Jejakdata, Mataram- Senin 1 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kembali memeriksa sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD NTB), terkait kasus dana siluman atau gratifiksai.
Pantauan Jejakdata.Com dilokasi, pada pukul 13:00, tiga orang anggota DPRD Fraksi ABNR (PAN) keluar di ruang loby kantor Kejati NTB, ketiga anggota dewan tersebut enggan memberikan komentar terkait agenda pemeriksaannya hari ini, mereka memilih diam dan tidak mau menanggapi pertanyaan dari rekan-rekan wartawan.
Ketiga anggota Dewan itu H. Hasbullah Muis, Ketua Fraksi ABNR (PAN) sekaligus Sekertaris Komisi IV DPRD Provinsi NTB, Muhammad Aminurllah Fraksi ABNR (PAN),dan Saefudin Zohri Fraksi ABNR (PAN).
Sebelumnya sekitar pukul 11:10 di hari yang sama, beberapa anggota DPRD NTB terpantau keluar dari ruangan pemeriksaan, mereka juga dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB yakni, Sudirsah Sujanto (Fraksi Gerindra), Didi Suamardi (Fraksi Golkar), Ali Usman (Fraksi Gerindra), Muh. Akri Fraksi PPP).
Selain beberapa anggota dewan yang diperiksa dalam kasus pokir siluman ini, hadir juga tersangka IJU, ACIP dan Hamdan Kasim.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kejati NTB melalui SPRIN-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.
Penyidik juga telah menerima pengembalian uang oleh beberapa anggota DPRD NTB senilai lebih dari Rp 2 miliar, sekarang dijadikan alat bukti.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidan Korupsi. Tentang tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud untuk memengaruhi jabatannya.
Penetapan tersangka ini menjadi sinyal keras bahwa Kejati NTB tidak ada ruang kompromi bagi setiap orang yang melakukan praktik alokasi dana yang tidak transparan, terutama di lembaga wakil rakyat NTB.
Dengan tiga tersangka yang resmi ditahan kemarin lalu, Publik bertanya apakah Kejati NTB masih membuka peluang penetapan tersangka lanjutan. Mengingat temuan uang yang dikembalikan mencapai miliaran rupiah dan melibatkan banyak pihak, perkara ini berpotensi berkembang. Jejakdata.com akan terus menelusuri jejak aliran dana, kronologi pembahasan anggaran, serta daftar nama anggota dewan yang telah mengembalikan uang dalam perkara yang disebut publik sebagai kasus dana siluman DPRD NTB terbesar dalam satu dekade terakhir.(JD09)









