Al Arif Rahmansyah Laporkan Dugaan Penipuan Oknum PPK Dikbud NTB ke Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Jejakdata — Sabtu, 20 Desember 2025. Al Arif Rahmansyah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial LSW ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).

Laporan tersebut dibuat melalui kuasa hukumnya, Abdurrahman, S.H., dan telah resmi diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/206/XII/2025/SPKT/POLDA NTB, tertanggal 18 Desember 2025.

Kuasa hukum korban, Abdurrahman, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil yang cukup besar, yakni mencapai Rp190 juta. Laporan ini diajukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Baca Juga :  Penggelapan Dana Vendor MXGP Kian Terang, Enam Saksi Diperiksa, Tagihan Mandek Capai Rp 5 Miliar Lebih

Menurut Abdurrahman, peristiwa tersebut bermula sejak Agustus 2024, ketika terlapor LSW diduga menjanjikan atau menawarkan sebuah proyek pembangunan sekolah dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tahun 2024. Penawaran proyek itu disampaikan kepada korban melalui seorang perantara bernama Bahar.

Dalam prosesnya, terlapor melalui perantara tersebut meminta sejumlah dana kepada korban dengan alasan kebutuhan anggaran proyek. Korban kemudian mentransfer uang tersebut sebanyak tiga kali melalui antar bank.

Baca Juga :  Editorial JD: Membongkar Rantai Gelap Dana Siluman DPRD NTB dan Tiga Tersangka Baru Pembuka Gerbang, Siapa Aktor Utama?

“Terlapor berjanji akan segera mengembalikan seluruh dana yang telah ditransfer. Namun hingga laporan ini dibuat, uang tersebut tidak pernah dikembalikan kepada klien kami,” ujar Abdurrahman.

Atas kejadian tersebut, pihak korban berharap Polda NTB dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memperoleh keadilan dan kepastian hukum. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah
Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.
Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan
Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih
Diduga Tipu dan Peras Jamaah, Travel Umrah PT ACW Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Gelar Jumpa Pers, HIPMI PT NTB Soroti Politisasi Mahasiswa Sekaligus Beri Pesan Menohok untuk Tiyo Ardianto
GARDA SATU NTB: Penyelamatan Hutan dan Penertiban Tambang Ilegal Harus Berjalan Bersamaan
FPP NTB Desak Audit Hukum Pengelolaan MBG, Kejati Diminta Telusuri Aliran Dana Yayasan Anak Yasin
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:51 WIB

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:02 WIB

Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:28 WIB

Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:09 WIB

Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:15 WIB

Diduga Tipu dan Peras Jamaah, Travel Umrah PT ACW Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Uncategorized

Laporan Dugaan Korupsi ke Kejagung Guncang PLN

Kamis, 2 Jul 2026 - 17:38 WIB