KPK Segel Ruang Kerja Bupati Lombok Barat dan Kepala Dinas PUPRPKP

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ruang Kerja Bupati Lombok Barat NTB disegel KPK 20/7/2026

Foto : Ruang Kerja Bupati Lombok Barat NTB disegel KPK 20/7/2026

Jejakdata.com | Lombok Barat, 20 Juli 2026 – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini serta ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lalu Ratnawi, menurut pantauan di lokasi dan laporan media setempat.

Segel KPK terlihat terpasang di pintu utama kedua ruangan tersebut di kompleks Kantor Bupati Lombok Barat. Suasana di sekitar ruang kerja bupati tampak lebih lengang dibandingkan hari-hari biasa, dengan akses menuju kedua ruangan ditutup selama proses yang berlangsung.

Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan penyegelan maupun perkara yang melatarbelakanginya. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait tindakan lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga :  Pengalihan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung, Langkah Tepat dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System (ICJS)

Informasi yang beredar di lapangan menyebut penyegelan diduga berkaitan dengan penyelidikan atas sejumlah proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Barat. Namun, Jejakdata.com belum dapat memverifikasi informasi tersebut secara independen, dan KPK belum mengonfirmasi adanya penyidikan ataupun perkara tertentu yang menjadi dasar penyegelan.

Sejauh ini, belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka maupun rincian dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani dalam kaitannya dengan penyegelan tersebut.

Baca Juga :  Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?

Praktik penyegelan ruang kerja oleh KPK lazim dilakukan sebagai bagian dari upaya mengamankan lokasi atau barang bukti dalam proses penyelidikan, penyidikan, maupun penggeledahan. Pada sejumlah perkara sebelumnya, langkah serupa juga dilakukan terhadap ruang kerja kepala daerah di Kuantan Singingi, Langkat, dan Sukoharjo sebelum KPK menyampaikan perkembangan resmi penanganan perkara.

Jejakdata.com sedang berusaha mengkonfirmasi KPK dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk memperoleh konfirmasi lebih lanjut. Hingga publikasi ini diterbitkan, kedua pihak belum memberikan tanggapan. (JD13)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai
Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis
Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Haromain Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Haromain Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Berita Terbaru