Mataram, Jejakdata.com – Kamis, 5 Maret 2026. Pergantian Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi sorotan. Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) NTB menilai kebijakan tersebut perlu mendapat perhatian karena diduga tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, jabatan Plh Sekda NTB dijabat oleh H. Lalu Mohammad Faozal sejak 10 Juli 2025. Pada akhir Februari 2026, posisi tersebut diganti dan kini dipercayakan kepada Budi Herman yang juga menjabat sebagai Inspektur Provinsi NTB.
Pergantian tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno.
Ketua PW SEMMI NTB, Rizal, menilai pergantian Plh Sekda dengan Plh baru menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola administrasi pemerintahan, khususnya dalam mekanisme pengisian jabatan Sekda di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Menurut Rizal, pengisian jabatan Sekretaris Daerah telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Sekda atau pejabat definitif berhalangan, maka pengisian jabatan dilakukan melalui penunjukan Penjabat (Pj) Sekda dengan masa jabatan paling lama tiga bulan melalui mekanisme pengusulan kepada Menteri Dalam Negeri.
“Jika jabatan Sekda kosong dalam waktu tertentu, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah pengangkatan Penjabat Sekda sesuai prosedur yang diatur dalam Perpres, bukan dengan mengganti Pelaksana Harian dengan Pelaksana Harian yang baru,” ujar Rizal dalam keterangannya.
Selain itu, Rizal juga merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Pelaksana Harian hanya menjalankan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa pejabat yang menjalankan tugas rutin terdiri atas Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dengan kewenangan terbatas.
Menurut Rizal, jabatan Plh Sekda yang berlangsung dalam waktu cukup lama hingga terjadi pergantian Plh dengan Plh baru berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola birokrasi.
“Status Plh yang berlangsung cukup lama, bahkan hingga terjadi pergantian Plh dengan Plh yang baru, berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola birokrasi. Hal ini perlu menjadi perhatian agar pengisian jabatan strategis seperti Sekda tetap sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” katanya.
PW SEMMI NTB mendorong Pemerintah Provinsi NTB agar segera menempuh mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik melalui pengusulan Penjabat Sekda kepada pemerintah pusat maupun percepatan proses pengisian Sekda definitif.
Menurut Rizal, langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas birokrasi serta memastikan tata kelola pemerintahan daerah di Provinsi NTB berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.(JD09)









