PH Tersangka Dana Siluman DPRD NTB: Penyidik Kejati NTB Sesat, Publik Digoblokkan, Kok Pengembali Uang Dibiarkan?

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH, Penasihat hukum tersangka Indra Jaya Usman (IJU).

Foto: Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH, Penasihat hukum tersangka Indra Jaya Usman (IJU).

Jejakdata.com, Mataram | 9 Desember 2025 – Praperadilan kasus dana siluman DPRD NTB di Pengadilan Negeri Mataram memanas. Penasihat hukum tersangka Indra Jaya Usman (IJU), Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH, melontarkan kritik keras dan frontal terhadap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Ia menuding proses penyidikan sesat, menyesatkan, dan memperbodoh publik, lantaran penetapan tersangka dinilai tebang pilih.

Menanggapi pernyataan Aspidsus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, yang menyebut pengembangan kasus bergantung pada “nyanyian” tiga tersangka, Irpan menyebut logika tersebut keliru dan berbahaya.

“Ini kekeliruan berpikir. Jaksa ini sesat. Yang sudah jelas di depan mata kok tidak dijadikan tersangka? Kalau tiga orang ini memang tidak punya informasi apa-apa, apakah itu salah mereka?” tegas Irpan kepada jejakdata.com, Selasa (9/12/2025).

Irpan mempertanyakan konstruksi perkara gratifikasi yang dibangun Kejati NTB. Menurutnya, tidak mungkin ada pemberi tanpa penerima.

“Kalau dibilang pemberi, diberi ke siapa? Tidak mungkin dikasih ke jin. Orangnya harus ada. Faktanya, yang membawa uang Rp2 miliar itu jelas dan nyata, malah dibawa balik ke kejaksaan. Lalu mau diapakan orang ini?” ujarnya.

Baca Juga :  Pasal Baru Mengintai Kasus Dana Siluman DPRD NTB, Siapa Tersangka Berikutnya?

Ia menilai, ketika orang yang membawa dan mengembalikan uang ke Kejati disebut sebagai pihak beritikad baik, maka secara hukum uang Rp2 miliar itu kehilangan status sebagai barang bukti tindak pidana.

“Kalau dianggap beritikad baik, berarti itu uang baik-baik, bukan hasil kejahatan. Kalau bukan uang kejahatan, jangan jadikan dasar mempidanakan orang lain. Ini logika dasar hukum pidana,” tegasnya.

Irpan menganalogikan situasi ini seperti penangkapan pelaku pencurian yang membawa uang curian, namun justru sumber uangnya yang ditahan, sementara pembawanya dibiarkan bebas.

“Ini penyidikan sesat dan menyesatkan. Kita digoblokkan rame-rame,” katanya lantang.

Ia pun menutup dengan pernyataan keras, jika Kejati NTB konsisten menganggap perkara ini pidana, orang pertama yang harus ditetapkan tersangka adalah yang mengembalikan uang Rp2 miliar itu.

Baca Juga :  Okupansi Hotel Stabil Pasca MotoGP, MHA Sebut Jadi Berkah bagi Pelaku Usaha

Kasus ini berkaitan dengan penyidikan yang menjerat tiga tersangka awal Saudara Indra Jaya Umran Putra, M. Nasibh Ikroman dan Hamdan Kasim. Ketiganya merupakan Anggota DPRD NTB Periode 2024 – 2029.

Ketiganya diduga memiliki hubungan erat dengan skema gratifikasi yang kini menyeret puluhan anggota dewan.

Jika seluruh rangkaian temuan penyidik terbukti, kasus ini berpotensi menjadi skandal politik terbesar dalam satu dekade terakhir di NTB. DPRD sebagai lembaga pengawas justru diduga ikut menikmati aliran dana tidak sah.

Dengan pemanggilan lebih dari puluhan anggota dewan, publik mulai menaruh curiga bahwa jaringan ini jauh lebih besar dari dugaan awal.

Jejakdata.com akan terus mengikuti perkembangan terbaru termasuk potensi tersangka baru dari kalangan legislatif, eksekutif dan pihak eksternal

Pantau terus hanya di Jejakdata.com, tajam, berani, tanpa tedeng aling-aling. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BARA NTB Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Direktur Utama Copot Kepala PLN Nusa Daya NTB
Rekam Jejak di Cabor Sorotan Utama: Iqbal Tidak Memenuhi Syarat Menjadi Kandidat Ketua KONI NTB
Hitam Melawan Mendesak Polres Bima Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Ibunda Nurita
Sarat Konflik Kepentingan, HMI Minta Gubernur NTB Urus Janji Politik Dibanding KONI
Terganjal Anggaran Pusat, Pembangunan Gedung Baru DPRD NTB Bakal Terlambat?
KPK-PD Desak APH Usut Proyek Revitalisasi Sekolah dan Pengadaan Mobil Bor Rp5,3 Miliar di Bima
Bursa KONI NTB Memanas: Mori Hanafi Siap Hadapi Persaingan Terbuka.
Peringati HUT Ke-1 Serentak, DPD PRI NTB Targetkan Keterwakilan Penuh di DPRD hingga DPR RI
Berita ini 313 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:36 WIB

BARA NTB Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Direktur Utama Copot Kepala PLN Nusa Daya NTB

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Rekam Jejak di Cabor Sorotan Utama: Iqbal Tidak Memenuhi Syarat Menjadi Kandidat Ketua KONI NTB

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Hitam Melawan Mendesak Polres Bima Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Ibunda Nurita

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Sarat Konflik Kepentingan, HMI Minta Gubernur NTB Urus Janji Politik Dibanding KONI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Terganjal Anggaran Pusat, Pembangunan Gedung Baru DPRD NTB Bakal Terlambat?

Berita Terbaru