Pengembali Uang Dilepas Klien Kami Dijerat, Ada Apa dengan Penyidikan Jaksa?

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakdata.com, Mataram | Rabu 10 Desember 2025. Perkara kasus gratifikasi dana “Pokir Siluman” anggota DPRD NTB yang menjerat saudara IJU, MNI, dan HK, kini memasuki babak baru dengan munculnya serangkaian kejanggalan yang mengusik logika penegakan hukum. Penasehat hukum salah satu tersangka (IJU), Dr. Irpan suriadiata, SHI.,MH membuka data dan mempertanyakan arah penyidikan yang dinilai tidak konsisten. Fakta-fakta lapangan menunjukkan bahwa konstruksi perkara mengandung sejumlah lubang yang sulit dijelaskan.

Sorotan terbesar muncul pada status uang Rp2 miliar yang menjadi pusat perkara. Hingga kini, uang tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Uang itu sama sekali tidak pernah diperlihatkan kepada klien kami. Bagaimana mungkin perbuatan orang lain dipertanggungjawabkan kepada klien kami? Ini bukan sekadar janggal ini cacat logika.” ujar Dr. Irpan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Jejakdata.com, setidaknya ada 15 orang disebut terlibat dalam proses penyerahan uang ke Kejati NTB, dan uang 2 miliar tersebut sekarang dijadikan barang bukti, anehnya 15 orang tersebut tidak dijadikan tersangka, bahkan disebut beritikad baik.

Di titik inilah Dr. Irpan menambahkan satu desakan penting, permintaan uji forensik terhadap uang yang diklaim dikembalikan oleh 15 anggota DPRD NTB.

Baca Juga :  Website Pemkab Lombok Barat Diretas, Kominfo Berhasil Bersihkan dalam Dua Jam

“Saya minta jaksa penyidik melakukan uji forensik atas uang yang dikembalikan oleh 15 anggota DPRD NTB tersebut. Kalau jaksa tetap yakin uang itu berasal dari klien kami, maka silakan lakukan uji forensik, apakah pada lembaran uang atau pada wadah yang digunakan untuk membawa uang itu ada sidik jari klien kami atau tidak. Kalau memang uang itu dari klien kami, tentu klien kami pernah menyentuhnya atau setidaknya menyentuh wadahnya. Jangan-jangan uang tersebut dari orang lain, tapi klien kami yang difitnah,” tegas Dr. Irpan.

Pernyataan tersebut membuka pertanyaan besar, mengapa langkah sederhana seperti uji forensik belum dilakukan, padahal uang menjadi bukti inti perkara.

Dalam perkara gratifikasi, hukum pidana Indonesia menempatkan penerima sebagai unsur inti. Artinya, tanpa penerima, tindak pidana gratifikasi tidak dapat berdiri. Namun di kasus ini, penerima yang mengembalikan uang tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Dr. Irpan menyebut pola ini sebagai bentuk anomali hukum.

“Ibarat menangkap pelaku yang membawa uang hasil kejahatan, tapi pelaku dilepas. Lalu orang yang disebut-sebut justru dikejar. Gimana logika hukumnya?” kata Dr. Irpan.

Baca Juga :  Efan Limantika Tempuh Jalur Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Dompu

Namun perkara tetap berlanjut dengan menjerat pihak yang tidak berhubungan langsung dengan uang tersebut. Bukti fisik berupa uang Rp2 miliar tidak pernah ditunjukkan kepada tersangka. Pola ini membuka pertanyaan serius tentang konsistensi penanganan perkara.

Jika 15 orang beritikad baik, mengapa perkara masih jalan?

Dr. Irpan menilai bahwa jaksa harus memilih salah satu, menghentikan perkara, jika benar bahwa pihak penerima atau yang mengembalikan uang beritikad baik, atau menyeret semua pihak, termasuk 15 orang penerima uang yang kini justru dilepas.

Baginya, jalan tengah yang dipilih Jaksa saat ini menimbulkan ketidakadilan.

“Kalau penerima dianggap mengembalikan uang dengan itikad baik, maka kasus selesai. Karena tidak ada pemberi yang bisa dipidana tanpa penerima yang dipidana”, tegasnya.

Dr. Irpan menutup pernyataan dengan desakan agar kejaksaan menegakkan hukum secara utuh, bukan parsial.

“Saya hanya minta jaksa adil, tidak tebang pilih. Kalau penerima dianggap beritikad baik, maka kasus ini selesai. Jangan menjerat yang disebut-sebut sambil membebaskan orang yang mengembalikan uang.”

Jejakdata.com akan terus menyelidiki perkembangan perkara ini dan membuka fakta-fakta baru yang relevan. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah
Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.
Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan
Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih
Soroti Dugaan Keterlibatan Kader Gerindra, HMI MPO Mataram Desak Audit Menyeluruh Dapur MBG
Wakili Mori Hanafi di Acara P3-TGAI, Nazaruddin Tekankan Akuntabilitas P3A
NTB Institute Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran, Dorong Evaluasi Total Tata Kelola MBG dan Koperasi Desa
Mori Hanafi Ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Berpeluang Dapat SK DPD NasDem
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:51 WIB

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:02 WIB

Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:28 WIB

Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:09 WIB

Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:15 WIB

Wakili Mori Hanafi di Acara P3-TGAI, Nazaruddin Tekankan Akuntabilitas P3A

Berita Terbaru

Uncategorized

Laporan Dugaan Korupsi ke Kejagung Guncang PLN

Kamis, 2 Jul 2026 - 17:38 WIB