Jangan Ada Negara dalam Negara: Mengusut Dugaan Penyadapan Presiden oleh Eks Kapolri dan Para Jendral

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Muhammad Farhan
(Kabid PTKP HMI Cabang Mataram)

Mataram – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden oleh eks Kapolri bukan sekadar persoalan hubungan antara dua pejabat tinggi negara. ini menyentuh jantung demokrasi, supremasi hukum, etika kekuasaan, serta integritas institusi penegak hukum di Indonesia.

Dalam negara demokrasi, tidak boleh ada lembaga atau pejabat negara yang merasa memiliki kekuasaan tanpa batas. Kepolisian sebagai institusi yang diberikan mandat untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat. Kekuasaan kepolisian bukanlah instrumen untuk mengawasi kepentingan politik, apalagi menjadi alat untuk menekan atau mengendalikan kekuasaan pemerintahan.

Terjadi penyadapan terhadap Presiden tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut merupakan Makar yang tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa. Sebab merupakan tindakan yang menyentuh wilayah privasi, keamanan negara, dan perlindungan konstitusional terhadap kepala negara.

Berdasarkan perkembangan pemberitaan 3-4 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya. Penyidik menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada 2025-2026, tanpa prosedur dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum. Bahkan, terdapat dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Fakta tersebut menghadirkan pertanyaan mendasar, untuk kepentingan siapa kewenangan penyadapan digunakan? Apakah benar untuk kepentingan penegakan hukum, atau justru terdapat kepentingan lain di balik peyadapan tersebut? Pertanyaan ini penting karena institusi kepolisian memiliki kewenangan besar. Ketika kewenangan tersebut digunakan di luar ketentuan hukum, persoalannya bukan lagi sekadar penyalangunaan, melainkan potensi Makar dalam mengulingkan pemerintahan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, sasaran penyadapan bukan hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha. maka persoalan ini dapat menjadi ancaman serius bagi kebebasan sipil dan kehidupan demokrasi.

Baca Juga :  Wahyu Hadiningrat Pimpin Penangkapan Listyo Sigit Prabowo, Ini Rekam Jejak Sang Jenderal dari Reserse, Siber hingga Antiteror

Dalam mengusut perkara sebesar ini, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Aparat penegak hukum harus berani mengungkap seluruh rantai komando, mulai dari siapa yang memberikan perintah, siapa yang menjalankan operasi, siapa yang menyediakan fasilitas teknologi, hingga siapa yang menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan.
Presiden tidak boleh membiarkan persoalan ini hanya menjadi kasus individual apabila terdapat indikasi keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Presiden perlu memastikan bahwa proses hukum berjalan secara independen, profesional, dan transparan. Tidak boleh ada perlindungan berdasarkan pangkat, jabatan, kedekatan politik, maupun pengaruh kekuasaan. ketika instrumen negara digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, demokrasi kehilangan salah satu fondasi terpentingnya, yaitu kepercayaan publik.

Menurut saya, terdapat empat langkah strategis yang harus menjadi perhatian Presiden dan seluruh pemangku kepentingan:

  1. Membongkar aktor intelektual. Penyidik harus mengungkap siapa penggagas, pemberi perintah, pelaksana, penyandang fasilitas, dan penerima manfaat dari operasi penyadapan tersebut.
  2. Audit menyeluruh sistem penyadapan Polri. Seluruh penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), termasuk akses pengguna, rekam jejak digital, otorisasi, dan dugaan penghapusan data, harus diperiksa secara independen.
  3. Pengawasan eksternal dan transparansi. DPR, Kompolnas, serta lembaga pengawas yang memiliki kewenangan harus menjalankan fungsi pengawasan agar penanganan perkara tidak hanya bergantung pada mekanisme internal kepolisian.
  4. Reformasi Polri di percepat dalam mengurangi kejahatan di dalam tubuh polri.
Baca Juga :  Ketua Umum HMI Cabang Mataram Ahmad Nasri Desak Mapolda NTB Usut Tuntas Mafia Narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Pada akhirnya, kasus penyadapan terhadap Presiden harus menjadi ujian serius negara terhadap supremasi hukum. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi penetapan tersangka, sementara pertanyaan tentang motif, jaringan, rantai komando, dan kepentingan di balik penyadapan justru tidak pernah terjawab.
Presiden membutuhkan keberanian untuk membongkar persoalan ini sampai ke akar-akarnya. melainkan untuk menjaga martabat konstitusi dan memastikan tidak ada institusi negara yang memiliki kekuasaan di luar kendali hukum. maka siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak boleh ada impunitas bagi pejabat tinggi negara.

Negara hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan, dan kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa pengawasan. Presiden harus berani memastikan bahwa kasus ini diusut sampai tuntas. Jangan hanya membongkar siapa yang menyadap, tetapi bongkarlah siapa yang memerintahkan, siapa yang diuntungkan, dan untuk kepentingan apa kewenangan negara disalahgunakan.

Sebab, ancaman terbesar bagi demokrasi bukan hanya datang dari pihak yang ingin menjatuhkan kekuasaan, tetapi juga dari siapa pun yang merasa memiliki kekuasaan tanpa batas.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPAYA MEMPERTAHANKAN EKSISTENSI PERADILAN MILITER PASCA PUTUSAN MK 260/2025
NTB Bukan Tanah Konsesi: Hentikan Ekspansi Tambang Besar-Besaran di Tengah Ancaman Krisis Ekologis dan Terlampauinya Daya Dukung Lingkungan
Menembus Batas Budaya: Menjadi Relawan Internasional Lewat Kacamata Sosio-Psikologis
Membongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Bima Bermartabat
Peran Mahasiswa Dan Kaum Terdidik Dalam Pusaran Narasi Antagonis Di Media Sosial
BLU Energi, Langkah Strategis Pemerintah Memperbaiki Tata Kelola Energi Primer
Dilema Hukum Penuntut Umum: Mengurai Dikotomi Kasasi atas Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB
Pengalihan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung, Langkah Tepat dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System (ICJS)
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 18:51 WIB

Jangan Ada Negara dalam Negara: Mengusut Dugaan Penyadapan Presiden oleh Eks Kapolri dan Para Jendral

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:04 WIB

UPAYA MEMPERTAHANKAN EKSISTENSI PERADILAN MILITER PASCA PUTUSAN MK 260/2025

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:59 WIB

NTB Bukan Tanah Konsesi: Hentikan Ekspansi Tambang Besar-Besaran di Tengah Ancaman Krisis Ekologis dan Terlampauinya Daya Dukung Lingkungan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Menembus Batas Budaya: Menjadi Relawan Internasional Lewat Kacamata Sosio-Psikologis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Membongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Bima Bermartabat

Berita Terbaru