Isabel: Saya Dipaksa Menanggung Stigma Koruptor

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LombokFokus|Mataram – Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama PT. Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS), kembali menghadirkan momen emosional. Mantan Direktur Utama PT. Bliss, Isabel Tanihaha, menyampaikan pembelaannya langsung di hadapan majelis hakim. Dengan suara tegas namun tetap menahan haru, Isabel menyebut jika dirinya hanyalah “dikurung dalam stigma koruptor” tanpa bukti nyata.

“Majelis hakim yang mulia, izinkan saya berbicara bukan hanya sebagai seorang terdakwa, tetapi sebagai seorang manusia. Bukti yang dihadirkan dalam sidang ini, lebih menyerupai dugaan yang dipaksakan daripada fakta hukum,” ucap Isabel di ruang persidangan.

Ia pun mengutip pesan moral dari ajaran Nabi Muhammad SAW, yang menekankan pentingnya kehati-hatian seorang hakim.

“Lebih baik seorang hakim keliru memaafkan daripada menghukum orang yang tidak bersalah. Karena menghukum orang benar, bukan hanya melukai dirinya, tapi juga merusak hukum itu sendiri,” kata Isabel.

Baca Juga :  GEMA NTB: Tangkap dan Penjarakan SW Panitra PN Mataram Terduga Pelaku Mafia Peradilan

Isabel menegaskan dirinya tidak pernah melakukan persekongkolan, dalam kerjasama operasi (KSO) antara PT. Bliss dan PT. Tripat. Ia menyebut tuduhan yang diarahkan kepadanya sebagai hal yang dipaksakan.

“Saya tidak pernah menjadikan PT. Bliss sebagai kendaraan pribadi untuk meraup keuntungan, apalagi menjanjikan sesuatu kepada pemerintah daerah. Semua proses bisnis kami dilakukan secara profesional,” tegasnya.

Menurut Isabel, klaim kerugian negara dalam perkara yang menjeratnya tidak berdasar. Sebab, tanah dan aset yang menjadi objek KSO bukan lagi milik negara/daerah, melainkan telah berstatus penyertaan saham.

“Kerugian yang disebut jaksa hanyalah potensi, bukan kerugian nyata,” tandasnya.

Lebih jauh, Isabel mengkritisi perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar tuntutan. Ia menyebut perhitungan itu tidak dilakukan oleh lembaga resmi negara, tidak melalui prosedur standar, dan cenderung dipaksakan.

Baca Juga :  Rusdiansyah Soroti Kasus Pelaporan Ibu Hamil, Desak Evaluasi Kemitraan Program MBG

“Fakta di persidangan justru menunjukkan PT. Tripat mendapat keuntungan besar, bahkan lebih dari Rp95 miliar dari adanya proyek ini. Jadi tuduhan saya memperkaya diri jelas tidak logis,” ujarnya.

Dengan nada getir, Isabel menyampaikan jika pihaknya justru mengalami kerugian besar akibat proyek tersebut, bahkan sampai harus menanggung beban hutang pribadi.

“Kalau saya benar punya niat jahat, untuk apa saya bersusah payah menyelesaikan pembangunan dan memberi jaminan pribadi ke bank? Justru saya yang dirugikan, bukan memperkaya diri,” tegasnya.

Isabel juga menyinggung soal keadilan hukum, yang seharusnya ditegakkan berdasarkan bukti kuat, bukan asumsi. “Apakah ini wajah hukum yang akan kita wariskan kepada generasi mendatang?” tuturnya dengan nada retoris.(djr)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Poros Pemuda NTB Demo BP2JK dan Kejati, Tuntut Usut Tuntas Praktik Monopoli Tender
Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah
Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.
Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan
Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih
Diduga Tipu dan Peras Jamaah, Travel Umrah PT ACW Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
GARDA SATU NTB: Penyelamatan Hutan dan Penertiban Tambang Ilegal Harus Berjalan Bersamaan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:28 WIB

Poros Pemuda NTB Demo BP2JK dan Kejati, Tuntut Usut Tuntas Praktik Monopoli Tender

Senin, 6 Juli 2026 - 14:01 WIB

Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:51 WIB

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:02 WIB

Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:09 WIB

Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih

Berita Terbaru

Uncategorized

Laporan Dugaan Korupsi ke Kejagung Guncang PLN

Kamis, 2 Jul 2026 - 17:38 WIB