Jakarta, Jejakdata.com – Sabtu, 14 Februari 2026. Kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, terus bergulir. Dalam pengembangan penyidikan, penyidik Bareskrim Polri turut memeriksa seorang anggota Polri, Aipda Dianita Agustina, sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 13 Februari 2026. Dianita diketahui berdinas di Polres Tangerang Selatan. Namanya mencuat setelah penyidik mengungkap adanya dugaan penitipan koper berisi narkoba di kediamannya di wilayah Tangerang, Banten.
Menurut keterangan resmi kepolisian, penyimpanan koper tersebut berdasarkan pengakuan tersangka, AKBP Didik. Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa Dianita mengetahui isi koper tersebut saat dititipkan.
Pemeriksaan terhadap Dianita bertujuan untuk mendalami alur penitipan koper yang diduga berisi narkotika serta mengetahui sejauh mana pengetahuan dan keterkaitannya dengan tersangka utama. Penyidik menegaskan bahwa status Dianita masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Diketahui, Dianita pernah menjadi bawahan Didik saat keduanya bertugas di Polda Metro Jaya. Meski demikian, penyidik memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan klarifikasi dan pendalaman fakta.
Sementara itu, AKBP Didik telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan narkoba. Proses penyidikan masih berlangsung guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perwira menengah Polri. Kepolisian menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus tersebut masih terus berkembang dan menunggu hasil pendalaman lebih lanjut dari penyidik. (JD09)









