Pengakuan AKBP Didik Soal Koper Narkoba Seret Nama Aipda Dianita

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Jejakdata.com – Sabtu, 14 Februari 2026. Kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, terus bergulir. Dalam pengembangan penyidikan, penyidik Bareskrim Polri turut memeriksa seorang anggota Polri, Aipda Dianita Agustina, sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 13 Februari 2026. Dianita diketahui berdinas di Polres Tangerang Selatan. Namanya mencuat setelah penyidik mengungkap adanya dugaan penitipan koper berisi narkoba di kediamannya di wilayah Tangerang, Banten.

Menurut keterangan resmi kepolisian, penyimpanan koper tersebut berdasarkan pengakuan tersangka, AKBP Didik. Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa Dianita mengetahui isi koper tersebut saat dititipkan.

Baca Juga :  Al Arif Rahmansyah Laporkan Dugaan Penipuan Oknum PPK Dikbud NTB ke Polisi

Pemeriksaan terhadap Dianita bertujuan untuk mendalami alur penitipan koper yang diduga berisi narkotika serta mengetahui sejauh mana pengetahuan dan keterkaitannya dengan tersangka utama. Penyidik menegaskan bahwa status Dianita masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Diketahui, Dianita pernah menjadi bawahan Didik saat keduanya bertugas di Polda Metro Jaya. Meski demikian, penyidik memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan klarifikasi dan pendalaman fakta.

Baca Juga :  Kisruh Program Makan Bergizi Memanas, YGMD Bongkar Dugaan Maladministrasi di BGN

Sementara itu, AKBP Didik telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan narkoba. Proses penyidikan masih berlangsung guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perwira menengah Polri. Kepolisian menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus tersebut masih terus berkembang dan menunggu hasil pendalaman lebih lanjut dari penyidik. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima
Berita ini 326 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Berita Terbaru