Penggelapan Dana Vendor MXGP Kian Terang, Enam Saksi Diperiksa, Tagihan Mandek Capai Rp 5 Miliar Lebih

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat

Jejakdata, Mataram 19 November 2025 — Penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan dana vendor Motocross Grand Prix (MXGP) memasuki fase krusial. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB memastikan telah memeriksa enam saksi, termasuk unsur internal PT Samota Enduro Gemilang (SEG) selalu promotor resmi penyelenggara MXGP di NTB.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, membenarkan bahwa penyidik tidak hanya memanggil pihak vendor pelapor, tetapi juga manajemen PT SEG.

“Enam orang termasuk dari pihak perusahaan,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Syarif menegaskan penyidik masih berada pada tahap pengumpulan keterangan. Meski demikian, penyidik juga menyoroti kemungkinan pemanggilan pihak Bank NTB Syariah, yang tercatat sebagai sponsor utama MXGP.

“Belum, masih lidik dulu,” jawabnya saat ditanya rencana pemanggilan bank daerah tersebut.

Data yang dihimpun Jejakdata.com menunjukkan bahwa sponsorship Bank NTB Syariah untuk MXGP tidak hanya berupa transfer dana, tetapi juga penerbitan guarantee letter senilai miliaran rupiah untuk kebutuhan hotel dan akomodasi pembalap internasional.

Baca Juga :  Kepala SMAN 2 Praya Klarifikasi Isu Tawuran: Siswa Tak Terlibat, Sekolah Ambil Sikap Tegas

Kasus ini mencuat setelah sejumlah vendor mengadukan PT SEG terkait pembayaran yang tidak kunjung dipenuhi. Berdasarkan penelusuran Jejakdata.com

Total tagihan vendor NTB yang belum dibayar melebihi Rp 5 miliar, mencakup logistik, perlengkapan panggung, konstruksi, hingga kebutuhan konsumsi event.

Vendor dari Pulau Jawa mengonfirmasi nilai tunggakan juga mencapai miliaran rupiah, bahkan beberapa invoice telah berusia lebih dari dua tahun.

Seorang vendor yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa PT SEG masih menunggak pembayaran fasilitas pendukung, termasuk transportasi dan perangkat teknis.

Kejati NTB Ikut Bergerak, Sponsorship Bank NTB Diselidiki

Penyelidikan Polda NTB berlangsung paralel dengan penyelidikan Kejaksaan Tinggi NTB terkait dugaan penyelewengan dana sponsorship Bank NTB Syariah.

Asisten Pidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengonfirmasi penyelidikan masih berjalan.

Baca Juga :  HMI Badko Bali-Nusra Soroti Ketidaksinkronan Polda dan Polres Dompu dalam Penetapan Tersangka Efan Limantika

“Masih dalam tahap penyelidikan,” singkatnya.

Kejati NTB disebut mempercepat pemanggilan vendor dari luar daerah yang selama ini tidak tersentuh pemeriksaan. Mereka merupakan penyedia fasilitas yang nilainya terverifikasi melalui dokumen pengadaan dan kontrak sponsorship.

Temuan Jejakdata.com memperlihatkan pola masalah berulang pada penyelenggaraan MXGP NTB sejak 2022:

1. Keterlambatan pembayaran vendor terjadi hampir setiap tahun.

2. Ketergantungan pada sponsorship bank daerah menciptakan risiko baru jika skema pembiayaan tidak transparan.

3. Minimnya due diligence terhadap promotor membuat vendor berada pada posisi paling rentan.

Dengan total potensi nilai tunggakan yang dapat melampaui Rp 5 miliar lebih, penyelidikan ganda oleh Polda NTB dan Kejati NTB menjadi krusial untuk membuka alur penggunaan dana event internasional yang mengandalkan kontribusi APBD serta lembaga keuangan daerah. (JD13)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai
Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis
Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Haromain Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Haromain Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Berita Terbaru