Rombongan Fraksi ABNR (PAN) Diperiksa, Kejati Maraton Periksa 45 Angota DPRD NTB Dalam Kasus Dana Pokir Siluman.

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakdata, Mataram- Senin 1 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kembali memeriksa  sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD NTB), terkait kasus dana siluman atau gratifiksai.

Pantauan Jejakdata.Com dilokasi, pada pukul 13:00, tiga orang anggota DPRD Fraksi ABNR (PAN) keluar di ruang loby kantor Kejati NTB, ketiga anggota dewan tersebut enggan memberikan komentar terkait agenda pemeriksaannya hari ini, mereka memilih diam dan tidak mau menanggapi pertanyaan dari rekan-rekan wartawan.

Ketiga anggota Dewan itu H. Hasbullah Muis, Ketua Fraksi ABNR (PAN) sekaligus Sekertaris Komisi IV DPRD Provinsi NTB, Muhammad Aminurllah Fraksi ABNR (PAN),dan Saefudin Zohri Fraksi ABNR (PAN).

Sebelumnya sekitar pukul 11:10 di hari yang sama, beberapa anggota DPRD NTB terpantau keluar dari ruangan pemeriksaan, mereka juga dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB yakni, Sudirsah Sujanto (Fraksi Gerindra), Didi Suamardi (Fraksi Golkar), Ali Usman (Fraksi Gerindra), Muh. Akri Fraksi PPP).

Baca Juga :  Dua Legislator Ditahan Terjerat Dana Siluman DPRD NTB, Satu Mangkir, dan Para Pengembali Rp2 Miliar Benarkah Selamat?

Selain beberapa anggota dewan yang diperiksa dalam kasus pokir siluman ini, hadir juga tersangka IJU, ACIP dan Hamdan Kasim.

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kejati NTB melalui SPRIN-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.

Penyidik juga telah menerima pengembalian uang oleh beberapa anggota DPRD NTB senilai lebih dari Rp 2 miliar, sekarang dijadikan alat bukti.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidan Korupsi. Tentang tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud untuk memengaruhi jabatannya.

Baca Juga :  OTT KPK Guncang Lombok Barat, Lima Orang Diamankan, Malam Ini Dibawa ke Jakarta

Penetapan tersangka ini menjadi sinyal keras bahwa Kejati NTB tidak ada ruang kompromi bagi setiap orang yang melakukan praktik alokasi dana yang tidak transparan, terutama di lembaga wakil rakyat NTB.

Dengan tiga tersangka yang resmi ditahan kemarin lalu, Publik bertanya apakah Kejati NTB masih membuka peluang penetapan tersangka lanjutan. Mengingat temuan uang yang dikembalikan mencapai miliaran rupiah dan melibatkan banyak pihak, perkara ini berpotensi berkembang. Jejakdata.com akan terus menelusuri jejak aliran dana, kronologi pembahasan anggaran, serta daftar nama anggota dewan yang telah mengembalikan uang dalam perkara yang disebut publik sebagai kasus dana siluman DPRD NTB terbesar dalam satu dekade terakhir.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Desa Sade Lombok Tengah, Wagub NTB Turun Lokasi dan Salurkan Bantuan
Kondisi Terkini Dusun Sade Lombok Usai Kebakaran: Rata dengan Tanah, Ratusan Warga Mengungsi
Pasca Kebakaran Rumah Adat Sade, Raffi Ahmad dan The Dudas-1 Gelontorkan Bantuan Rp1 Miliar
Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah
Diduga Hina Maulid Adat Bayan di FB, Akun “Nye Ot” Dilaporkan ke Polda NTB
Polemik Revitalisasi PAUD Rp1,4 Miliar di Dompu, Lokasi Bangunan Dipersoalkan
BARA NTB Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Direktur Utama Copot Kepala PLN Nusa Daya NTB
Rekam Jejak di Cabor Sorotan Utama: Iqbal Tidak Memenuhi Syarat Menjadi Kandidat Ketua KONI NTB
Berita ini 387 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Kebakaran Desa Sade Lombok Tengah, Wagub NTB Turun Lokasi dan Salurkan Bantuan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Kondisi Terkini Dusun Sade Lombok Usai Kebakaran: Rata dengan Tanah, Ratusan Warga Mengungsi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Pasca Kebakaran Rumah Adat Sade, Raffi Ahmad dan The Dudas-1 Gelontorkan Bantuan Rp1 Miliar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:17 WIB

Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Diduga Hina Maulid Adat Bayan di FB, Akun “Nye Ot” Dilaporkan ke Polda NTB

Berita Terbaru

Screenshot

Berita

Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:17 WIB