OTT KPK Guncang Lombok Barat, Lima Orang Diamankan, Malam Ini Dibawa ke Jakarta

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ruang Kerja Bupati Lombok Barat NTB disegel KPK 20/7/2026

Foto : Ruang Kerja Bupati Lombok Barat NTB disegel KPK 20/7/2026

Jejakdata.com | Lombok Barat, 20 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat pada Senin. Sebanyak lima orang diamankan, salah satunya diduga Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan identitas seluruh pihak yang diamankan maupun perkara yang menjadi dasar operasi tersebut.

Operasi senyap itu terungkap setelah penyidik KPK menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat di Kantor Bupati, Gerung. Selain itu, penyidik juga memasang garis segel di ruang Direktur PT AMGM serta ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat sebagai bagian dari proses penyidikan.

Baca Juga :  KASTA NTB Datangi DPRD Lombok Barat Bersama Perwakilan Honorer yang Akan Dirumahkan

Sekretaris Daerah Lombok Barat, Akhmad Saikhu, membenarkan adanya penyegelan tersebut. Ia mengatakan pegawai mendapati ruang kerja bupati telah dipasangi segel KPK saat mulai bekerja pada Senin pagi. Saikhu juga mengaku belum dapat menghubungi Bupati Lombok Barat karena nomor telepon seluler yang biasa digunakan tidak aktif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jejakdata.com dari sumber yang mengetahui penanganan perkara, Bupati Lombok Barat bersama empat orang lainnya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Markas Komando Brimob Polda Nusa Tenggara Barat. Sumber yang sama menyebutkan kelima orang tersebut dijadwalkan diterbangkan ke Jakarta pada Senin malam sekitar pukul 19.00 WITA untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  Aksi HMI-MPO: Gubernur NTB Dinilai Gagal Prioritaskan Kebutuhan Rakyat

Meski demikian, Jejakdata.com belum dapat memverifikasi informasi tersebut secara independen. Hingga saat ini KPK juga belum memberikan keterangan resmi mengenai lokasi pemeriksaan, identitas para pihak yang diamankan, maupun rencana pemindahan mereka ke Jakarta.

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak operasi tangkap tangan dilakukan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Setelah itu, lembaga antirasuah tersebut diperkirakan akan menyampaikan konstruksi perkara, identitas para pihak, serta dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK masih menutup rapat informasi mengenai perkara yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan di Kabupaten Lombok Barat. (JD13)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai
Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis
Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Haromain Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Berita ini 690 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Haromain Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Berita Terbaru