Disorot Soal Proyek Air Bersih, Bupati Lombok Utara Minta Hormati Proses Hukum

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar (Insidelombok)

Foto: Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar (Insidelombok)

Lombok Utara, Jejakdata.com – Kamis, 26 Februari 2026. Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum terkait proyek pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih PDAM Lombok Utara Tahun Anggaran 2017 harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Najmul saat dikonfirmasi Jejakdata.com melalui pesan WhatsApp, menanggapi aksi Front Pemuda Progresif NTB (FPP-NTB) yang mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengusut dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

Najmul menegaskan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menghormati kebebasan menyampaikan pendapat dan kebebasan pers. Namun, ia mengingatkan agar dugaan pelanggaran tidak dihakimi di ruang publik tanpa melalui proses hukum yang sah.

Baca Juga :  Sudirsah Sujanto Salurkan Bantuan Pipa Air untuk Warga Selelos, Dorong Akses Air Bersih di Pedesaan

Menurutnya, putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berada dalam rezim administratif persaingan usaha dan berbeda dengan rezim pembuktian tindak pidana korupsi.

“Penggabungan kesimpulan administratif menjadi vonis pidana tanpa proses hukum yang sah adalah penyederhanaan yang menyesatkan,” ujar Najmul.

Ia juga menjelaskan bahwa putusan KPPU tersebut telah diuji melalui mekanisme keberatan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Niaga.Sby tanggal 7 Januari 2026, pengadilan pada pokoknya mengabulkan keberatan dan membatalkan Putusan KPPU Nomor 11/KPPU-L/2024.

Baca Juga :  FPP NTB Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih PDAM Lombok Utara

Terkait tuduhan konflik kepentingan maupun pengondisian tender, Najmul menegaskan bahwa tuduhan serius harus didukung bukti yang dapat diuji secara hukum.

“Pemerintah daerah tidak akan melindungi pelanggaran hukum, namun juga tidak akan membenarkan fitnah,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan layanan air minum bagi masyarakat Lombok Utara.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nakhoda Baru Kosgoro 1957: Efan Limantika Sebut Sari Yuliati Bawa Harapan Segar
Muscab I SEMMI Kota Mataram: Kurniawan Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2027
Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung Ditahan Jampidsus Kejaksaan Agung
AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB
Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem
Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan
CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan
PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:25 WIB

Nakhoda Baru Kosgoro 1957: Efan Limantika Sebut Sari Yuliati Bawa Harapan Segar

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:27 WIB

Muscab I SEMMI Kota Mataram: Kurniawan Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2027

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:30 WIB

Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung Ditahan Jampidsus Kejaksaan Agung

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:29 WIB

AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB

Senin, 25 Mei 2026 - 20:10 WIB

Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem

Berita Terbaru