Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendarsyah Ketika Memberi Keterangan Di Halaman Kantor Kejati NTB (6/8)

Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendarsyah Ketika Memberi Keterangan Di Halaman Kantor Kejati NTB (6/8)

Jejakdata.com | Mataram, 6 Agustus 2026 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang membebaskan tiga anggota DPRD NTB dalam perkara dugaan gratifikasi. Langkah tersebut memunculkan pertanyaan karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP baru yang tidak lagi membuka ruang upaya hukum terhadap putusan bebas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendarsyah mengatakan keputusan itu merupakan sikap resmi tim penuntut umum setelah majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap para terdakwa pada Rabu (5/8).

“Kami menyatakan banding terhadap putusan tersebut,” kata Hendarsyah kepada wartawan di Kantor Kejati NTB.

Saat dikonfirmasi mengenai ketentuan KUHAP baru yang dipahami melarang pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas, Hendarsyah mengakui norma tersebut memang menjadi perdebatan. Meski demikian, Kejati NTB tetap memilih mengajukan banding dengan alasan mencari kepastian hukum.

“Ya betul, memang dijelaskan di situ tidak dapat dilakukan upaya hukum. Namun jaksa, berdasarkan ketentuan undang-undang dan untuk mencari kepastian hukum, kami akan tetap melakukan upaya hukum. Karena di berbagai tempat juga, seperti daerah lain, ada yang menerima upaya hukum itu oleh pengadilan, walaupun memang masih menjadi perdebatan terhadap upaya hukum ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Tiga Mediasi Sehari, Polsek Lingsar Buktikan Polisi Hadir untuk Solusi

Pernyataan tersebut menunjukkan Kejati NTB menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk menentukan apakah permohonan banding tersebut dapat diterima atau tidak. Sikap itu diambil di tengah munculnya perbedaan penafsiran terhadap implementasi KUHAP baru, khususnya mengenai larangan upaya hukum atas putusan bebas.

Hendarsyah mengatakan memori banding baru akan disusun setelah jaksa menerima salinan lengkap putusan majelis hakim. Dokumen tersebut akan menjadi dasar penyusunan argumentasi hukum yang nantinya diajukan bersama permohonan banding.

Di sisi lain, sejumlah kalangan hukum menilai ketentuan KUHAP baru telah secara tegas menutup kemungkinan diajukannya banding maupun upaya hukum lain terhadap putusan bebas, sehingga setiap permohonan yang diajukan berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima. Perbedaan tafsir inilah yang diperkirakan akan menjadi perhatian dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Sekretaris Komisi V DPRD NTB Turun Gunung dari Gedung Kejati, Babak Baru Skandal Dana Siluman Kian Terbuka

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram membebaskan tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman. Majelis hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa.

Dalam perkara tersebut, jaksa sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Khusus Indra Jaya Usman, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta.

Permohonan banding yang diajukan Kejati NTB selanjutnya akan menentukan bagaimana pengadilan menerapkan ketentuan KUHAP baru terkait larangan upaya hukum terhadap putusan bebas. Apabila permohonan tersebut diterima untuk diproses, perkara ini berpotensi menjadi salah satu rujukan penting dalam praktik penerapan hukum acara pidana yang baru. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital
Perkuat Daya Saing Global, UMMAT Sambut Mahasiswa Asing dan Bidik Akreditasi Unggul
Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima
GERPOSI Minta Polda NTB Bentuk Tim Khusus Usut Dana Pokir Isvie dan Muzihir
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya

Selasa, 29 September 2026 - 21:23 WIB

Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda

Rabu, 23 September 2026 - 17:18 WIB

Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital

Berita Terbaru

Foto: Caca Handika, SPD., MPD. Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra(Dok.Istimewa)

Opini

Membongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Bima Bermartabat

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:17 WIB