Jejakdata.com | Mataram, 6 Agustus 2026 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang membebaskan tiga anggota DPRD NTB dalam perkara dugaan gratifikasi. Langkah tersebut memunculkan pertanyaan karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP baru yang tidak lagi membuka ruang upaya hukum terhadap putusan bebas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendarsyah mengatakan keputusan itu merupakan sikap resmi tim penuntut umum setelah majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap para terdakwa pada Rabu (5/8).
“Kami menyatakan banding terhadap putusan tersebut,” kata Hendarsyah kepada wartawan di Kantor Kejati NTB.
Saat dikonfirmasi mengenai ketentuan KUHAP baru yang dipahami melarang pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas, Hendarsyah mengakui norma tersebut memang menjadi perdebatan. Meski demikian, Kejati NTB tetap memilih mengajukan banding dengan alasan mencari kepastian hukum.
“Ya betul, memang dijelaskan di situ tidak dapat dilakukan upaya hukum. Namun jaksa, berdasarkan ketentuan undang-undang dan untuk mencari kepastian hukum, kami akan tetap melakukan upaya hukum. Karena di berbagai tempat juga, seperti daerah lain, ada yang menerima upaya hukum itu oleh pengadilan, walaupun memang masih menjadi perdebatan terhadap upaya hukum ini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan Kejati NTB menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk menentukan apakah permohonan banding tersebut dapat diterima atau tidak. Sikap itu diambil di tengah munculnya perbedaan penafsiran terhadap implementasi KUHAP baru, khususnya mengenai larangan upaya hukum atas putusan bebas.
Hendarsyah mengatakan memori banding baru akan disusun setelah jaksa menerima salinan lengkap putusan majelis hakim. Dokumen tersebut akan menjadi dasar penyusunan argumentasi hukum yang nantinya diajukan bersama permohonan banding.
Di sisi lain, sejumlah kalangan hukum menilai ketentuan KUHAP baru telah secara tegas menutup kemungkinan diajukannya banding maupun upaya hukum lain terhadap putusan bebas, sehingga setiap permohonan yang diajukan berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima. Perbedaan tafsir inilah yang diperkirakan akan menjadi perhatian dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram membebaskan tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman. Majelis hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa.
Dalam perkara tersebut, jaksa sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Khusus Indra Jaya Usman, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta.
Permohonan banding yang diajukan Kejati NTB selanjutnya akan menentukan bagaimana pengadilan menerapkan ketentuan KUHAP baru terkait larangan upaya hukum terhadap putusan bebas. Apabila permohonan tersebut diterima untuk diproses, perkara ini berpotensi menjadi salah satu rujukan penting dalam praktik penerapan hukum acara pidana yang baru. (JD09)









