Aksi Rutin GERPOSI, Desak Audit dan Pemeriksaan Gubernur NTB

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi dari Gerposi menggelar aksi di depan Kejati NTB. (Ubba)

Massa aksi dari Gerposi menggelar aksi di depan Kejati NTB. (Ubba)

Mataram, Jejakdata — Gerakan Pemuda Oposisi (GERPOSI) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Jumat, 19 Desember 2025. Dalam aksi kesembilan kalinya itu, massa membakar spanduk bergambar Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal.

Aksi yang digelar setiap Jumat tersebut menyoroti dua dugaan skandal besar, yakni kasus dana Pokok Pikiran (Pokir) Siluman DPRD NTB senilai Rp78 miliar dan dugaan penyalahgunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp484 miliar tahun 2025. GERPOSI menilai, hingga kini aparat penegak hukum belum menunjukkan keseriusan mengusut dugaan keterlibatan Gubernur.

Baca Juga :  Hamdan Kasim Ditahan dan Pemeran Utama Belum Tersentuh, Gerposi Tuding Kejati NTB Main Aman di Skandal Dana Siluman
Massa aksi dari Gerposi membakar spanduk bergambar Gubernuf NTB. (Ubba)
Massa aksi dari Gerposi membakar spanduk bergambar Gubernur NTB. (Ubba)

Koordinator Lapangan aksi, Edi Putra, mendesak Kejati NTB dan Polda NTB segera memanggil dan memeriksa Lalu Muhammad Iqbal. Menurutnya, indikasi keterlibatan Gubernur terlihat sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 02 dan 06 yang disebut menjadi dasar kebijakan anggaran bermasalah tersebut.

“Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Hukum harus berlaku adil tanpa pandang jabatan,” kata Edi dalam orasinya.

GERPOSI juga menyoroti penggunaan anggaran BTT Rp484 miliar yang dinilai tidak transparan. Edi menyebut, bahkan DPRD NTB tidak mengetahui secara rinci peruntukan dana tersebut. Kondisi ini memicu polemik berkepanjangan di ruang publik.

Baca Juga :  Rachmat Hidayat Ultimatum Kader untuk Berani Bersuara Lantang

Sebagai langkah lanjutan, GERPOSI telah mengirimkan surat resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB untuk meminta audit khusus atas realisasi anggaran BTT tahun 2025.

Edi menilai sikap Kejati NTB dan Polda NTB terkesan pasif dalam menangani dua dugaan skandal tersebut. “Pergub 02 dan 06 adalah pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan keterlibatan gubernur dalam kasus Pokir Siluman dan BTT,” ujarnya.

GERPOSI menegaskan akan terus menggelar aksi hingga aparat penegak hukum membuka penyelidikan secara transparan dan akuntabel.
(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka, Sita Rp9 Miliar dalam OTT, Apa Sebenarnya Kasusnya?
Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bungkam Saat Digiring Penyidik
Dari Bos Perumda Air Minum ke Kursi Bupati, Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Berapa Hartanya?
KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat
OTT KPK Guncang Lombok Barat, Lima Orang Diamankan, Malam Ini Dibawa ke Jakarta
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Lombok Barat dan Kepala Dinas PUPRPKP
Lamban Memburu Buron Sabu Setengah Kilo, Polda NTB Didesak Ambil Alih Kasus DPO Firdaus
Falsafah Budaya Jadi Kompas Moral, Pengurus GAKADA BIDOM Pulau Lombok Resmi Dilantik
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:40 WIB

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka, Sita Rp9 Miliar dalam OTT, Apa Sebenarnya Kasusnya?

Senin, 20 Juli 2026 - 23:30 WIB

Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bungkam Saat Digiring Penyidik

Senin, 20 Juli 2026 - 17:49 WIB

Dari Bos Perumda Air Minum ke Kursi Bupati, Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Berapa Hartanya?

Senin, 20 Juli 2026 - 16:37 WIB

KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Juli 2026 - 14:50 WIB

OTT KPK Guncang Lombok Barat, Lima Orang Diamankan, Malam Ini Dibawa ke Jakarta

Berita Terbaru

Foto : Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini

Berita

KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Jul 2026 - 16:37 WIB