Hamdan Kasim Ditahan dan Pemeran Utama Belum Tersentuh, Gerposi Tuding Kejati NTB Main Aman di Skandal Dana Siluman

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aksi Gerakan Pemuda Oposisi (GERPOSI) di depan Gedung Kejati NTB, 21/11/2025, Meminta Kejati Memeriksa Gubernur NTB, Atas Dugaan Sebagai Aktor Utama Dana Siluman  DPRD NTB

Foto: Aksi Gerakan Pemuda Oposisi (GERPOSI) di depan Gedung Kejati NTB, 21/11/2025, Meminta Kejati Memeriksa Gubernur NTB, Atas Dugaan Sebagai Aktor Utama Dana Siluman DPRD NTB

Jejakdata.com | Mataram 24 November 2025 – Penahanan Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi dana siluman tidak sepenuhnya disambut sebagai keberhasilan penegakan hukum. Justru, langkah Kejati NTB menuai kritik keras dari aktivis antikorupsi.

Gerakan Pemuda Oposisi (GERPOSI) menilai penyidikan kasus ini berjalan setengah hati dan cenderung berhenti pada figur pelaksana teknis, bukan perancang utama skema korupsi.

“Penetapan tersangka ini bukan gebrakan. Ini hanya bab kecil dalam drama yang jauh lebih besar,” tegas Ketua Umum Gerposi, Ramadhan Ubba, Senin malam.

Lebih lanjut Ubba menyampaikan,

“Kejati terlihat main aman. Pemeran utama masih bebas, yang dikorbankan baru pemain pinggiran.”

Nama yang disebut Ubba yang diduga kuat Menjadi Aktor aktor utama bukan figur baru dalam rumor publik yaitu Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, yang disebut memiliki kewenangan, akses, dan kontrol penuh terhadap perencanaan anggaran ketika dana siluman muncul dalam dokumen APBD.

Baca Juga :  Menolak Jatah Rp600 Juta, Ketua Fraksi PAN Laporkan Ketua DPRD Bima ke Kejati, Sinyal Pembagian Pokir Tak Merata?

Hamdan datang ke Kejati NTB dengan status saksi, namun keluar sebagai tersangka dan langsung ditahan. Prosedur ini dipastikan oleh Aspidsus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said.

“Setelah pemeriksaan dan ekspose perkara, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Hamdan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor karena diduga menerima aliran dana gelap dalam distribusi anggaran yang tidak pernah tercatat sebagai belanja resmi negara.

Sebelumnya, dua figur lain telah diciduk yaitu Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman, yang oleh penyidik diduga sebagai distributor uang kepada anggota DPRD lainnya.

Dalam rilis resminya, GERPOSI mempertanyakan alasan penyidik belum menyentuh pihak yang memiliki otoritas menyusun anggaran, akses pengaturan nomenklatur, posisi eksekutif saat anggaran itu muncul, serta keuntungan politik.

“Semua alurnya mengarah ke satu titik. Tapi Kejati seolah berhenti di pintu. Apakah ada intervensi? Atau ada kompromi politik?” kata Ubba.

Baca Juga :  SPPG Desa Prako Dikeluhkan Wali Murid, GMPRI Minta BGN Tutup Dapur Nakal

Ia juga menyebut bahwa pola seperti ini berbahaya karena berpotensi melahirkan koruptor teknis sebagai tumbal, sementara koruptor strategis tetap aman di balik meja politik.”

Gerposi menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam. Bila dalam waktu 30 hari tidak ada perkembangan signifikan, terutama terkait pemanggilan figur utama, pihaknya akan mendorong Supervisi resmi ke KPK atau permintaan pengambilalihan penyidikan

“Kalau Kejati tidak berani, biarkan KPK yang turun. Agar NTB benar-benar terbebas dari para koruptor”

Kasus ini bermula dari surat perintah penyelidikan PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Setelah empat bulan, tiga orang kini resmi tersangka, namun kunci utama pengungkapan masih berada di luar garis tembak.

Pertanyaannya kini bukan lagi siapa tersangka berikutnya.Pertanyaannya adalah apakah Kejati siap melangkah melampaui orang-orang yang hanya menjalankan perintah, menuju mereka yang mengeluarkan perintah itu?

Jejakdata.com akan terus mengawal dan Mengabarkan informasi untuk anda. (JD13)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG
Lamar Kerja di Facebook, Mahasiswi Disekap dan Diperkosa 3 Hari
Trump Buang Jejak China Sebelum Pulang, Diplomasi atau Paranoia Politik?
Rakyat Desa Tidak Hidup dari Dolar, Tapi dari Harga Beras
Proyek Irigasi Inpres BBWS NT I di Dompu Dilaporkan ke Polda NTB, Dugaan Penyimpangan Disorot
Gelombang Petisi di Car Free Day Udayana, KEPAK NTB Dorong Hakim Tipikor Panggil Gubernur NTB
Gubernur NTB Disarankan Edukasi Diri Sebelum Edukasi Publik
KEPAK NTB Demo Kejati, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Gratifikasi DPRD
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:43 WIB

Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:02 WIB

Lamar Kerja di Facebook, Mahasiswi Disekap dan Diperkosa 3 Hari

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:37 WIB

Trump Buang Jejak China Sebelum Pulang, Diplomasi atau Paranoia Politik?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:54 WIB

Rakyat Desa Tidak Hidup dari Dolar, Tapi dari Harga Beras

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:57 WIB

Proyek Irigasi Inpres BBWS NT I di Dompu Dilaporkan ke Polda NTB, Dugaan Penyimpangan Disorot

Berita Terbaru

Foto: Suasana pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) perdana di kawasan Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, tepat di depan Stasiun LRT Jabodebek Rasuna Said. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan ini mulai Minggu (17/5/2026) guna melakukan evaluasi teknis dan penataan fasilitas publik.

Nasional

CFD Rasuna Said Dihentikan Sementara, Ada Apa?

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:51 WIB

Foto: Direktur Eksekutif Visi Indonesia, Rusdiansyah, SH., MH.

Berita

Rakyat Desa Tidak Hidup dari Dolar, Tapi dari Harga Beras

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:54 WIB