Jejakdata.com, Mataram | Sabtu, 13 Desember 2025. Al Arif Rahmansyah, korban dugaan penipuan senilai Rp190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah), melayangkan somasi terakhir kepada Lalu Sucandra Wibawa. Somasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Abdurrahman, S.H., dkk., dengan nomor surat 053/S.02/F-MIAP/XII/2025.
Abdurrahman, S.H., selaku kuasa hukum Al Arif Rahmansyah, menyampaikan bahwa somasi terakhir tersebut telah disampaikan secara langsung kepada terduga pelaku. Ia menegaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah dua kali mengirimkan somasi, namun tidak mendapatkan tanggapan yang patut dari pihak terlapor.
“Somasi ini merupakan somasi terakhir yang kami ajukan kepada saudara Lalu Sucandra Wibawa,” ujar Abdurrahman kepada media, Sabtu (13/12/2025).
Abdurrahman menjelaskan, dirinya bertindak untuk dan atas nama Al Arif Rahmansyah berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK.Hum.pid/037/F-MIAP/XI/2025, di mana kliennya telah memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya.
Somasi tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp190 juta yang diduga dilakukan oleh Lalu Sucandra Wibawa. Dalam surat somasi, pihak kuasa hukum korban menguraikan sejumlah dalil dan kronologi kejadian.
Pertama, pihaknya telah melayangkan somasi pertama dan kedua, namun tidak mendapat tanggapan ataupun itikad baik dari terduga pelaku. Kedua, hubungan hukum antara kliennya dan terduga pelaku bermula dari adanya tawaran proyek pembangunan sekolah.
Kliennya, kata Abdurrahman, mendapat tawaran proyek pembangunan sekolah dari Lalu Sucandra Wibawa yang saat itu disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Dikbud NTB), melalui perantara Baharuddin Umar.
Pada 7 Agustus 2024, kliennya menyepakati secara lisan proyek pembangunan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 01 Pajo, Kabupaten Dompu, dan SMAN 02 Madapangga, Kabupaten Bima, dengan nilai anggaran sebesar Rp190 juta.
Selanjutnya, kliennya mentransfer dana tersebut kepada Lalu Sucandra Wibawa melalui Baharuddin Umar sebanyak tiga kali, yakni Rp55 juta pada 7 Agustus 2024, Rp10 juta pada 8 Agustus 2024, dan Rp125 juta pada 21 Agustus 2024.
Namun, kliennya kemudian diinformasikan bahwa objek proyek dialihkan ke proyek rehabilitasi ruang laboratorium biologi SMAN 1 Woha, Kabupaten Bima, dengan alasan proyek sebelumnya telah dikerjakan oleh pihak lain.
Pada 19 November 2024, kliennya menerima Surat Pesanan (SP) Nomor 683/027.2/SP.BU/PSMA-DIKBUD/2024 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB terkait proyek rehabilitasi ruang laboratorium biologi SMAN 1 Woha.
Sejak menerima Surat Pesanan tersebut, kliennya tidak lagi mendapatkan informasi lanjutan mengenai pelaksanaan proyek. Karena tidak adanya kejelasan, kliennya mendatangi kantor Dikbud NTB dan mendapat informasi bahwa proyek rehabilitasi ruang laboratorium biologi SMAN 1 Woha telah dibatalkan.
Sejak saat itu, kliennya berulang kali meminta pengembalian dana kepada Lalu Sucandra Wibawa. Namun, terduga pelaku selalu berjanji akan mengembalikan dana tersebut dalam waktu dekat. Hingga Oktober 2025, janji tersebut tidak juga direalisasikan.
“Sampai somasi terakhir ini dibuat, klien kami belum menerima pengembalian dana sepeser pun,” tegas Abdurrahman.
Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum menilai perbuatan terduga pelaku memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 1238 KUHPerdata tentang kelalaian atau wanprestasi.
Pihaknya berharap Lalu Sucandra Wibawa menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun, jika dalam waktu 7 x 24 jam setelah somasi diterima tidak ada penyelesaian, pihaknya akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, apabila tidak ada itikad baik, kami akan meneruskan perkara ini ke aparat penegak hukum,” pungkas Abdurrahman, yang akrab disapa Gusdur.(JD09)









