Disorot Soal Proyek Air Bersih, Bupati Lombok Utara Minta Hormati Proses Hukum

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar (Insidelombok)

Foto: Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar (Insidelombok)

Lombok Utara, Jejakdata.com – Kamis, 26 Februari 2026. Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum terkait proyek pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih PDAM Lombok Utara Tahun Anggaran 2017 harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Najmul saat dikonfirmasi Jejakdata.com melalui pesan WhatsApp, menanggapi aksi Front Pemuda Progresif NTB (FPP-NTB) yang mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengusut dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

Najmul menegaskan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menghormati kebebasan menyampaikan pendapat dan kebebasan pers. Namun, ia mengingatkan agar dugaan pelanggaran tidak dihakimi di ruang publik tanpa melalui proses hukum yang sah.

Baca Juga :  Rachmat Hidayat Ultimatum Kader untuk Berani Bersuara Lantang

Menurutnya, putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berada dalam rezim administratif persaingan usaha dan berbeda dengan rezim pembuktian tindak pidana korupsi.

“Penggabungan kesimpulan administratif menjadi vonis pidana tanpa proses hukum yang sah adalah penyederhanaan yang menyesatkan,” ujar Najmul.

Ia juga menjelaskan bahwa putusan KPPU tersebut telah diuji melalui mekanisme keberatan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Niaga.Sby tanggal 7 Januari 2026, pengadilan pada pokoknya mengabulkan keberatan dan membatalkan Putusan KPPU Nomor 11/KPPU-L/2024.

Baca Juga :  IMPERIUM NTB Desak Kejati Telaah Ulang Dugaan Korupsi Proyek Masjid Agung Bima

Terkait tuduhan konflik kepentingan maupun pengondisian tender, Najmul menegaskan bahwa tuduhan serius harus didukung bukti yang dapat diuji secara hukum.

“Pemerintah daerah tidak akan melindungi pelanggaran hukum, namun juga tidak akan membenarkan fitnah,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan layanan air minum bagi masyarakat Lombok Utara.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur NTB Disarankan Edukasi Diri Sebelum Edukasi Publik
KEPAK NTB Demo Kejati, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Gratifikasi DPRD
Bau Anyir Dana Siluman di NTB: Menanti Nyali Jaksa Memanggil Gubernur
Sebar Nomor Telepon Gubernur NTB, Yuni Bourhany Beri Klarifikasi
Eksekusi SPBU di Lombok Utara Tuai Polemik, Komisi III DPR Diminta Turun Tangan
IMBI Mataram Ultimatum Gubernur NTB: Realisasi Tuntutan atau Aksi Lebih Besar
Aksi HMI-MPO: Gubernur NTB Dinilai Gagal Prioritaskan Kebutuhan Rakyat
Dugaan Sertifikat Palsu Guncang PN Mataram: “Singa Peradilan” Tuntut SP3 Dibuka, Ahli Tegaskan Prapradilan Hanya Uji Formal
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:55 WIB

Gubernur NTB Disarankan Edukasi Diri Sebelum Edukasi Publik

Rabu, 22 April 2026 - 16:57 WIB

KEPAK NTB Demo Kejati, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Gratifikasi DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 15:01 WIB

Bau Anyir Dana Siluman di NTB: Menanti Nyali Jaksa Memanggil Gubernur

Selasa, 21 April 2026 - 08:57 WIB

Sebar Nomor Telepon Gubernur NTB, Yuni Bourhany Beri Klarifikasi

Senin, 20 April 2026 - 20:56 WIB

Eksekusi SPBU di Lombok Utara Tuai Polemik, Komisi III DPR Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru