Jejakdata, Mataram- 28 November 2025. Gerakan Pemuda Oposisi (GERPOSI) kembali menyambangi Kejati NTB untuk menyerahkan petisi guna mendukung Polda dan Kejati NTB untuk segera memanggil dan periksa Gubernur NTB diduga terlibat dalam kasus dana siluman dan penyalahgunaan dana BTT.
GERPOSI menyampaikan bahwa dugaan keterlibatan Gubenur NTB sangat kuat dalam aliran dana tersebut.
“Kami mendukung Kejati dan Polda NTB untuk segera memanggil dan memeriksa gubenur NTB diduga keterlibatan kasus dana siluman dan penyalahgunaan dana BTT” pungkas Korlap (Edy)
Aksi Ini bentuk tanggung jawab moral dan sosial untuk menegakkan prinsip hukum yang berkeadilan serta menuntut transparansi pengelolaan keuangan daerah
Dugaan menunjukkan adanya keterlibatan Gubernur NTB dalam dua skandal keuangan yang besar. Pertama, kasus dana siluman pokok pikiran (POKIR) DPRD NTB senilai Rp 78 Miliar dan yang ke dua, penyalahgunaan dana BTT Sebesar Rp 484 Miliar dalam APBD Tahun 2025.
Tindakan tersebut diduga melanggar PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah lanjut Permendagri Nomor 77 tahun 2029, dan UU Nomor 17 tahun 2003 serta UU nomor 23 tahun 2014.
Sebelumnya DPRD NTB telah meminta laporan Resmi penggunaan BTT Kepada Pemerintah Provinsi namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka untuk di akses masyarakat.
GERPOSI juga menyampaikan Beberapa tuntutan aksi yaitu:
1. Mendesak Kejakti dan Polda NTB untuk segera memeriksa serta menindak Gubernur NTB atas dugaan keterlibatan dalam skandal dana siluman Rp.78 Milyar dan penyalahgunaan dana BTT Rp.484 Miliar.
2. Meminta Kejati dan Polda NTB segera lakukan audit forensik terhadap APBD NTB Tahun 2025 khususnya pada post dana BTT dan dana Pokir anggota DPRD NTB
3. Mendesak Kejati NTB agar mempublikasikan daftar penerima, dan pengembalian dana siluman agar masyarakat mengetahui secara transparan pihak-pihak yang terlibat.
4. Mendesak Gubernur NTB Untuk mempublikasikan secara terbuka mengenai alokasi dan realisasi penggunaan dana BTT Sebesar Rp.484 Miliar untuk memastikan tidak adanya penyimpangan anggaran.
Sebelumnya GERPOSI menggelar tanda tangan Petisi mendukung Polda dan Kejati NTB pada Hari Minggu 23 November 2025 yang lalu di CFD Udayana. (JD27)









