Lombok Utara, Jejakdata.com – Kamis, 26 Februari 2026. Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum terkait proyek pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih PDAM Lombok Utara Tahun Anggaran 2017 harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Najmul saat dikonfirmasi Jejakdata.com melalui pesan WhatsApp, menanggapi aksi Front Pemuda Progresif NTB (FPP-NTB) yang mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengusut dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Najmul menegaskan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menghormati kebebasan menyampaikan pendapat dan kebebasan pers. Namun, ia mengingatkan agar dugaan pelanggaran tidak dihakimi di ruang publik tanpa melalui proses hukum yang sah.
Menurutnya, putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berada dalam rezim administratif persaingan usaha dan berbeda dengan rezim pembuktian tindak pidana korupsi.
“Penggabungan kesimpulan administratif menjadi vonis pidana tanpa proses hukum yang sah adalah penyederhanaan yang menyesatkan,” ujar Najmul.
Ia juga menjelaskan bahwa putusan KPPU tersebut telah diuji melalui mekanisme keberatan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Niaga.Sby tanggal 7 Januari 2026, pengadilan pada pokoknya mengabulkan keberatan dan membatalkan Putusan KPPU Nomor 11/KPPU-L/2024.
Terkait tuduhan konflik kepentingan maupun pengondisian tender, Najmul menegaskan bahwa tuduhan serius harus didukung bukti yang dapat diuji secara hukum.
“Pemerintah daerah tidak akan melindungi pelanggaran hukum, namun juga tidak akan membenarkan fitnah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan layanan air minum bagi masyarakat Lombok Utara.(JD09)









