HMI Berani, Koreksi Penegakkan Hukum Di NTB.

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakdata, Mataram– Ditengah kondisi keumatan dan kebangsaan yang terjadi akhir-Akhir Ini, khusus nya di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak sedikit kasus-kasus hukum yang sedang ramai di perbincangkan di setiap sudut tongkrongan, baik oleh kalangan aktivis, akademisi, pakar hukum bahkan oleh para politisi itu sendiri, yang sekarang tengah bergulir di meja kejaksaan Tinggi NTB, bahkan sudah ada yang di tersangkakan.

Sebut saja kasus Kasus Dana Alokasi Khusus (DAK), Kasus NTB Convention Center (NCC), kasus dana siluman DPRD NTB, yang sekarang secara terang sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kejati NTB.

Seyognya Setiap kasus hukum yang di duga merugikan keuangan negara mesti sama-sama di atensi secara khusus, seperti kasus Masjid Agung Bima, kasus Bank NTB Syariah, kasus MXGP samota yang merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah, adalah: ibaratkan dua mata koin yang tidak bisa dipisahkan karena sama-sama merugikan negara.

Baca Juga :  Bima: Krisis Penegakan Hukum, Copot Kapolres Kabupaten Bima

Akan tetapi bisa kita lihat, tidak sedikit juga yang bertanya kenapa kasus tersebut belum ada satupun yang di tersangkakan,? padahal sama-sama merugikan keuangan negara. Bukankah setiap orang sama kedudukannya di mata hukum? Tapi mengapa justru kasus dana siluman yang baru muncul lebih dulu ada tersangka nya ketimbang kasus yang lama tapi mandek di tangan kejati NTB.

Bagi saya, apapun kejahatanya dia harus di hukum atas tindakan kejahatannya secara adil dan bijaksana, itulah kenapa hukum hadir di tengah kita. tetapi bisa kita lihat wajah ketidak adilan kejati NTB sudah semakin nampak, ini semacam by orderan kasus.

Baca Juga :  Dilema Hukum Penuntut Umum: Mengurai Dikotomi Kasasi atas Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB

Kejati NTB tidak adil dalam memposisikan kasus-kasus hukum yang terjadi, mestinya harus diposisikan sama, tidak melihat besar kecil nya, tidak melihat siapa para pelakunya dan tidak melihat berapa nominal yang dirugikannya tapi publik butuh kepastian hukum. Kita mesti bertanya kepada kejati NTB, keadilan hukum di kemanakan? Apakaha hanya bekerja untuk segelintir orang saja atau bekerja untuk semua orang. Tapi kalau bekerja untuk semua orang, mengapa kasus Masjid Agung Bima, Kasus Bank NTB Syariah, Kasus MXGP samota yang juga di duga merugikan ke uangan negara tidak diproses secara tuntas.

Kami ingatkan kepada kejati NTB, jika keadilan tidak ditegakkan dengan seadil-adilnya, maka akan ada orang yang menegakkan keadilan dengan caranya sendiri dan merugikan banyak orang.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilema Hukum Penuntut Umum: Mengurai Dikotomi Kasasi atas Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB
Pengalihan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung, Langkah Tepat dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System (ICJS)
Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law
Ketika Negara Salah, Mengapa Praduga Tak Bersalah Harus Dipertahankan
Advokat Bukan Pembela Kejahatan, Melainkan Penjaga Negara Hukum
Jangan Cari Keadilan Sendirian, Mengapa Advokat Menjadi Kebutuhan dalam Negara Hukum
Jangan Hadapi Penyidik Sendirian, KUHAP Baru dan Upaya Menjinakkan Kekuasaan Negara
Pesantren Jangan Dihakimi: Memperkuat Perlindungan Anak Tanpa Menghilangkan Jasa Besar Pesantren
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Dilema Hukum Penuntut Umum: Mengurai Dikotomi Kasasi atas Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:19 WIB

Pengalihan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung, Langkah Tepat dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System (ICJS)

Senin, 6 Juli 2026 - 14:01 WIB

Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:18 WIB

Ketika Negara Salah, Mengapa Praduga Tak Bersalah Harus Dipertahankan

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:32 WIB

Advokat Bukan Pembela Kejahatan, Melainkan Penjaga Negara Hukum

Berita Terbaru

Screenshot

Berita

Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:17 WIB