Disorot Soal Proyek Air Bersih, Bupati Lombok Utara Minta Hormati Proses Hukum

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar (Insidelombok)

Foto: Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar (Insidelombok)

Lombok Utara, Jejakdata.com – Kamis, 26 Februari 2026. Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum terkait proyek pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih PDAM Lombok Utara Tahun Anggaran 2017 harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Najmul saat dikonfirmasi Jejakdata.com melalui pesan WhatsApp, menanggapi aksi Front Pemuda Progresif NTB (FPP-NTB) yang mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengusut dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

Najmul menegaskan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menghormati kebebasan menyampaikan pendapat dan kebebasan pers. Namun, ia mengingatkan agar dugaan pelanggaran tidak dihakimi di ruang publik tanpa melalui proses hukum yang sah.

Baca Juga :  Skandal 343 Dapur Gizi NTB: KNPI Desak Penutupan Permanen dan Seret Vendor ke Ranah Pidana

Menurutnya, putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berada dalam rezim administratif persaingan usaha dan berbeda dengan rezim pembuktian tindak pidana korupsi.

“Penggabungan kesimpulan administratif menjadi vonis pidana tanpa proses hukum yang sah adalah penyederhanaan yang menyesatkan,” ujar Najmul.

Ia juga menjelaskan bahwa putusan KPPU tersebut telah diuji melalui mekanisme keberatan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Niaga.Sby tanggal 7 Januari 2026, pengadilan pada pokoknya mengabulkan keberatan dan membatalkan Putusan KPPU Nomor 11/KPPU-L/2024.

Baca Juga :  FPP NTB Desak Audit Hukum Pengelolaan MBG, Kejati Diminta Telusuri Aliran Dana Yayasan Anak Yasin

Terkait tuduhan konflik kepentingan maupun pengondisian tender, Najmul menegaskan bahwa tuduhan serius harus didukung bukti yang dapat diuji secara hukum.

“Pemerintah daerah tidak akan melindungi pelanggaran hukum, namun juga tidak akan membenarkan fitnah,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan layanan air minum bagi masyarakat Lombok Utara.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Berita Terbaru