Al Arif Rahmansyah Laporkan Dugaan Penipuan Oknum PPK Dikbud NTB ke Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Jejakdata — Sabtu, 20 Desember 2025. Al Arif Rahmansyah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial LSW ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).

Laporan tersebut dibuat melalui kuasa hukumnya, Abdurrahman, S.H., dan telah resmi diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/206/XII/2025/SPKT/POLDA NTB, tertanggal 18 Desember 2025.

Kuasa hukum korban, Abdurrahman, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil yang cukup besar, yakni mencapai Rp190 juta. Laporan ini diajukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Baca Juga :  Mutasi Polri, Irjen Pol Edy Murbowo Resmi Jabat Kapolda NTB

Menurut Abdurrahman, peristiwa tersebut bermula sejak Agustus 2024, ketika terlapor LSW diduga menjanjikan atau menawarkan sebuah proyek pembangunan sekolah dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tahun 2024. Penawaran proyek itu disampaikan kepada korban melalui seorang perantara bernama Bahar.

Dalam prosesnya, terlapor melalui perantara tersebut meminta sejumlah dana kepada korban dengan alasan kebutuhan anggaran proyek. Korban kemudian mentransfer uang tersebut sebanyak tiga kali melalui antar bank.

Baca Juga :  Pelaku Seni Kecimol Geruduk DPRD Lombok Tengah, Tuntut Cabut Larangan

“Terlapor berjanji akan segera mengembalikan seluruh dana yang telah ditransfer. Namun hingga laporan ini dibuat, uang tersebut tidak pernah dikembalikan kepada klien kami,” ujar Abdurrahman.

Atas kejadian tersebut, pihak korban berharap Polda NTB dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memperoleh keadilan dan kepastian hukum. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital
Perkuat Daya Saing Global, UMMAT Sambut Mahasiswa Asing dan Bidik Akreditasi Unggul
Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima
GERPOSI Minta Polda NTB Bentuk Tim Khusus Usut Dana Pokir Isvie dan Muzihir
Berita ini 204 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya

Rabu, 23 September 2026 - 17:18 WIB

Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital

Berita Terbaru

Foto: Caca Handika, SPD., MPD. Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra(Dok.Istimewa)

Opini

Membongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Bima Bermartabat

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:17 WIB