnya.

Baca Juga :  TPA Kebon Kongok Overload; Kades Suka Makmur, Kita akan Carikan Solusi Bersama

Ia menilai, ketika orang yang membawa dan mengembalikan uang ke Kejati disebut sebagai pihak beritikad baik, maka secara hukum uang Rp2 miliar itu kehilangan status sebagai barang bukti tindak pidana.

“Kalau dianggap beritikad baik, berarti itu uang baik-baik, bukan hasil kejahatan. Kalau bukan uang kejahatan, jangan jadikan dasar mempidanakan orang lain. Ini logika dasar hukum pidana,” tegasnya.

Irpan menganalogikan situasi ini seperti penangkapan pelaku pencurian yang membawa uang curian, namun justru sumber uangnya yang ditahan, sementara pembawanya dibiarkan bebas.

“Ini penyidikan sesat dan menyesatkan. Kita digoblokkan rame-rame,” katanya lantang.

Ia pun menutup dengan pernyataan keras, jika Kejati NTB konsisten menganggap perkara ini pidana, orang pertama yang harus ditetapkan tersangka adalah yang mengembalikan uang Rp2 miliar itu.

Baca Juga :  Kejati NTB Tantang Adu Data, PH IJU Tegas: Ini Bukan Soal Data, Konstruksi Kasusnya yang Keliru

Kasus ini berkaitan dengan penyidikan yang menjerat tiga tersangka awal Saudara Indra Jaya Umran Putra, M. Nasibh Ikroman dan Hamdan Kasim. Ketiganya merupakan Anggota DPRD NTB Periode 2024 – 2029.

Ketiganya diduga memiliki hubungan erat dengan skema gratifikasi yang kini menyeret puluhan anggota dewan.

Jika seluruh rangkaian temuan penyidik terbukti, kasus ini berpotensi menjadi skandal politik terbesar dalam satu dekade terakhir di NTB. DPRD sebagai lembaga pengawas justru diduga ikut menikmati aliran dana tidak sah.

Dengan pemanggilan lebih dari puluhan anggota dewan, publik mulai menaruh curiga bahwa jaringan ini jauh lebih besar dari dugaan awal.

Jejakdata.com akan terus mengikuti perkembangan terbaru termasuk potensi tersangka baru dari kalangan legislatif, eksekutif dan pihak eksternal

Pantau terus hanya di Jejakdata.com, tajam, berani, tanpa tedeng aling-aling. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital
Perkuat Daya Saing Global, UMMAT Sambut Mahasiswa Asing dan Bidik Akreditasi Unggul
Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima
Berita ini 322 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya

Rabu, 23 September 2026 - 17:18 WIB

Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital

Berita Terbaru

Foto: Caca Handika, SPD., MPD. Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra(Dok.Istimewa)

Opini

Membongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Bima Bermartabat

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:17 WIB