Membongkar Akar Skandal Pokir NTB, Sorotan Tertuju pada Baiq Isvie Rupaeda

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakdata, Jakarta- Jum,at 28 November 2025. Gelombang tuntutan publik terkait dugaan skandal dana siluman Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB terus menguat. Sejumlah elemen masyarakat, termasuk Komite Pemuda dan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat Jakarta (KMP NTB Jakarta), mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengambil alih penuh proses penyidikan kasus yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi NTB.

Kasus yang pertama kali mencuat melalui temuan dugaan uang fee Pokir ini telah menyeret tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka dan ditahan. Namun, publik menilai penyidikan belum menembus aktor inti yang diduga mengendalikan distribusi program dan aliran dana tersebut.

Kejati NTB sebelumnya menetapkan tiga anggota DPRD sebagai tersangka, yakni:

Indra Jaya Usman (IJU)
M. Nashib Ikroman
Hamdan Kasim (HK)

Ketiganya diduga berperan membagi fee sebesar 15 persen dari total nilai program Pokir, bukan dalam bentuk realisasi proyek, tetapi dalam bentuk uang tunai. Nilai yang diterima anggota DPRD yang terlibat disebut berkisar Rp 200–300 juta per orang.

Selain itu, sekitar Rp 2 miliar lebih yang disebut sebagai titipan dana siluman telah dikembalikan sejumlah anggota dewan kepada penyidik. Namun, pengembalian uang tersebut tidak menghapus unsur pidana.

Dugaan Keterlibatan Ketua DPRD NTB

Baca Juga :  PKS Soroti Ruas Jalan Gelap, Tumpukan Sampah, dan Ribetnya Pembelian BBM di Lombok Tengah

KMP NTB Jakarta menyebut dugaan kuat bahwa skandal aliran dana fiktif ini dikendalikan oleh Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda. Dalam pernyataan sikapnya, mereka menuding adanya skema pengelolaan dana di luar Pokir resmi yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Pokir resmi DPRD NTB tahun 2025 tercatat sekitar Rp 12,3 miliar. Namun data dan pengecekan lapangan yang dihimpun organisasi tersebut menemukan adanya program bernilai:

Rp 65 miliar di Dinas PUPR.
Rp 77 miliar di Dinas Perumahan dan Permukiman.
Rp 40 miliar di Dinas Pertanian.

Yang disebut sebagai direktif, namun dinas terkait mengaku tidak mengetahui jika program itu berkaitan dengan Pokir maupun titipan dari DPRD. Kondisi yang sama juga diduga terjadi pada Pokir 2024.

KMP NTB Jakarta menilai pola ini sebagai praktik sistematis yang melibatkan jaringan lintas sektor, mulai dari kontraktor hingga pejabat dinas, yang diduga mengalirkan kembali dana kepada oknum tertentu.

KMP NTB Jakarta, Banyak Nama Disebut, Hanya Tiga Ditahan

Menurut KMP NTB Jakarta, setidaknya lebih kurang 15 anggota DPRD telah mengembalikan uang diduga berkaitan dengan skema fee Pokir. Namun, mereka mempertanyakan mengapa hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Temuan Kayu Hasil Pembalakan Liar di PT. STM Picu Sorotan Publik

“Pengembalian uang bukan berarti mereka bebas dari jerat hukum. Justru itu mengkonfirmasi adanya permainan jahat yang terstruktur,” ujar juru bicara KMP NTB Jakarta dalam pernyataan resminya.

Mereka menduga kasus ini belum menyentuh aktor yang dianggap paling berpengaruh dalam penentuan dan distribusi Pokir DPRD.

Tuntutan Resmi KMP NTB Jakarta

Dalam aksi dan rilis sikapnya, KMP NTB Jakarta menyampaikan tiga tuntutan utama:

1.Mendesak Kejagung RI mengambil alih penyidikan kasus dugaan dana siluman Pokir yang dinilai melibatkan Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda.

2.Meminta Kejagung RI segera menetapkan status tersangka kepada Baiq Isvie Rupaeda apabila alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur pidana.

3.Mendesak Kejagung RI mengusut tuntas dugaan korupsi dan gratifikasi, termasuk aliran dana yang diduga melibatkan beberapa kontraktor rekanan pemerintah.

Skandal dana siluman Pokir DPRD NTB menjadi ujian besar bagi integritas lembaga legislatif daerah dan aparat penegak hukum. Publik menanti keberanian Kejagung RI untuk menembus seluruh jejaring mafia anggaran, siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan.

KMP NTB Jakarta menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga terang benderang dan meminta Kejagung memastikan bahwa kasus ini tidak berhenti pada tiga tersangka saja. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bau Anyir Dana Siluman di NTB: Menanti Nyali Jaksa Memanggil Gubernur
Sebar Nomor Telepon Gubernur NTB, Yuni Bourhany Beri Klarifikasi
Eksekusi SPBU di Lombok Utara Tuai Polemik, Komisi III DPR Diminta Turun Tangan
IMBI Mataram Ultimatum Gubernur NTB: Realisasi Tuntutan atau Aksi Lebih Besar
Aksi HMI-MPO: Gubernur NTB Dinilai Gagal Prioritaskan Kebutuhan Rakyat
Dugaan Sertifikat Palsu Guncang PN Mataram: “Singa Peradilan” Tuntut SP3 Dibuka, Ahli Tegaskan Prapradilan Hanya Uji Formal
Rusdiansyah Soroti Kasus Pelaporan Ibu Hamil, Desak Evaluasi Kemitraan Program MBG
Dugaan Skandal Dana Pokir Mencuat, PMII Mataram Sorot Peran Ketua DPRD NTB
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:01 WIB

Bau Anyir Dana Siluman di NTB: Menanti Nyali Jaksa Memanggil Gubernur

Selasa, 21 April 2026 - 08:57 WIB

Sebar Nomor Telepon Gubernur NTB, Yuni Bourhany Beri Klarifikasi

Senin, 20 April 2026 - 20:56 WIB

Eksekusi SPBU di Lombok Utara Tuai Polemik, Komisi III DPR Diminta Turun Tangan

Senin, 20 April 2026 - 20:01 WIB

IMBI Mataram Ultimatum Gubernur NTB: Realisasi Tuntutan atau Aksi Lebih Besar

Jumat, 17 April 2026 - 20:34 WIB

Aksi HMI-MPO: Gubernur NTB Dinilai Gagal Prioritaskan Kebutuhan Rakyat

Berita Terbaru