Oleh : Rusdiansyah, S.H., M.H. (Advokat dan Legal Consultant)
Jakarta, Jejakdata.com – Kamis, 19 Februari 2026. Puasa tidak sekadar menahan lapar dan dahaga. Ia adalah laku etis yang melatih manusia mengendalikan hasrat, menunda kehendak serta mengasah kepekaan nurani. Dalam dimensi sosial puasa sejatinya mengajarkan bentuk keadilan paling purba bahwa manusia dituntun untuk tidak melampaui batas, tidak sewenang-wenang dan tidak menempatkan diri di atas penderitaan orang lain. Nilai inilah yang menemukan momentumnya dalam pembaruan hukum pidana Indonesia melalui KUHP dan KUHAP baru.
Selama puluhan tahun, sistem hukum pidana Indonesia cenderung menonjolkan pendekatan represif. Kejahatan dipahami semata sebagai pelanggaran terhadap negara sementara pelaku direduksi menjadi objek penghukuman. Dalam kerangka demikian keadilan sering dimaknai secara formalistik bahwa siapa bersalah harus dihukum tanpa ruang yang memadai untuk mempertimbangkan konteks kemanusiaan, pemulihan dan relasi sosial yang rusak.
KUHP dan KUHAP baru membawa pergeseran paradigma mendasar. Hukum pidana tidak lagi berdiri semata sebagai instrumen pembalasan melainkan sebagai sarana keadilan substantif yang berakar pada nilai kemanusiaan. Penguatan asas presumption of innocence, perlindungan hak tersangka dan terdakwa, pembatasan kewenangan koersif aparat serta pengakuan terhadap penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif menunjukkan bahwa negara mulai berpuasa dari hasrat menghukum secara berlebihan.
Contoh konkret dapat dilihat dalam penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, Efan Limantika. Perkara tersebut berakhir dengan perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif. Para pihak sepakat berdamai, mencabut seluruh laporan pidana dan perdata serta menandatangani berita acara restorative justice di hadapan penyidik kepolisian. Penyelesaian ini mencerminkan sikap menahan diri dari penggunaan hukum pidana secara represif.
Jika dikaitkan dengan esensi puasa bahwa menahan diri, membatasi hasrat, mengasah empati dan menjaga nurani, maka keadilan restoratif dapat dipahami sebagai bentuk puasa hukum. Negara menahan diri dari kecenderungan menjatuhkan hukuman secara otomatis dan koersif sebagaimana yang lama mendominasi paradigma penegakan hukum tradisional. Sebaliknya, dialog, perdamaian, dan pemulihan relasi antarindividu dikedepankan, bukan semata balas dendam atau pemidanaan formalistik. Nilai ini sejalan dengan semangat puasa yang menempatkan martabat manusia di atas sanksi semata.
Dalam kasus Efan Limantika, pelajaran penting yang dapat diambil adalah tentang ketahanan nurani dan batas kewenangan aparat. Proses keadilan restoratif hanya dimungkinkan ketika para pihak secara sukarela bersedia mencari jalan damai dan memenuhi tahapan prosedural yang ditentukan. Aparat tidak memaksakan penyelesaian koersif, melainkan memberi ruang bagi penyelesaian yang adil, menghormati hak para pihak dan menjaga kewibawaan negara. Dalam konteks ini, institusi penegak hukum belajar menahan diri untuk tidak menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang, hal ini kepolisian telah mengajarkan sebuah nilai moral puasa yang terimplementasi dalam praktik.
Lebih jauh, pendekatan ini mengajarkan empati sebagai fondasi keadilan modern. Keadilan tidak berhenti pada menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, pelaku dan tatanan sosial yang terganggu oleh tindak pidana. Puasa melatih empati dengan merasakan lapar agar memahami penderitaan orang lain, dalam konteks ini hukum pidana modern menerjemahkannya dengan menjaga martabat semua pihak yang terlibat.
Dengan demikian, keadilan restoratif tidak hanya menyelesaikan perkara secara legal, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan menghormati harkat kemanusiaan. Pendekatan ini merupakan bagian dari perkembangan hukum pidana positif Indonesia pasca pembaruan KUHP dan KUHAP, yang membuka ruang lebih luas bagi alternatif penyelesaian di luar justifikasi represif murni.
Meskipun penyelesaian perkara Efan Limantika belum menggunakan ketentuan restorative justice sebagaimana diatur KUHP dan KUHAP baru secara langsung, pendekatan yang ditempuh sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana Indonesia. Pembaruan ini menandai pergeseran dari orientasi hukuman semata menuju keadilan substantif yang manusiawi. Keadilan restoratif menjadi salah satu manifestasi nyatanya dengan memberi ruang bagi penyelesaian yang mempertimbangkan konteks, dampak sosial serta kehidupan kemasyarakatan, sepanjang syarat formal terpenuhi.
Di sinilah puasa menemukan resonansinya. Puasa mengajarkan bahwa kekuasaan, termasuk kekuasaan negara untuk menghukum, harus dibatasi oleh nurani. Jika menahan diri adalah inti puasa, maka membatasi kewenangan adalah inti keadilan. Aparat penegak hukum yang bekerja dalam spirit KUHP dan KUHAP baru dituntut tidak hanya taat prosedur, tetapi juga mampu menahan godaan penyalahgunaan wewenang, kriminalisasi berlebihan dan penghakiman prematur.
Puasa juga melatih empati. Orang yang berpuasa merasakan lapar untuk memahami penderitaan orang lain. Dalam hukum pidana, empati terwujud dalam kesadaran bahwa pelaku tindak pidana tetaplah manusia dengan latar sosial, ekonomi dan psikologis yang kompleks. Karena itu hukum pidana modern tidak boleh buta terhadap sebab-sebab struktural kejahatan seperti kemiskinan, ketimpangan dan ketidakadilan sosial.
Namun, keadilan yang berpuasa bukanlah keadilan yang lemah. Puasa bukan pembiaran, melainkan disiplin. KUHP dan KUHAP baru tetap menegaskan akuntabilitas, kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban. Keadilan yang ditawarkan adalah keadilan yang proporsional, yaitu tegas terhadap kejahatan tetapi manusiawi terhadap pelaku serta tetap melindungi masyarakat tanpa mengorbankan martabat individu.
Pada akhirnya puasa mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar teks normatif, melainkan cermin nilai moral suatu bangsa. Jika puasa melahirkan manusia yang lebih adil, maka hukum pidana yang berjiwa puasa seharusnya melahirkan negara yang lebih beradab. KUHP dan KUHAP baru telah menyediakan kerangka normatifnya, tinggal pertanyaan besar sekaligus tantangannya kini adalah bagaimana para penegak hukum menghidupkannya melalui kesadaran etis, kejujuran nurani dan keberanian untuk menahan diri.
Sebab keadilan, sebagaimana puasa bukan hanya soal kepatuhan formal, melainkan kesanggupan manusia dan negara untuk tidak melampaui batas. (JD09)









