Isabel: Saya Dipaksa Menanggung Stigma Koruptor

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LombokFokus|Mataram – Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama PT. Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS), kembali menghadirkan momen emosional. Mantan Direktur Utama PT. Bliss, Isabel Tanihaha, menyampaikan pembelaannya langsung di hadapan majelis hakim. Dengan suara tegas namun tetap menahan haru, Isabel menyebut jika dirinya hanyalah “dikurung dalam stigma koruptor” tanpa bukti nyata.

“Majelis hakim yang mulia, izinkan saya berbicara bukan hanya sebagai seorang terdakwa, tetapi sebagai seorang manusia. Bukti yang dihadirkan dalam sidang ini, lebih menyerupai dugaan yang dipaksakan daripada fakta hukum,” ucap Isabel di ruang persidangan.

Ia pun mengutip pesan moral dari ajaran Nabi Muhammad SAW, yang menekankan pentingnya kehati-hatian seorang hakim.

“Lebih baik seorang hakim keliru memaafkan daripada menghukum orang yang tidak bersalah. Karena menghukum orang benar, bukan hanya melukai dirinya, tapi juga merusak hukum itu sendiri,” kata Isabel.

Baca Juga :  PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos

Isabel menegaskan dirinya tidak pernah melakukan persekongkolan, dalam kerjasama operasi (KSO) antara PT. Bliss dan PT. Tripat. Ia menyebut tuduhan yang diarahkan kepadanya sebagai hal yang dipaksakan.

“Saya tidak pernah menjadikan PT. Bliss sebagai kendaraan pribadi untuk meraup keuntungan, apalagi menjanjikan sesuatu kepada pemerintah daerah. Semua proses bisnis kami dilakukan secara profesional,” tegasnya.

Menurut Isabel, klaim kerugian negara dalam perkara yang menjeratnya tidak berdasar. Sebab, tanah dan aset yang menjadi objek KSO bukan lagi milik negara/daerah, melainkan telah berstatus penyertaan saham.

“Kerugian yang disebut jaksa hanyalah potensi, bukan kerugian nyata,” tandasnya.

Lebih jauh, Isabel mengkritisi perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar tuntutan. Ia menyebut perhitungan itu tidak dilakukan oleh lembaga resmi negara, tidak melalui prosedur standar, dan cenderung dipaksakan.

Baca Juga :  Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.

“Fakta di persidangan justru menunjukkan PT. Tripat mendapat keuntungan besar, bahkan lebih dari Rp95 miliar dari adanya proyek ini. Jadi tuduhan saya memperkaya diri jelas tidak logis,” ujarnya.

Dengan nada getir, Isabel menyampaikan jika pihaknya justru mengalami kerugian besar akibat proyek tersebut, bahkan sampai harus menanggung beban hutang pribadi.

“Kalau saya benar punya niat jahat, untuk apa saya bersusah payah menyelesaikan pembangunan dan memberi jaminan pribadi ke bank? Justru saya yang dirugikan, bukan memperkaya diri,” tegasnya.

Isabel juga menyinggung soal keadilan hukum, yang seharusnya ditegakkan berdasarkan bukti kuat, bukan asumsi. “Apakah ini wajah hukum yang akan kita wariskan kepada generasi mendatang?” tuturnya dengan nada retoris.(djr)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bentrokan Saat PBAK UIN Mataram: 7 Mahasiswa Luka, 2 Orang Terkena Senjata Tajam
Diduga Hina Maulid Adat Bayan di FB, Akun “Nye Ot” Dilaporkan ke Polda NTB
Hitam Melawan Mendesak Polres Bima Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Ibunda Nurita
KPK-PD Desak APH Usut Proyek Revitalisasi Sekolah dan Pengadaan Mobil Bor Rp5,3 Miliar di Bima
Dilema Hukum Penuntut Umum: Mengurai Dikotomi Kasasi atas Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB
Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?
Resmi Dilaporkan! Bupati Bima dan Kepsek Diduga Terlibat Korupsi Program Revit Sekolah
Keadilan Akhirnya Terjawab, Tim Hukum Bersyukur Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Divonis Bebas
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bentrokan Saat PBAK UIN Mataram: 7 Mahasiswa Luka, 2 Orang Terkena Senjata Tajam

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Hitam Melawan Mendesak Polres Bima Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Ibunda Nurita

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:01 WIB

KPK-PD Desak APH Usut Proyek Revitalisasi Sekolah dan Pengadaan Mobil Bor Rp5,3 Miliar di Bima

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Dilema Hukum Penuntut Umum: Mengurai Dikotomi Kasasi atas Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?

Berita Terbaru

Screenshot

Berita

Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:17 WIB