Pengakuan AKBP Didik Soal Koper Narkoba Seret Nama Aipda Dianita

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Jejakdata.com – Sabtu, 14 Februari 2026. Kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, terus bergulir. Dalam pengembangan penyidikan, penyidik Bareskrim Polri turut memeriksa seorang anggota Polri, Aipda Dianita Agustina, sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 13 Februari 2026. Dianita diketahui berdinas di Polres Tangerang Selatan. Namanya mencuat setelah penyidik mengungkap adanya dugaan penitipan koper berisi narkoba di kediamannya di wilayah Tangerang, Banten.

Menurut keterangan resmi kepolisian, penyimpanan koper tersebut berdasarkan pengakuan tersangka, AKBP Didik. Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa Dianita mengetahui isi koper tersebut saat dititipkan.

Baca Juga :  Proyek Irigasi Inpres BBWS NT I di Dompu Dilaporkan ke Polda NTB, Dugaan Penyimpangan Disorot

Pemeriksaan terhadap Dianita bertujuan untuk mendalami alur penitipan koper yang diduga berisi narkotika serta mengetahui sejauh mana pengetahuan dan keterkaitannya dengan tersangka utama. Penyidik menegaskan bahwa status Dianita masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Diketahui, Dianita pernah menjadi bawahan Didik saat keduanya bertugas di Polda Metro Jaya. Meski demikian, penyidik memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan klarifikasi dan pendalaman fakta.

Baca Juga :  Dari Bos Perumda Air Minum ke Kursi Bupati, Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Berapa Hartanya?

Sementara itu, AKBP Didik telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan narkoba. Proses penyidikan masih berlangsung guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perwira menengah Polri. Kepolisian menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus tersebut masih terus berkembang dan menunggu hasil pendalaman lebih lanjut dari penyidik. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hitam Melawan Mendesak Polres Bima Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Ibunda Nurita
KPK-PD Desak APH Usut Proyek Revitalisasi Sekolah dan Pengadaan Mobil Bor Rp5,3 Miliar di Bima
Dilema Hukum Penuntut Umum: Mengurai Dikotomi Kasasi atas Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB
Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?
Resmi Dilaporkan! Bupati Bima dan Kepsek Diduga Terlibat Korupsi Program Revit Sekolah
Keadilan Akhirnya Terjawab, Tim Hukum Bersyukur Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Divonis Bebas
Babak Akhir Kasus Dana Siluman: Tiga Legislator NTB Divonis Bebas Tak Bersalah
Terbukti Tidak Bersalah, Majelis Hakim Memulihkan Harkat dan Martabat Hamdan Kasim
Berita ini 321 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Hitam Melawan Mendesak Polres Bima Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Ibunda Nurita

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Dilema Hukum Penuntut Umum: Mengurai Dikotomi Kasasi atas Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Resmi Dilaporkan! Bupati Bima dan Kepsek Diduga Terlibat Korupsi Program Revit Sekolah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Keadilan Akhirnya Terjawab, Tim Hukum Bersyukur Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Divonis Bebas

Berita Terbaru