Polda NTB Terbitkan SP2HP, Kasus Dugaan Ilegal Drilling Air Tanah di Lombok Timur

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, jejakdata.com/ – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) terkait dugaan tindak pidana di bidang sumber daya air. Langkah ini menyusul laporan yang dilayangkan oleh Kajian dan advokasi sosial serta transparansi Anggaran (Kasta) NTB DPD Lombok Timur mengenai dugaan penyalahgunaan izin pemanfaatan air tanah oleh dua perusahaan di Kecamatan Kayangan, Lombok Timur.

 

 

SP2HP dengan nomor: B/168/IX/RES.5.2/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 30 September 2025, ditujukan kepada pelapor, Masrur Rifki Hamdy di Selong, yang merupakan bagian dari tindak lanjut laporan polisi tanggal 17 September 2025. Surat tersebut secara resmi mengonfirmasi bahwa dugaan tindak pidana di bidang sumber daya air terkait kegiatan pertama pembuatan es balok di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, telah diterima dan akan ditindaklanjuti.

 

 

Dalam surat tersebut, Polda NTB menegaskan bahwa tindak lanjut kegiatan penyelidikan akan dilakukan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak laporan diterima, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan.

Baca Juga :  POLDA NTB Mulai Penyelidikan Dugaan Pemanfaatan Air yang Dilaporkan Kasta NTB

 

Untuk kepentingan pelapor, Polda NTB menunjuk AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., selaku penyelidik, dan Kompol Khalid Shiddiq, S.I.K., S.H., M.M., selaku penyidik, untuk memudahkan komunikasi terkait proses penyelidikan.

 

 

Kasus yang dilaporkan oleh Kasta NTB DPD Lombok Timur ini berpusat pada dua badan usaha, CV Fitrah dan CV Baura, yang diduga beroperasi dalam satu bangunan di Kayangan.

 

Ketua Kasta NTB DPD Lombok Timur, Risdiana SH MH, menduga kuat bahwa aktivitas perusahaan tersebut tidak mengantongi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah (SIPA). Menurutnya, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki perusahaan bukanlah izin mutlak untuk eksploitasi sumber daya alam.

 

“NIB bukanlah izin mutlak untuk mengeksploitasi sumber daya alam. Ada izin teknis lain yang wajib dipenuhi, termasuk SIPA. Jika ini diabaikan, berarti ada penyalahgunaan,” tegas Risdiana.

Baca Juga :  SPPG Desa Prako Dikeluhkan Wali Murid, GMPRI Minta BGN Tutup Dapur Nakal

 

Ancaman Pidana dan Dampak Sosial

Jika terbukti bersalah, perusahaan tersebut berpotensi dijerat dengan Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU ini memuat ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar bagi pelanggar.

 

Di luar aspek hukum, Risdiana juga menyoroti dampak serius yang dirasakan oleh warga sekitar. Pengambilan air tanah skala besar tanpa izin berisiko menurunkan debit air sumur warga, mempercepat intrusi air laut, dan secara umum menurunkan kualitas lingkungan hidup, mengancam hak dasar masyarakat atas air bersih.

 

Dengan terbitnya SP2HP ini, KASTA NTB kini menanti transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum (APH) dalam menindaklanjuti kasus dugaan ilegal drilling air tanah ini, membuktikan bahwa aturan lingkungan tidak dapat dikompromikan demi kepentingan bisnis.

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan
CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan
PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos
Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG
Lamar Kerja di Facebook, Mahasiswi Disekap dan Diperkosa 3 Hari
Rakyat Desa Tidak Hidup dari Dolar, Tapi dari Harga Beras
Proyek Irigasi Inpres BBWS NT I di Dompu Dilaporkan ke Polda NTB, Dugaan Penyimpangan Disorot
Gelombang Petisi di Car Free Day Udayana, KEPAK NTB Dorong Hakim Tipikor Panggil Gubernur NTB
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:50 WIB

Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:45 WIB

CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:15 WIB

PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:43 WIB

Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:54 WIB

Rakyat Desa Tidak Hidup dari Dolar, Tapi dari Harga Beras

Berita Terbaru