Paralegal Garda Terdepan Akses Keadilan untuk Masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1. Apa Itu Paralegal?

Paralegal adalah orang yang memiliki pengetahuan dasar hukum dan terlibat dalam membantu masyarakat mengatasi permasalahan hukum, baik secara individu maupun kelompok, tanpa berprofesi sebagai advokat.

Mereka berperan penting sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem hukum, terutama bagi warga di wilayah pedesaan atau kelompok rentan yang sulit mengakses layanan hukum formal.

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021, paralegal merupakan bagian dari Bantuan Hukum berbasis masyarakat yang bertugas memberikan penyuluhan, konsultasi, dan pendampingan hukum secara nonlitigasi.


2. Mengapa Paralegal Penting di Indonesia

Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pemerataan akses keadilan.
Data Kemenkumham menunjukkan, rasio advokat dibanding jumlah penduduk masih sangat kecil  rata-rata 1 advokat untuk lebih dari 20.000 warga.

Di sinilah peran paralegal menjadi penting:
✅ Menjangkau masyarakat di daerah terpencil
✅ Membantu warga memahami hak-haknya di hadapan hukum
✅ Menjadi penghubung antara masyarakat dan lembaga hukum formal (LBH, pengadilan, kepolisian)
✅ Mendorong penyelesaian masalah secara adil dan damai melalui mediasi dan musyawarah

Dengan demikian, paralegal adalah pionir keadilan sosial bukan hanya memberi nasihat hukum, tetapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat.

3. Tugas dan Peran Paralegal

Berikut beberapa tugas utama seorang paralegal di lapangan:

a. Penyuluhan Hukum

Memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, misalnya tentang hak-hak warga, hukum keluarga, perlindungan perempuan dan anak, hingga perizinan usaha kecil.

Baca Juga :  Pemprov NTB Buka Lowongan Pendamping Program Desa Berdaya, Pendaftaran Dibuka hingga 10 Oktober 2025

b. Konsultasi dan Pendampingan

Membantu masyarakat memahami masalah hukumnya dan memberikan solusi awal tanpa perlu langsung ke pengadilan.

c. Advokasi Nonlitigasi

Mengawal kebijakan publik, mengadvokasi kasus di tingkat desa, atau berkolaborasi dengan aparat desa dan lembaga sosial.

d. Mediasi Masyarakat

Mendamaikan pihak yang berselisih, misalnya sengketa tanah, utang-piutang, atau konflik rumah tangga, dengan pendekatan musyawarah.

e. Pendampingan Hukum untuk Kelompok Rentan

Mendampingi korban kekerasan, pekerja migran, penyandang disabilitas, atau masyarakat adat yang terpinggirkan.

4. Siapa yang Bisa Menjadi Paralegal?

Setiap warga negara yang memiliki kepedulian sosial dan minat di bidang hukum dapat menjadi paralegal, terutama mereka yang aktif di:

  • Organisasi masyarakat sipil (ORMAS, LSM, karang taruna, organisasi perempuan)
  • Lembaga keagamaan dan kepemudaan (seperti GP Ansor, Fatayat, PMII, dll)
  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
  • Komunitas peduli hukum dan keadilan sosial

Paralegal biasanya mengikuti pelatihan khusus yang diselenggarakan oleh LBH atau Kemenkumham untuk mendapatkan sertifikat resmi dan kartu identitas paralegal.

5. Paralegal dalam Sistem Bantuan Hukum Nasional

Dalam sistem hukum Indonesia, paralegal diakui sebagai bagian dari jaringan bantuan hukum nonadvokat. Mereka bekerja di bawah koordinasi organisasi bantuan hukum terakreditasi oleh Kemenkumham.

Paralegal tidak boleh beracara di pengadilan, tetapi dapat:

  • Menyusun dokumen hukum dasar
  • Menyampaikan pengaduan ke aparat
  • Menemani korban ke kepolisian atau rumah aman
  • Mengumpulkan data lapangan untuk advokat

Dengan posisi ini, paralegal menjadi mitra strategis advokat dalam memperluas jangkauan keadilan.

Baca Juga :  Koalisi Rakyat NTB Desak Kejati Periksa BPKAD, Tim Transisi, dan Anggota DPRD soal Dana Siluman

6. Tantangan Paralegal di Lapangan

Meski perannya vital, banyak paralegal menghadapi kendala seperti:

  • Minimnya dukungan finansial dan logistik
  • Kurangnya pengakuan dari aparat penegak hukum
  • Keterbatasan pelatihan lanjutan
  • Risiko keamanan di lapangan (khususnya saat mendampingi kasus sensitif)

Karena itu, penting adanya program penguatan kapasitas paralegal yang berkelanjutan — baik dari pemerintah, universitas hukum, maupun lembaga sosial.

7. Masa Depan Paralegal di NTB dan Indonesia

Di Nusa Tenggara Barat, peran paralegal makin relevan. Dengan karakter daerah yang luas, banyak desa terpencil, dan minimnya advokat, kehadiran paralegal menjadi garda pertama akses keadilan masyarakat desa.

Program seperti “Paralegal Desa Binaan”, “Sekolah Hukum Rakyat”, dan “LBH GP Ansor NTB” dapat menjadi model pemberdayaan hukum berbasis komunitas.

Paralegal bukan sekadar relawan hukum  mereka adalah penerang keadilan yang menyalakan harapan masyarakat kecil agar hukum tidak hanya milik mereka yang berkuasa, tetapi milik semua warga negara.

8. Kesimpulan

Paralegal adalah jantung dari keadilan sosial di tingkat akar rumput.
Mereka bukan pengganti advokat, tapi penggerak keadilan yang menjangkau mereka yang tak tersentuh sistem hukum formal.

Dengan dukungan pelatihan, jejaring, dan kebijakan publik yang berpihak, Indonesia bisa membangun ekosistem hukum yang inklusif dan manusiawi  dari desa hingga kota, dari rakyat untuk rakyat.

Penulis: Abdul Majid, S.HI

Penulis Merupakan Ketua LBH GP Ansor NTB

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tuntutan Tak Pernah Ditanggapi Gubernur NTB, Mahasiswa Nekat Hadang Mobil Presiden
Poros Pemuda NTB Demo BP2JK dan Kejati, Tuntut Usut Tuntas Praktik Monopoli Tender
Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah
Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.
Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan
Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih
Diduga Tipu dan Peras Jamaah, Travel Umrah PT ACW Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:05 WIB

Tuntutan Tak Pernah Ditanggapi Gubernur NTB, Mahasiswa Nekat Hadang Mobil Presiden

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:28 WIB

Poros Pemuda NTB Demo BP2JK dan Kejati, Tuntut Usut Tuntas Praktik Monopoli Tender

Senin, 6 Juli 2026 - 14:01 WIB

Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:51 WIB

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:02 WIB

Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.

Berita Terbaru