Setalah Mangkir, Hamdan Kasim Jadi Tersangka Baru Dana Siluman DPRD NTB

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hamdan Kasim, Ketua Komisi IV DPR Provinsi NTB Mengenakan Rompi Tahanan Kejati NTB

Foto: Hamdan Kasim, Ketua Komisi IV DPR Provinsi NTB Mengenakan Rompi Tahanan Kejati NTB

Kejati NTB menetapkan satu lagi anggota DPRD NTB, Hamdan Kasim sebagai tersangka dugaan korupsi dana “siluman” pada Senin, 24 November 2025.

Ketua Komisi IV DPRD NTB itu menjadi tersangka setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan di bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.
Beberapa orang lainnya juga terlihat berjalan bersama Polisiti Golkar NTB tersebut. Mereka terlihat mengenakan id card kuning, karena kartu identitas merah muda telah habis. Sama seperti Hamdan, beberapa orang tersebut terlihat naik lift dan menuju ruang Pidsus.

“Kami telah melakukan pemeriksaan sebagai awalnya sebagai saksi. Setelah ekspose kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga sudah lakukan sebagai tersangka. Dan kami lakukan penahanan kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB tahun 2025,” ujar Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.

Baca Juga :  Disorot Soal Proyek Air Bersih, Bupati Lombok Utara Minta Hormati Proses Hukum

Kejaksaan menyangkakan Ketua Komisi IV DPRD NTB DPRD tersebut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hamdan Kasim mulanya terjadwal menjalani pemeriksaan bersama dua tersangka sebelumnya, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman pada Kamis, 20 November 2025.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman sebagai tersangka. Keduanya disebut berperan membagikan uang “siluman” kepada sejumlah anggota DPRD NTB.

Baca Juga :  Gempuran Skandal Dana Siluman DPRD NTB Makin Liar, Bram Mengaku Keluarganya Mulai Diincar

Kini Hamdan Kasim ditempatkan satu sel dengan Indra Jaya Usman (IJU) di Lembaga Pemasyarakatan Kuripan Lombok Barat Untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Penyidik kemudian menahan keduanya di tempat berbeda. IJU di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.

Kejati NTB meningkatkan status perkara setelah tim Pidsus menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Setelah itu, penyidik melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 (JD27)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem
Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan
CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan
PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos
Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG
Lamar Kerja di Facebook, Mahasiswi Disekap dan Diperkosa 3 Hari
Trump Buang Jejak China Sebelum Pulang, Diplomasi atau Paranoia Politik?
Proyek Irigasi Inpres BBWS NT I di Dompu Dilaporkan ke Polda NTB, Dugaan Penyimpangan Disorot
Berita ini 319 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:10 WIB

Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:50 WIB

Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:45 WIB

CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:15 WIB

PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:43 WIB

Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG

Berita Terbaru