Gubernur NTB Ganti Plh Sekda Lagi, SEMMI NTB Singgung Dugaan Pelanggaran Perpres

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal

Foto: Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal

Mataram, Jejakdata.com – Kamis, 5 Maret 2026. Pergantian Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi sorotan. Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) NTB menilai kebijakan tersebut perlu mendapat perhatian karena diduga tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, jabatan Plh Sekda NTB dijabat oleh H. Lalu Mohammad Faozal sejak 10 Juli 2025. Pada akhir Februari 2026, posisi tersebut diganti dan kini dipercayakan kepada Budi Herman yang juga menjabat sebagai Inspektur Provinsi NTB.

Pergantian tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno.

Ketua PW SEMMI NTB, Rizal, menilai pergantian Plh Sekda dengan Plh baru menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola administrasi pemerintahan, khususnya dalam mekanisme pengisian jabatan Sekda di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.

Menurut Rizal, pengisian jabatan Sekretaris Daerah telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Sekda atau pejabat definitif berhalangan, maka pengisian jabatan dilakukan melalui penunjukan Penjabat (Pj) Sekda dengan masa jabatan paling lama tiga bulan melalui mekanisme pengusulan kepada Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  GERPOSI Galang Petisi Periksa Gubernur NTB, Publik Pertanyakan Mengapa Kasus Pokir Siluman Hanya Berhenti di DPRD

“Jika jabatan Sekda kosong dalam waktu tertentu, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah pengangkatan Penjabat Sekda sesuai prosedur yang diatur dalam Perpres, bukan dengan mengganti Pelaksana Harian dengan Pelaksana Harian yang baru,” ujar Rizal dalam keterangannya.

Selain itu, Rizal juga merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Pelaksana Harian hanya menjalankan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa pejabat yang menjalankan tugas rutin terdiri atas Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dengan kewenangan terbatas.

Baca Juga :  Koalisi Rakyat NTB Desak Kejati Periksa BPKAD, Tim Transisi, dan Anggota DPRD soal Dana Siluman

Menurut Rizal, jabatan Plh Sekda yang berlangsung dalam waktu cukup lama hingga terjadi pergantian Plh dengan Plh baru berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola birokrasi.

“Status Plh yang berlangsung cukup lama, bahkan hingga terjadi pergantian Plh dengan Plh yang baru, berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola birokrasi. Hal ini perlu menjadi perhatian agar pengisian jabatan strategis seperti Sekda tetap sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” katanya.

PW SEMMI NTB mendorong Pemerintah Provinsi NTB agar segera menempuh mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik melalui pengusulan Penjabat Sekda kepada pemerintah pusat maupun percepatan proses pengisian Sekda definitif.

Menurut Rizal, langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas birokrasi serta memastikan tata kelola pemerintahan daerah di Provinsi NTB berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka, Sita Rp9 Miliar dalam OTT, Apa Sebenarnya Kasusnya?
Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bungkam Saat Digiring Penyidik
Dari Bos Perumda Air Minum ke Kursi Bupati, Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Berapa Hartanya?
KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat
OTT KPK Guncang Lombok Barat, Lima Orang Diamankan, Malam Ini Dibawa ke Jakarta
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Lombok Barat dan Kepala Dinas PUPRPKP
Lamban Memburu Buron Sabu Setengah Kilo, Polda NTB Didesak Ambil Alih Kasus DPO Firdaus
Falsafah Budaya Jadi Kompas Moral, Pengurus GAKADA BIDOM Pulau Lombok Resmi Dilantik
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:40 WIB

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka, Sita Rp9 Miliar dalam OTT, Apa Sebenarnya Kasusnya?

Senin, 20 Juli 2026 - 23:30 WIB

Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bungkam Saat Digiring Penyidik

Senin, 20 Juli 2026 - 17:49 WIB

Dari Bos Perumda Air Minum ke Kursi Bupati, Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Berapa Hartanya?

Senin, 20 Juli 2026 - 16:37 WIB

KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Juli 2026 - 14:50 WIB

OTT KPK Guncang Lombok Barat, Lima Orang Diamankan, Malam Ini Dibawa ke Jakarta

Berita Terbaru

Foto : Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini

Berita

KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Jul 2026 - 16:37 WIB