Kasus Dugaan Penipuan Rp550 Juta Libatkan Oknum Polisi, Kuasa Hukum Desak Polda NTB Bertindak Transparan

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Syahraul Ramadhan, Ma,ruf Julkifli (Kanan) dan Guntur. (JD09)

Kuasa Hukum Syahraul Ramadhan, Ma,ruf Julkifli (Kanan) dan Guntur. (JD09)

Mataram, Jejakdata – Jum,at, 30 Januari 2026. Kuasa hukum Syahrul Ramadhan mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) segera menuntaskan dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp550 juta yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian dalam proses rekrutmen Mabes Polri Juni 2025.

Kuasa hukum korban, Ma’ruf Julkifli, SH, menilai penanganan perkara oleh Polda NTB berjalan lamban dan tidak transparan, meskipun laporan telah diajukan sejak dua bulan lalu, baik melalui jalur etik maupun pidana.

“Laporan kode etik ke Propam dan laporan pidana ke Ditreskrimum sudah kami sampaikan. Namun hingga kini belum ada kejelasan. Prosesnya terkesan stagnan,” kata Julkifli saat konferensi pers di Mataram, Jum,at (30/1/2026).

Julkifli menjelaskan, laporan etik ditujukan kepada oknum polisi berinisial I, anggota Paminal Polda NTB, yang diduga mengatur keberangkatan sejumlah pemuda ke Surabaya dengan dalih mengikuti tahapan seleksi Polri tingkat Mabes. Para calon peserta, termasuk Syahrul, diketahui berada di Surabaya selama sekitar tiga bulan tanpa kejelasan status seleksi.

Baca Juga :  Penetapan Daud Ajhari Melanggar Prosedur, PW SEMMI NTB Tolak Hasil Musda

Sementara itu, dana operasional selama di Surabaya diduga bersumber dari uang Rp550 juta yang sebelumnya diserahkan keluarga Syahrul kepada oknum polisi berinisial B, yang juga bertugas di Polda NTB.

“Untuk oknum B dan seorang warga sipil berinisial AF, kami laporkan secara pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Julkifli.

Ia menyebutkan, oknum B memang telah diperiksa penyidik, namun pemeriksaan dinilai belum maksimal. Bahkan, yang bersangkutan dikabarkan mengaku mengalami gangguan kejiwaan, tanpa disertai bukti surat keterangan resmi dari instansi berwenang, sehingga proses penyelidikan terhambat.

Di sisi lain, oknum I disebut tidak kooperatif dan sulit dihadirkan dalam pemeriksaan etik oleh Propam Polda NTB.

“Padahal keduanya adalah pihak kunci. B menerima uang dari korban, sedangkan I diduga menerima aliran dana tersebut. Mereka mengetahui persis ke mana uang Rp550 juta itu mengalir,” tegasnya.

Baca Juga :  Al Arif Rahmansyah Laporkan Dugaan Penipuan Oknum PPK Dikbud NTB ke Polisi

Atas kondisi tersebut, kuasa hukum meminta Polda NTB membuka secara terang penanganan perkara dan menegakkan hukum secara profesional tanpa perlindungan terhadap pihak tertentu.

“Kami menuntut proses hukum dan etik berjalan transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu,” kata Julkifli.

Ia juga meminta agar warga sipil berinisial AF yang diduga terlibat aktif segera diperiksa secara menyeluruh.

Sebagai informasi, Syahrul Ramadhan merupakan pemuda asal Desa Rato, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Ia diduga menjadi korban penipuan dalam kasus yang menjanjikan kelulusan sebagai anggota Polri pada rekrutmen Mabes Polri Juni 2025.

Dalam kasus ini, keluarga Syahrul menyerahkan uang sebesar Rp550 juta kepada oknum B dalam dua tahap, yakni Rp500 juta dan Rp50 juta. Penyerahan dilakukan secara langsung di rumah terlapor dan dilengkapi dengan kwitansi serta surat pernyataan bermeterai.

Namun setelah menunggu selama tiga bulan tanpa kepastian, Syahrul akhirnya mengetahui bahwa janji kelulusan tersebut diduga fiktif. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PW SEMMI NTB Apresiasi Ketegasan Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo: Pemberantasan Narkoba Wujud Nyata Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
PW SEMMI NTB Bantah Dalih Diskresi Pemprov NTB Soal Fasilitasi Dana Peninjauan Tambang Ilegal di Wilayah PT AMNT
Damai Diteken, Perkara Dicabut: Kuasa Hukum Pelapor Pastikan Sengketa Tanah Efan Limantika Berakhir Lewat RJ
Efan Limantika Tempuh Jalur Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Dompu
Hanya Tiga Tersangka, LSM Soroti Kasus Dana Siluman DPRD NTB
Solar Kosong Berhari-hari, HMI Badko Bali–Nusra Soroti Kinerja Pertamina
Penetapan Daud Ajhari Melanggar Prosedur, PW SEMMI NTB Tolak Hasil Musda
Al Arif Rahmansyah Laporkan Dugaan Penipuan Oknum PPK Dikbud NTB ke Polisi
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:29 WIB

PW SEMMI NTB Apresiasi Ketegasan Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo: Pemberantasan Narkoba Wujud Nyata Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Selasa, 3 Februari 2026 - 23:02 WIB

PW SEMMI NTB Bantah Dalih Diskresi Pemprov NTB Soal Fasilitasi Dana Peninjauan Tambang Ilegal di Wilayah PT AMNT

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:48 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rp550 Juta Libatkan Oknum Polisi, Kuasa Hukum Desak Polda NTB Bertindak Transparan

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:51 WIB

Damai Diteken, Perkara Dicabut: Kuasa Hukum Pelapor Pastikan Sengketa Tanah Efan Limantika Berakhir Lewat RJ

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:58 WIB

Efan Limantika Tempuh Jalur Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Dompu

Berita Terbaru