Al Arif Rahmansyah Laporkan Dugaan Penipuan Oknum PPK Dikbud NTB ke Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Jejakdata — Sabtu, 20 Desember 2025. Al Arif Rahmansyah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial LSW ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).

Laporan tersebut dibuat melalui kuasa hukumnya, Abdurrahman, S.H., dan telah resmi diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/206/XII/2025/SPKT/POLDA NTB, tertanggal 18 Desember 2025.

Kuasa hukum korban, Abdurrahman, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil yang cukup besar, yakni mencapai Rp190 juta. Laporan ini diajukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Baca Juga :  Dua Legislator Ditahan, Satu Mangkir, Pengembali Rp2 Miliar Aman? GERPOSI Tuding Kejati NTB Lindungi Gubernur dalam Kasus Dana Siluman

Menurut Abdurrahman, peristiwa tersebut bermula sejak Agustus 2024, ketika terlapor LSW diduga menjanjikan atau menawarkan sebuah proyek pembangunan sekolah dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tahun 2024. Penawaran proyek itu disampaikan kepada korban melalui seorang perantara bernama Bahar.

Dalam prosesnya, terlapor melalui perantara tersebut meminta sejumlah dana kepada korban dengan alasan kebutuhan anggaran proyek. Korban kemudian mentransfer uang tersebut sebanyak tiga kali melalui antar bank.

Baca Juga :  Mutasi Polri, Irjen Pol Edy Murbowo Resmi Jabat Kapolda NTB

“Terlapor berjanji akan segera mengembalikan seluruh dana yang telah ditransfer. Namun hingga laporan ini dibuat, uang tersebut tidak pernah dikembalikan kepada klien kami,” ujar Abdurrahman.

Atas kejadian tersebut, pihak korban berharap Polda NTB dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memperoleh keadilan dan kepastian hukum. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hitam Melawan Mendesak Polres Bima Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Ibunda Nurita
KPK-PD Desak APH Usut Proyek Revitalisasi Sekolah dan Pengadaan Mobil Bor Rp5,3 Miliar di Bima
Dilema Hukum Penuntut Umum: Mengurai Dikotomi Kasasi atas Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB
Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?
Resmi Dilaporkan! Bupati Bima dan Kepsek Diduga Terlibat Korupsi Program Revit Sekolah
Keadilan Akhirnya Terjawab, Tim Hukum Bersyukur Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Divonis Bebas
Babak Akhir Kasus Dana Siluman: Tiga Legislator NTB Divonis Bebas Tak Bersalah
Terbukti Tidak Bersalah, Majelis Hakim Memulihkan Harkat dan Martabat Hamdan Kasim
Berita ini 196 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Hitam Melawan Mendesak Polres Bima Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Ibunda Nurita

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Dilema Hukum Penuntut Umum: Mengurai Dikotomi Kasasi atas Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Resmi Dilaporkan! Bupati Bima dan Kepsek Diduga Terlibat Korupsi Program Revit Sekolah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Keadilan Akhirnya Terjawab, Tim Hukum Bersyukur Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Divonis Bebas

Berita Terbaru